General

Mengenal DKPP, Lembaga Pengawas Etika Para Anggota KPU Bawaslu

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Buat kalian yang suka mantengin berita soal pemilu, pasti lo udah enggak asing lagi sama yang namanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tapi, lo juga perlu tahu bahwa ada satu lagi lembaga kepemiluan yang sering luput dari perhatian masyarakat. Adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), lembaga yang bekerja khusus untuk mengawasi pemenuhan kode etik oleh para anggota KPU dan Bawaslu. Terus, bedanya Bawaslu sama DKPP apa dong? Singkatnya, kalau Bawaslu bertugas mengawasi pelanggaran peraturan pemilu, maka tugasnya DKPP adalah memastikan bahwa para anggota KPU dan Bawaslu tidak melakukan pelanggaran atas hal-hal yang bersifat etika gitu guys. Oke paham ya? Lanjut…

Hari ini, tepatnya Kamis, 1 Maret, lembaga yang diketuai oleh Harjono ini mengadakan pengesahan dan pengambilan sumpah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Tahun 2018. Dan tentunya, tim ini bertugas untuk mengawal pemilihan kepala daerah yang akan berlangsung pada 27 Juni mendatang.

Kepala Biro Administrasi DKPP Bernad D Sutrisno menyebut bahwa TPD yang hari ini diambil sumpahnya berjumlah 136 orang. Mereka terdiri dari unsur KPU dan Bawaslu. Pada Pasal 164 ayat (1) dan (2) undang-undang No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kata Bernad, DKPP berhak ngebentuk tim pemeriksa daerah di setiap provinsi yang bersifat ad hoc (dibentuk untuk salah satu tujuan aja). Dalam amanat tersebut, TPD diangkat untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu di daerah.

“Tim Pemeriksa Daerah-lah yang akan membantu DKPP dalam memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu di daerah,” ujar Bernad seperti dilansir dari Beritasatu.com pada Kamis, 1 Maret hari ini.

Selain KPU dan Bawaslu, kata Bernad, TPD juga terdiri dari unsur masyarakat yang keseluruhan anggotanya berjumlah empat orang. Dengan komposisi satu orang KPU, satu Bawaslu, dan dua orang merupakan unsur masyarakat dari tingkat provinsi. Jika dijumlah, TPD dari unsur KPU dan Bawaslu sebanyak 34 orang, sedangkan dari masyarakat sebanyak 68 orang.

“Dari 68 orang, sebanyak 53 persen atau 36 orang berlatar belakang akademisi, 43 persen atau 29 orang memiliki latar belakang sebagai mantan penyelenggara Pemilu, dan lain-lain hanya 4 persen,” katanya.

Selain pengesahan Tim Pemeriksa Daerah, dalam acara yang sama, DKPP juga merilis logo dan pataka, pakaian dinas DKPP, serta Majalah Dial-Etika. Di mana logo dan seragam juga diatur di Peraturan DKPP No. 1 Tahun 2018. Sedangkan untuk majalah direncanakan akan terbit setiap bulan untuk mempublikasikan hasil sidang pemeriksaan pelanggaran kode etik, modus-modus pelanggaran kode etik, dan sosialisasi penegakan kode etik.

Acara yang diselenggarakan di Hotel Aryaduta, Jalan Tugu Tani, Jakarta Pusat ini dihadiri juga oleh Ketua KPU RI Arif Budiman, Anggota Bawaslu RI Moch. Afifuddin, Sekjen Kemendagri Drs Hadi Prabowo MM, Sekjen MPR Sekaligus Plt. Sekjen DPD Maruf Cahyono, Sekjen KPU Arif Rahman Hakim, Gunawan Suswantoro, Sekjen DKPP/Bawaslu, dan para tamu undangan lainnya.

Share: Mengenal DKPP, Lembaga Pengawas Etika Para Anggota KPU Bawaslu