Isu Terkini

Diduga Permainkan Proyek Reklamasi, Gubernur Kepri Dijerat OTT

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Nurdin Basirun ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah Operasi Tangkap Tangan (OTT). Diduga, Nurdin terlibat kegiatan terlarang yang berkaitan dengan izin lokasi rencana reklamasi di wilayahnya.

Dalam OTT, KPK didampingi oleh Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Kepri dan Polres Tanjungpinang. KPK tidak hanya menjerat Nurdin, tetapi juga mengamankan beberapa orang lainnya. Total ada enam orang yang diamankan oleh KPK dalam OTT tersebut.

Berdasarkan kronologi, OTT dimulai ketika Tim KPK bersama Polda Kepri menuju Batam setelah mengetahui lokasi keberadaan Nurdin di salah satu hotel di pulau tersebut. Sesampainya di sana pada hari Rabu (10/7) pukul setengah 5 sore, Nurdin tidak berhasil dijumpai oleh tim. Dikabarkan Nurdin sudah keluar dari hotel dan menuju ke Pelabuhan Punggur.

Sesampainya di Pelabuhan Punggur, ternyata Nurdin sudah pergi menggunakan kapal cepat ke Pelabuhan Pelantar 1 Tanjungpinang. Tim KPK bersama Polda Kepri tidak kunjung menyerah. Mereka langsung mengejar Nurdin yang berada di kediamannya di Tanjungpinang.

Setelah kejar-kejaran sejak pukul 3 sore, akhirnya Nurdin berhasil diamankan pada pukul 7 malam di kediamannya. KPK menyita sejumlah barang, termasuk dompet dan ponsel milik Nurdin. Bersama dengan kepala dinas yang turut diamankan KPK, mereka dibawa ke Mapolres Tanjungpinang untuk pemeriksaan awal.

Ada Sandi yang Digunakan

Setelah pemeriksaan lanjutan, tim KPK menemukan adanya sandi-sandi yang digunakan oleh pihak-pihak yang terlibat. Sandi-sandi seperti “ikan”, “kepiting”, dan “daun” masih dipelajari oleh KPK dan belum berhasil dipecahkan.

“Tim KPK mencermati sejumlah penggunaan kata sandi yang kami duga merupakan cara kamuflase untuk menutupi transaksi yang dilakukan,” ujar Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di hadapan wartawan, Jumat (12/7).

Temuan ini pun seolah menjadi titik cerah dari istilah yang digunakan oleh beberapa pihak pada penangkapan awal di pelabuhan. Ketika KPK bertanya, beberapa pihak menjawab mereka tidak menerima uang, tetapi kepiting. Pihak KPK menyampaikan bahwa mereka masih menerima masukan dari masyarakat tentang kode-kode tersebut melalui call center KPK di 198.

“Saat KPK melakukan OTT awal di pelabuhan, pihak yang diamankan saat itu sempat berdalih tidak ada uang yang diterima, tetapi kepiting,” ujar Febri.

Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat tersangka atas kasus rencana reklamasi. Nama-nama tersebut adalah Nurdin Basirun, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (KDP) Pemprov Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap DKP Pemprov Kepri Budi Hartono, dan pihak pemberi, yakni Abu Bakar, yang berasal dari pihak swasta.

Dugaan sejauh ini adalah Nurdin menerima suap dari pengusaha bernama Abu Bakar. Jumlah yang diduga diterima Nurdin adalah sebesar Rp45 juta dan SG$6 ribu pada tanggal 30 Mei 2019 serta SG$6 ribu pada 10 Juli 2019. Tidak hanya suap, Nurdin juga diduga menerima gratifikasi yang totalnya lebih dari Rp666 juta.

Proyek Reklamasi “Gurindam 12” Juga Menuai Kontroversi

Proyek yang diduga menjerat Nurdin adalah proyek reklamasi Gurindam 12 di Tanjungpinang, Kepri. Di bawah gubernur sebelumnya, megaproyek Gurindam 12 di Tanjungpinang semula tidak masuk Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2016-2020 di bawah kepemimpinan HM Sani. Setelah Nurdin menjabat, proyek ini masuk ke dalam program Pemprov Kepri periode 2018-2020.

Total dana yang dibutuhkan proyek ini mencapai Rp886 miliar yang pembiayaannya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Angka sebesar itu akan dicicil selama tiga tahun dari tahun 2018 hingga 2020. Meski sempat ditolak oleh beberapa fraksi di DPRD Kepri karena dinilai akan membengkakan anggaran, proyek ini terus berjalan dan diresmikan pada akhir tahun 2018 yang lalu.

Proyek reklamasi Gurindam 12 ini juga tidak luput dari kontroversi selayaknya proyek reklamasi pada umumnya. Para nelayan tradisional di Teluk Keriting mengeluh bahwa pengerjaan proyek telah membuat hasil tangkapannya berkurang. Protes ini sempat disampaikan kepada Walikota Tanjungpinang Syahrul dalam pertemuan 21 Januari 2019 lalu.

Selain itu, rekam jejak kontraktor PT Guna Karya Nusantara juga dianggap bermasalah. Perusahaan kontraktor ini pernah mendapatkan proyek pembangunan Asrama Haji di Provinsi Jambi senilai Rp57,6 miliar. Namun, ketika kontrak berakhir, kontraktor meminta perpanjangan kontrak 60 hari karena proyek belum selesai. Kanwil Kementerian Agama Pemprov Jambi menolak permintaan tersebut. Guna Karya dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dikenai denda sebesar 50 juta per hari sejak 31 Maret hingga 30 September 2017.

Share: Diduga Permainkan Proyek Reklamasi, Gubernur Kepri Dijerat OTT