Isu Terkini

Abu Bakar Ba’asyir: Anti Pancasila, Dukung Aksi Teror di Indonesia

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Nama Abu Bakar Ba’asyir (ABB) sedang marak dibicarakan. Hal ini disebabkan oleh adanya rencana pemerintah Indonesia membebaskan dirinya. Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri yang mengungkapkan bahwa ABB akan dibebaskan. Jokowi mengungkapkan kalau hal ini akan dilakukan atas dasar kemanusiaan. “Ya yang pertama memang alasan kemanusiaan, artinya beliau kan sudah sepuh. Ya pertimbangannya pertimbangan kemanusiaan. Karena sudah sepuh. Termasuk ya tadi kondisi kesehatan,” ungkap Jokowi setelah mengunjungi Pondok Pesantren Darul Arqam, Garut, Jumat (18/1).

Baca Juga: Abu Bakar Ba’asyir Dibebaskan Meski Tolak Pancasila dan Wacana Melawan Terorisme

Selama perjalanan hidupnya, bukan cuman sekali ABB menjalani masa tahanan. Ia sudah beberapa kali keluar masuk penjara. Seperti apa catatannya?

1980-an: Menolak Pancasila, Dijebloskan ke Penjara

Di tahun 1983, tercatat pertama kali ABB ditangkap. Bersama Abdullah Sungkar, ia dituduh menghasut orang-orang untuk menolak asas tunggal Pancasila. Ia juga dianggap sebagai bagian dari gerakan Haji Ismail Pranoto, salah satu tokoh Darul Islam/Tentara islam Indonesia (DI/TII) Jawa Tengah. Atas tuduhan-tuduhan ini, ABB dan Abdullah Sungkar divonis 9 tahun penjara.

Di tahun 1985, kasusnya ini masuk ke tahap kasasi. Di tahap ini, ABB dan Abdullah dikenai tahanan rumah. Menjadi tahanan rumah membuat keduanya memiliki kesempatan melarikan diri ke Malaysia. Ia pun beraktivitas di Malaysia dan Singapura dari tahun 1985 hingga 1999. Di tahun 1990-an, Amerika Serikat memasukkan nama ABB sebagai salah satu teroris. Di masa pelariannya ini juga ia membentuk Jamaah Islamiyah yang berkaitan dengan Al-Qaeda.

1999: Jadi Tersangka dengan Kasus yang Sama

Di tahun 1999, ABB kembali ke Indonesia. Ia pun membentuk Majelis Mujahidin Indonesia (MMI). Organisasi ini dinilai memiliki tujuan menegakkan hukum syariah di seluruh Indonesia. Di tahun 2002, ia kembali diproses secara hukum atas kasus penolakannya terhadap Pancasila sebagai asas tunggal. Ia dihukum sembilan tahun penjara atas kasus yang terjadi di tahun 1982 itu. Namun, ABB menolak dengan alasan Undang-Undang Nomor 11/PNPS/1963 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Subversi yang menjerat dirinya sudah tidak berlaku lagi.

Tidak jelasnya nasib hukuman untuk ABB tidak serta merta membuat dirinya terbebas dari jerat hukum. Di bulan Oktober 2002, ABB ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian RI setelah pengakuan Omar Al Faruq kepada Tim Mabes Polri di Afganistan. ABB menjadi tersangka setelah dituduh terlibat dalam pengeboman di Bali. Di tahun 2005, ABB dinyatakan tidak bersalah atas bom yang terjadi tahun 2003, namun bersalah atas serangan bom 2002. Ia divonis 2,6 tahun penjara. Ia dibebaskan pada tanggal 14 Juni 2006 setelah masa tahanannya dikurangi 4 bulan 15 hari. Pengurangan masa tahanan ini dilakukan sebagai bagian dari grasi Hari Kemerdekaan Indonesia.

2010: Kembali Tertangkap dengan Tuduhan Pembiayaan Pelatihan Terorisme di Aceh

ABB yang sudah menghirup udara bebas sejak tahun 2006 kembali ditangkap pada tanggal 9 Agustus 2010. Ia ditahan oleh Kepolisian Banjar Patroman dengan tuduhan pelatihan terorisme di Aceh. Hampir setahun setelahnya, di tanggal 16 Juni 2011, ABB dijatuhi hukuman 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ia dinyatakan terbukti terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh dan mendukung terorisme di Indonesia.

Baca Juga: Abu Bakar Ba’Asyir Bebas, Tanda Indonesia Kalah Melawan Terorisme

Hukuman 15 tahun ini lah yang sedang dijalani oleh ABB. Kini, Pemerintah Indonesia sedang berencana untuk membebaskan ABB dengan alasan kemanusiaan. Rencana ini pun belum tau pasti akan seperti apa hasilnya. Pemerintah Indonesia sendiri belum memiliki keputusan bulat dan menyatakan masih akan mengkaji terlebih dahulu terkait rencana ini.

Share: Abu Bakar Ba’asyir: Anti Pancasila, Dukung Aksi Teror di Indonesia