General

Daftar Dana Kampanye 4 Pasangan Calon di Pilgub Jabar 2018

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Kampanye para pasangan calon kepala daerah di Pemilihan Daerah (Pilkada) Serentak 2018 sudah dimulai hari ini (15 Februari). Sehari sebelumnya atau pada Rabu 14 Februari, pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dana kampanye ini memang wajib dilaporkan sehari sebelum masa kampanye dimulai. Nah, hari ini nih guys, dana kampanye para pasangan calon di Pilgub Jabar 2018 pun udah diketahui.

“Empat pasangan calon sudah melaporkan dana awal kampanye mereka sesuai dengan deadline yang kami tentukan,” kata Kabag Hukum, Teknis dan Humas KPU Jabar Teppy Darmawan di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, seperti dilansir Detikcom, Kamis 15 Februari.

Yap, laporan dana awal kampanye empat pasangan calon kepala daerah di Pilgub Jabar 2018 sudah dikantongi KPU. Berapakah jumlah masing-masing dana kampanye keempat pasangan calon tersebut? Lalu siapa yang punya dana kampanye paling banyak?

Daftar dana kampanye 4 paslon di Pilgub Jabar 2018

Pasangan nomor urut pertama yakni Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum ternyata memiliki dana kampanye terbanyak di antara tiga pasangan lainnya. Keduanya memiliki dana kampanye awal senilai Rp 2,2 miliar atau rinciannya sebesar Rp 2.230.688.000.

Meski memiliki jumlah dana kampanye paling banyak, namun tercatat hingga saat ini dana tersebut sudah terpakai Rp 1.520.262.372. Lalu, gimana dengan pasangan yang lainnya?

Pasangan calon nomor urut 2 yakni TB Hasanuddin-Anton Charliyan memiliki dana kampanye sebesar Rp 250.000.000. Sampai saat ini, dana tersebut masih tersisa Rp 20.500.000.

Lalu, pasangan calon nomor urut 3 yakni Sudrajat-Ahmad Syaikhu memiliki dana kampanye mencapai Rp 15.000.000 dan dana itu sendiri ternyata belum digunakan sama sekali. Sementara pasangan calon nomor urut 4 yakni Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi memiliki dana kampanye mencapai Rp 201.000.000 dan masih belum digunakan.

“Dana kampanye yang dilaporkan sudah bagian dari pembiayaan yang dikeluarkan dalam rangka deklarasi, membuat alat sosialisasi,” terang Teppy.

Seperti penjelasan Teppy Darmawan, pelaporan dana kampanye sendiri terbagi menjadi tiga tahap. Tahap pertama adalah dilaporkan saat ini. Lalu, tahap kedua, tim pemenangan kembali melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye pada 20 April 2018 nanti.

Sementara tahap ketiga, pelaporan dana yang masuk dan keluar selama kampanye akan dilaporkan pada 24 Juni mendatang. Tahapan ini tentu harus dipahami dan dijalankan oleh para pasangan calon yang ikut dalam Pilkada Serentak 2018.

Aturan pelaporan dana kampanye

Sekadar informasi, pasangan calon peserta Pilkada Serentak 2018 wajib menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Rabu 14 Februari kemarin atau satu hari sebelum dimulainya masa kampanye. Aturan itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 tentang Dana Kampanye.

Berdasarkan PKPU tentang Dana Kampanye, LADK yang disampaikan harus memuat beberapa informasi seperti soal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), sumber perolehan saldo awal atau saldo pembukaan, rincian perhitungan penerimaan dan pengeluaran yang diperoleh sebelum pembukaan RKDK, dan penerimaan sumbangan yang bersumber dari paslon atau partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengungkapkan bahwa akan ada sanksi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan LADK ke KPU. Meski begitu, seperti pengalaman yang lalu, para pasangan calon di Pilkada 2015 dan 2017 semuanya melaporkan LADK ke KPU.

Besaran dana kampanye yang ada dalam LADK sendiri bisa berbeda setiap pasangan calon, tergantung kemampuan masing-masing. Adapun yang dibatasi adalah sumbangan dana kampanye baik dari perorangan maupun badan hukum.

Nah, terkait hal itu, KPU sendiri membatasi dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sementara itu, sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Share: Daftar Dana Kampanye 4 Pasangan Calon di Pilgub Jabar 2018