Isu Terkini

Catat Tahapan Pilkada Serentak 2018, Jangan Sampai Ketinggalan Nyoblos!

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Tahun politik, gak afdol rasanya kalo kita ngikutin prosesi Pilkada cuma setengah-setengah. Setelah lumayan lama disuguhi oleh berita soal bongkar pasang para pasangan calon kepala daerah, kita akhirnya move on ke prosesi selanjutnya, yaitu pendaftaran calon dan tes kesehatan. Seperti yang diketahui, kemarin (11/1) para calon kepala daerah yang sudah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) selanjutnya menjalankan tes kesehatan. Tes kesehatan ini penting untuk memastikan bahwa para calon kepala daerah ini siap memimpin  tidak hanya secara fisik, tapi juga mental.

Bisa diprediksi, jalannya seluruh prosesi Pilkada ini akan terus menjadi sorotan publik hingga pada puncaknya, yaitu hari pencoblosan di bulan Juni mendatang. Hal ini karena untuk pertama kalinya, Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak di 171 daerah di Indonesia, yang terdiri dari 17 provinsi, 115 kabupaten, dan 39 kota.

Nah supaya gak ketinggalan informasi, kalian perlu tahu jadwal tiap tahapan yang akan dilalui oleh para calon pemimpin di daerahnya masing-masing. Peraturan terkait tahapan ini sudah tertulis di dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada tahun 2018. Jadwal itu sendiri sebenarnya sudah diluncurkan KPU sejak (14/6) lalu.

“KPU secara resmi akan meluncurkan jadwal tahapan Pilkada Serentak 2018 pada Rabu. Dasar peluncuran adalah Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan,” ujar Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, pada (12/6).

Dan berikut tahapan lengkap untuk Pilkada serentak 2018!

Pengumuman pendaftaran calon: 1 Januari – 3 Januari

Pendaftaran Pasangan Calon: 8 Januari – 10 Januari

Pemeriksaan Kesehatan: 8 Januari – 15 Januari

Penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan: 15 Januari – 16 Januari

Penelitian, pengumuman, pemberian hasil syarat pencalonan untuk Paslon: 8 Januari – 27 Januari

Penetapan Pasangan calon: 12 Februari

Pengundian dan pengumuman nomor urut Paslon: 13 Februari

Masa kampanye: 15 Februari – 26 Juni

Laporan dan Audit Dana Kampanye: 14 Februari – 13 Juli

Pendistribusian Perlengkapan Pemungutan dan Perhitungan Suara: 17 Maret – 25 Juni

Pemungutan Suara: 27 Juni

Rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 Juni – 9 Juli

Penetapan Paslon terpilih: Jadwal menyusul

Nah, jadi jelas ya guys, meskipun masih lama, buat kalian yang nyoblos, jangan kemana-mana dulu pas tanggal 27 Juni mendatang. Jangan lupa gunakan hak suara kalian biar bisa selfie-selfie sama jari ungu kalian terus ngeksis deh di Instagram. Yuk, selamat ngeksis!

Share: Catat Tahapan Pilkada Serentak 2018, Jangan Sampai Ketinggalan Nyoblos!