General

Ada 10 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal di Pilkada 2018, Bagaimana Antisipasi KPU?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Guys, ternyata enggak semua daerah yang menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di Indonesia bakal diikuti banyak pasangan calon, lho.  Di Provinsi Jawa Barat, misalnya, ada 4 pasang calon yang akan berlaga. Sedangkan Provinsi Jawa Tengah dan Jawa Timur, masing-masing meloloskan 2 pasang calon.

Tapi ternyata, ada 10 daerah yang hanya diikuti calon tunggal, alias cuma ada satu pasang aja, alias enggak ada saingannya di Pilkada kali ini. Daerah mana aja sih dan apa aja cara antisipasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk meminimalisir calon tunggal?

Sejak KPU di masing-masing daerah mengumumkan siapa aja yang lolos verifikasi untuk maju sebagai calon kepala daerah, hasil rekapitulasi KPU RI menunjukkan ada 10 daerah dengan pasangan calon tunggal.

Berikut 10 daerah dengan pasangan calon tunggal di Pilkada 2018:

1. Kota Prabumulih: Ridho Yahya-Andriansyah Fikri (Diusung PKPI, PBB, PPP, PAN, Demokrat, Hanura, PKB, Nasdem, PDI-P, Golkar)

2. Kabupaten Padang Lawas Utara: Andar Amin Harahap-Hariro Harahap (Diusung PAN, PKB, Demokrat, PKPI, PBB, PPP, Hanura, PDI-P, Nasdem, Gerindra, Golkar)

3. Kabupaten Tapin: Muhammad Arifin Arpan-Syafrudin Noor (Diusung PAN, PKS, PPP, Gerindra, Demokrat, PDI-P, PKB, Golkar)

4. Kabupaten Mamasa: Ramlan Badawi-Marthinus Tiranda (Diusung PBB, PAN, PPP, PKPI, PKS, Nasdem, Golkar, PDI-P, PKB, Demokrat)

5. Kabupaten Tangerang: Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli (Diusung Gerindra, PKPI, PBB, Hanura, PPP, PAN, Golkar, PDI-P, PKS, PKB, Nasdem, Demokrat)

6. Kota Tangerang: Arief Wismansyah-Sachrudin (Diusung PDI-P, Nasdem, PKB, Hanura, PAN, PPP, PKS, Gerindra, Demokrat, Golkar)

7. Kabupaten Jayawijaya: Jhon Richard Banua-Marthin Yogobi (Diusung PBB, PKS, PAN, Hanura, PDI-P, PKB, Golkar, Demokrat, Nasdem, PKPI)

8. Kabupaten Pasuruan: Mohammad Irsyad Yusuf-Mujib Imron (Diusung Hanura, Demokrat, PPP, PKS, PDI-P, Nasdem, Gerindra, PKB, Golkar)

9. Kabupaten Minahasa Tenggara: James Sumendap-Jesaja Jocke Oscar Legi (Diusung Demokrat, Hanura, PAN, PPP, Golkar, Gerindra, PKPI, PDI-P)

10. Kabupaten Enrekang: Muslimin Bando-Asman (Diusung Hanura, PDI-P, Nasdem, Gerindra, Demokrat, PAN, Golkar).

Mekanisme pemilihan di daerah calon tunggal

Yang sekarang menjadi pertanyaan tentu soal bagaimana mekanisme pemilihan yang akan berlaku ketika di sebuah daerah hanya memiliki calon tunggal?

Terkait hal itu Ketua KPU Arief Budiman menyebut pihaknya bakal menyiapkan dua skema untuk mengantisipasi banyaknya daerah penyelenggara Pilkada yang hanya punya satu pasangan bakal calon kepala daerah alias berhadapan dengan kotak kosong pada hari pemilihan.

“Jika sampai Hari-H batas pendaftaran ulang tidak ada paslon lain yang mendaftar, maka sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi, maka legal jika satu daerah hanya ada satu paslon, dan Pilkada dapat dilanjutkan,” kata Arief beberapa waktu lalu.

“Cara pertama, kami adakan perpanjangan pendaftaran. Kedua, kami persilakan bagi sisa parpol yang mengusung calon tetapi persentasenya kurang dari 20 persen, boleh membongkar koalisinya,” katanya.

Arief menegaskan, kedua cara ini ditempuh untuk sebisa mungkin menghadirkan pasangan bakal calon kepala daerah baru. Dengan demikian, jumlah daerah dengan calon tunggal atau Pilkada melawan kotak kosong dapat diminimalisasi.

Pilkada Serentak 2018 sendiri akan digelar di 171 daerah pemilihan pada 27 Juni mendatang. Sebanyak 17 provinsi akan memilih gubernur baru, 39 kota menggelar pemilihan wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati untuk periode 5 tahun ke depan.

Ada sekitar 1.150 calon kepala daerah siap bertarung untuk merebut suara pemilih di Pilkada 2018 ini. Untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari nanti.

Share: Ada 10 Daerah Yang Memiliki Calon Tunggal di Pilkada 2018, Bagaimana Antisipasi KPU?