Isu Terkini

Daftar Ruas Jalan DKI yang Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Adrian Pranata/ Unsplash

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali menerapkan kebijakan
ganjil genap di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Kebijakan ini kembali
diberlakukan karena perpanjangan penerapan PPKM Level 4.

Kapan berlaku: Kepala Dinas Perhubungan Pemprov DKI
Jakarta, Syafrin Lupito mengatakan, pemberlakuan ganjil genap akan dimulai pada
Kamis (12/8) besok dan berlaku untuk sejumlah ruas jalan di Jakarta. Aturan itu
berlaku sejak pukul 06.00-20.00 WIB. Aturan itu juga akan berlaku sampai 16 Agustus 2021 dan berpotensi kembali diperpanjang.

“Kami akan memberlakukan kembali kawasan pembatasan
lalu lintas dengan sistem ganjil genap pada ruas-ruas jalan tertentu,”
kata Syafrin saat dikonfirmasi Asumsi.co, Rabu (11/8).

Tujuan: Syafrin menjelaskan penerapan kebijakan
ganjil genap merupakan upaya Pemda DKI dalam menekan mobilitas masyarakat.
Sehingga penularan Covid-19 bisa dicegah.

Ruas jalan ganjil genap: Pemda DKI menerapkan aturan
ganjil genap di delapan ruas jalan.

1. Jalan Jenderal Sudirman

2. Jalan M.H. Thamrin

3. Jalan Medan Merdeka Barat

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Gajah Mada

6. Jalan Pintu Besar Selatan

7. Jalan Hayam Wuruk

8. Jalan Jenderal Gatot Subroto

Pengecualian: Aturan ganjil genap hanya berlaku untuk
kendaraan pribadi, termasuk taksi online. Adapun kendaraan yang dikecualikan,
yakni:

1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan Ambulans

3. Kendaraan Pemadam Kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan
Bahan Bakar Gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara: –
Presiden/Wakil Presiden;

– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan
Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan

– Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi
Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

– Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan POLRI;

– Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga
Internasional yang menjadi tamu negara;

– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan
lalu lintas;

– Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan
petugas POLRI, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank,
pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

– Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus
Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan
oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

– Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease
(COVID-19);

– Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease
(COVID-19); dan

– Kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Share: Daftar Ruas Jalan DKI yang Terapkan Ganjil Genap Mulai Besok