Isu Terkini

Dikritik DPR, Kemendagri Jamin Keputusannya Terkait Plt Kepala Daerah Tak Langgar Aturan

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dua perwira tinggi Polri dikabarkan bakal menjadi pelaksana tugas (Plt) Gubernur Jawa Barat dan Sumatera Utara. Dua perwira tinggi yang dimaksud yakni Asisten Operasi Kapolri Irjen Mochamad Iriawan yang disiapkan sebagai Plt Gubernur Jabar dan Kadiv Propam Polri Irjen Martuani Sormin sebagai Plt Gubernur Sumatera Utara. Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo menunjuk dua jenderal aktif Polri itu untuk menggantikan Ahmad Heriawan yang sebentar lagi lengser pada 13 Juni dan Tengku Erry yang masa kepemimpinannya selesai pada 17 Juni mendatang.

Tjahjo Kumolo ngambil keputusan itu berdasarkan pada UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Di situ diatur bahwa untuk ngisi kekosongan jabatan Gubernur, maka diperlukan untuk mengangkat pelaksana tugas Gubernur yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi atau madya. Kedua, Permendagri nomor 1 tahun 2018 tentang Cuti Di luar Tanggungan Negara.

“Saya tidak mau langgar aturan yang selama ini ada,” tegas Tjahjo melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (25/1).

Namun Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Demokrat, Didik Mukrianto mempersoalkan pengisian jabatan Plt kepala daerah yang diisi oleh pejabat Polri. Menurut Didik, keputusan itu berpotensi ngeganggu jalannya demokrasi di Indonesia.

“Kebijakan ini akan berpotensi bisa mengganggu lahirnya demokrasi yang bersih dan fair karena bisa berimplikasi kepada potensi tidak netralnya aparat dalam mengawal dan menjaga demokrasi,” ujar  Didik dilansir Liputan6,com pada (26/1) hari ini.

Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon juga beranggapan bahwa penujukkan dua perwira tinggi Polri itu merupakan keputusan yang aneh. Sebab, kata Fadli, pelaksana tugas mestinya diganti sementara oleh Sekretaris Daerah (Sekda) atau pejabat lainnya yang sesuai.

“Saya kira ini ada suatu keanehan dalam penunjukan oleh Mendagri dan seharusnya bisa merevisi,” kata Fadli (25/1) kemarin.

Menurut Fadli kebijakan Mendagri ini justru bisa menimbulkan berbagai keraguan di masyarakat terkait pelaksanaan Pilkada yang transparan, bersih, jujur dan demokratis. Bahkan Fadli menilai hal itu dapat menimbulkan suatu kegaduhan baru di Pilkada nantinya.

Beneran gak ya bisa berpengaruh ke Pilkada?

“Tidak jadi masalah dan pilkada aman. Pendekatan stabilitas dan gelagat kerawanan. Tidak mungkin semua Eselon I kemendagri jadi Plt. Ada 17 provinsi. Maka saya ambil dari instansi lain dan wagub yang tidak maju pilkada dan blm habis masa jabatannya,” jelas Tjahjo.

Sebagai buktinya, Tjahjo juga menceritakan bahwa pada Pilkada serentak sebelumnya, Kemendagri juga menunjuk perwira TNI dan Polri sebagai pejabat sementara di pemerintah daerah. Contohya, TNI berpangkat Mayjen yang ditunjuk sebagai pejabat pemda Aceh, dan polisi berpangkat Irjen yang ditunjuk untuk mengisi di Pemda Sulawesi barat.

Share: Dikritik DPR, Kemendagri Jamin Keputusannya Terkait Plt Kepala Daerah Tak Langgar Aturan