Isu Terkini

Catat! Perguruan Tinggi Negeri Wajib Baca Pancasila Setiap Rabu dan Jumat

Admin — Asumsi.co

featured image
doc Kemendikbud Ristek

Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) jadi salah satu pihak yang menerima Surat Edaran Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Nomor 13 Tahun 2021. Surat tentang pelaksanaan apel pagi bagi pegawai di Kemendikbud Ristek itu berisi perintah pelaksanaan apel pagi dengan mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan pembacaan naskah Pancasila.

Berdasarkan salinan naskah Surat Edaran Menteri Kemendikbud Ristek yang dikutip Asumsi.co,  surat tersebut menyebutkan, “Pimpinan unit kerja memastikan seluruh pejabat dan pegawai di unit kerjanya agar; melaksanakan apel pada Senin pagi di setiap minggu, mendengarkan lagu Kebangsaan Indonesia Raya pada Selasa dan Kamis setiap minggu pukul 10.00 waktu setempat, dan membaca naskah Pancasila pada Rabu dan Jumat di setiap minggu pukul 10.00 waktu setempat.”

Surat Edaran Menteri Kemendikbud Ristek itu sejalan dengan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/81/M.KT.00/2021 tanggal 14 Juni 2021 mengenai Himbauan Pelaksanaan Apel Pagi dan dalam rangka memelihara dan meningkatkan rasa kebangsaan dan cinta tanah air. Diharapkan juga, pelaksanaan apel pagi bisa menunjukkan pengabdian terhadap negara dan rakyat Indonesia, serta ketaatan terhadap ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi Aparatur Sipil Negara.

Namun ada beberapa catatan yang perlu diperhatikan sesuai dengan poin nomor 2 Surat Edaran Menteri Kemendikbud Ristek tertanda Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Ainun Na’im itu. Salah satunya; kegiatan diikuti oleh seluruh pejabat dan pegawai baik yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) maupun yang melaksanakan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (bekerja dari rumah), secara luring dan daring, dengan urutan acara paling sedikit meliputi:

1.       Penghormatan terhadap Bendera Negara Sang Merah Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya;

2.       Mengheningkan cipta;

3.       Pembacaan naskah Pancasila;

4.       Pembacaan pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

5.       Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia;

6.       Pengarahan; dan

7.       Pembacaan doa

Catatan lainnya, selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), kegiatan apel dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah peserta, jarak aman, dan protokol kesehatan. Sementara, pada saat lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan pembacaan naskah Pancasila, seluruh pejabat dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (bekerja dari kantor) wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.

Adapun menutup surat itu dijelaskan, kegiatan apel dilaksanakan dengan tidak mengganggu jalannya pemerintahan ataupun mengurangi kualitas dan kelancaran pelayanan kepada masyarakat.

Share: Catat! Perguruan Tinggi Negeri Wajib Baca Pancasila Setiap Rabu dan Jumat