General

Hal Penting yang Diawasi Dewan Pers dari Pemberitaan Media Jelang Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Seluruh elemen yang terlibat dalam persiapan menuju Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 mendatang mulai sibuk dengan tugas masing-masing. Tak terkecuali Dewan Pers yang akan melakukan pengawasan dari sisi pemberitaan media massa.

Dewan Pers akan memperketat pengawasan terhadap konten media massa jelang penyelenggaraan Pemilu 2019. Pengawasan tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa pemberitaan dari media massa tak disisipi iklan kampanye dari partai politik.

Masa-masa setelah penetapan nomor urut para peserta Pemilu 2019 memang rentan dilanggar parpol. Salah satunya soal potensi parpol mencuri start kampanye di media massa. Dewan Pers tentu tak ingin ada iklan kampanye parpol dalam pemberitaan media massa sebelum memasuki masa kampanye resmi, seperti yang jamak terjadi dalam pemilu-pemilu sebelumnya.

Dalam tugas pengawasan terhadap pemberitaan media massa jelang Pemilu 2019 nanti, setidaknya ada beberapa hal penting yang jadi sorotan dan akan diawasi dengan ketat oleh Dewan Pers. Apa aja itu? Yuk, simak penjelasan berikut.

Awasi ‘Breaking News’ dan ‘Running Text’

Ketua Dewan Pers Yosep Stanley Andi Prasetyo mengatakan pengawasan akan dilakukan terhadap seluruh pemberitaan di media massa, terutama pengawasan terhadap iklan kampanye. Pihaknya juga akan mengawasi isi dari breaking news dan running text di televisi.

“Pengawasan akan dilakukan di seluruh pemberitaan media, termasuk breaking news dan running text di televisi,” kata Yosep di Jakarta, seperti dinukil dari Tempo.co, Selasa, 27 Februari.

Ia menjelaskan bahwa terkadang breaking news bukan menampilkan berita atau kabar terbaru dari proses pemilu, melainkan aktivitas ketua partai dan konten lainnya yang masuk ranah iklan kampanye. Hal-hal seperti itulah yang harus diawasi secara ketat.

Demikian pula dengan keberadaan running text yang selalu muncul di bagian bawah layar televisi. Dalam running text, bisa saja menampilkan dan mengandung muatan iklan kampanye parpol atau ujaran pengamat yang berisi hujatan terhadap parpol atau calon peserta pemilu tertentu.

Tayangan Siaran Langsung dan ‘Streaming’ Juga Diawasi

Tak cuma breaking news dan running text aja yang bakal diawasi selama masa-masa menuju Pemilu 2019 nanti. Siaran langsung dari stasiun televisi dan content streaming di portal media online juga akan diawasi secara khusus.

Belajar dari pengalaman sebelumnya, menurut Stanley, banyak produk pemberitaan seputar pemilu yang justru diisi dengan aktivitas ketua parpol dan konten lainnya yang tergolong iklan kampanye. Stanley menyebut siaran langsung juga perlu memperhatikan konten yang berpotensi memuat iklan kampanye.

Ia mengatakan walaupun ada ranah parpol untuk melakukan sosialisasi, namun tidak semuanya boleh dianggap sebagai sosialisasi partai.

Seperti diketahui, kemerdekaan pers memang tidak boleh diintervensi dan itu sudah diatur dalam undang-undang bahwa pelanggarnya bisa dikenakan hukuman pidana. Namun, menurut Stanley, persoalannya adalah membedakan mana berita dan yang bukan.

Ia menyebut banyak media yang mengklaim bahwa mereka menulis berita padahal tak memenuhi kaidah jurnalistik, bahkan menayangkan kampanye hitam. “Seperti dalam pemilu kemarin [2014], ada Obor Rakyat, Pabriknews.com, itu bukan berita,” katanya.

Menurut Stanley, Dewan Pers sendiri mengawasi produk berita yang memenuhi 11 pasal kode etik jurnalistik. Tujuan media dalam konteks pemilu sendiri adalah untuk mendorong publik agar sadar akan informasi terbaru. “Dewan Pers meminta para wartawan untuk menjaga profesi yang luhur ini,” kata Stanley.

Sekadar informasi, Indonesia memasuki tahun politik pada 2018 dan 2019. Di tahun ini, akan ada penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak di 171 daerah pada 27 Juni mendatang.

Pada saat yang sama, parpol juga tengah bersiap menghadapi Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres) yang akan digelar serentak pada 17 April 2019. Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden sendiri baru akan dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang.

Share: Hal Penting yang Diawasi Dewan Pers dari Pemberitaan Media Jelang Pemilu 2019