General

Digugat Ke Pengadilan Negeri, Sandiaga Serahkan Kasusnya Ke Biro Hukum DKI Jakarta

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kabar tak sedap menerpa Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno, pada Selasa, 13 Maret. Ia kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu datang dari Direktur Utama PT Tirtanadi Sumatera Utara Sutedi Raharjo yang diajukan pada 7 Februari 2018 lalu. Kuasa hukum Sutedi, Eddy Naibaho, bilang kalau kliennya menggugat Sandiaga karena ngasih rekomendasi surat pencalonan kepada Direktur PAM Jaya Erlan Hidayat menjadi Ketua Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) tanpa menggunakan kop dan nomor surat resmi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Padahal kalau dalam aturan, para calon Ketua PERPAMSI wajib punya rekomendasi dari kepala daerahnya masing-masing. Sedangkan rekomendasi yang diberikan Sandiaga kepada Erlan tertanggal 29 November 2017 itu, menurut Sutedi telah melanggar tata administrasi pemerintahan daerah.

Pihak Sutedi pun menilai apa yang udah dilakukan Sandi itu memiliki unsur perbuatan melawan hukum. Namun, kalau kata Sandiaga, permasalahan pemberian surat tanpa kop resmi tersebut udah ditangani detil gugatannya oleh Biro Hukum DKI Jakarta.

“Itu semua detilnya ditangani Biro Hukum. Pada intinya mendukung sebagai calon ketua umum. Dan Pemprov DKI melihat bahwa beliau memiliki kepemimpinan yang baik. Hasil kerjanya juga sangat baik. Pemprov DKI yakin bisa menjadi leading sector di sini. Nanti yang di daerah bisa terinspirasi juga,” kata Sandiaga, seperti dilansir dari Detik.com pada 13 Maret.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah pun mengakui kalau pihaknya sedang menangani gugatan terhadap Wagub DKI Jakarta itu. Tapi, Yayan bilang kalau pihaknya punya rencana supaya gugatan dialihkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Kami sudah punya data, tapi kalau pertimbangan Biro Hukum itu kan berkaitan dengan administrasi. Bukan ke pengadilan negeri harusnya,” kata Yayan di Balai Kota DKI Jakarta.

Yayan bilang kalau permasalahan surat rekomendasi merupakan ruang lingkup administrasi. Kalau yang diminta pihak Sutedi bahwa surat tersebut harusnya dicabut, kata Yayan, seharusnya gugatan didaftarkan ke PTUN.

“Kemarin sudah sidang, cuma ya karena sidang pertama cuma pemeriksaan para pihak saja. kami sudah menyiapkan surat kuasa dari Pak Wagub, selanjutnya tim Biro Hukum akan melanjutkan,” ujar Yayan.

Sebelumnya, Sandiaga dikabarkan masuk dalam dugaan penipuan dan penggelapan tanah yang dilaporkan oleh pengusaha Fransiska Kumalawati.

Share: Digugat Ke Pengadilan Negeri, Sandiaga Serahkan Kasusnya Ke Biro Hukum DKI Jakarta