General

Cara Jitu Bambang Soesatyo Agar Presiden Jokowi Mau Tandatangani UU MD3

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo tak kehabisan akal dalam mencari upaya agar Presiden RI, Joko Widodo mau menandatangani hasil revisi Undang-Undang No.17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD atau UU MD3. Bamsoet, sapaan akrabnya, punya cara agar Jokowi luluh.

Kira-kira seperti apa sih guys cara yang akan dilakukan Bamsoet agar Presiden Jokowi mau menandatangani hasil revisi UU MD3 tersebut? Coba kita simak lagi cerita awal soal kemungkinan Presiden Jokowi ogah tandatangani UU MD3 hingga membuat Bamsoet mencari cara lain untuk merayu mantan Gubernur DKI Jakarta itu.

Presiden Jokowi katanya ogah teken UU MD3

Sebelumnya nih guys, katanya Presiden Jokowi enggak akan menandatangani revisi UU MD3. Informasi itu disampaikan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna H. Laoly di Istana Kepresidenan, Jakarta.

“Jadi Presiden cukup kaget juga, makanya saya jelaskan, masih menganalisis, dari apa yang disampaikan belum menandatangani dan kemungkinan tidak akan menandatangani (UU MD3),” kata Yasonna Laoly seperti dinukil dari Kompas.com, Selasa 20 Februari.

Menurut Yasonna, langkah Presiden Jokowi belum mau meneken hasil revisi UU MD3 tersebut dinilai bisa jadi salah satu bentuk protes eksekutif terhadap sejumlah pasal dalam UU MD3 yang masih menuai polemik di masyarakat.

“Tapi sudah saya jelaskan latar belakangnya, ini dialognya panjang. Kalau saya tidak menerima ini, mungkin tidak akan ada pengesahan MD3 pada waktu itu, jadi dinamika politiknya cepat. Saya katakan oke sebatas contempt of parlement dalam mengerjakan tugasnya,” lanjutnya.

Meski akhirnya enggak ditandatangani Presiden sekalipun, UU MD3 tetap bisa berlaku sesuai dengan aturan perundangan, yang mengatur bahwa jika dalam waktu 30 hari undang-undang tidak ditandatangani, maka undang-undang itu praktis tetap berlaku.

Bamsoet ‘rayu’ Menkumham

Nah, melihat keengganan Presiden Jokowi untuk meneken hasil revisi UU MD3 tersebut, Bamsoet tak khawatir. Politisi Partai Golkar itu kemudian meminta Yasonna Laoly untuk meyakinkan Presiden Jokowi untuk menandatangani hasil revisi UU MD3 itu.

“Meminta Menkumham (Yasonna) untuk terus meyakinkan Presiden, bahwa perubahan atau koreksi UU MD3 tersebut bisa dilakukan dalam uji materi di MK sebagaimana UU lain,” ujar Bambang Soesatyo dalam keterangan tertulis, Rabu 21 Februari.

Berdasarkan penjelasan Bamsoet, Jokowi tidak perlu khawatir dengan UU MD3, karena perubahan perundangan bisa dilakukan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi jika dirasa tak sesuai dengan UUD 45 dan Pancasila.

“Walaupun revisi UU MD3 tidak ditandatangani oleh Presiden dalam jangka waktu 30 hari, UU tersebut berlaku secara sah dan mengikat,” sambungnya.

Meski begitu, Bamsoet tetap masih yakin jika Jokowi akan menandatangani UU MD3 tersebut karena merupakan produk bersama antara DPR dan Pemerintah.

“Masih memiliki keyakinan bahwa Presiden akan menandatangan revisi kedua UU MD3 tersebut, mengingat UU MD3 itu merupakan hasil pembahasan dan kesepakatan bersama antara DPR dan Pemerintah, termasuk pasal-pasal yang diperdebatkan oleh sebagian kalangan,” harapnya.

Sekali lagi, Bamsoet pun mengungkapkan bahwa semua pihak dapat melakukan uji materi ke MK jika tidak sepakat dengan sejumlah pasal yang ada di UU MD3 yang baru.

“Jika ada pihak-pihak yang masih tidak sependapat dengan pasal yang ada di UU MD3 dipersilahkan menggugat melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi,” pungkasnya.

Pasal-pasal kontroversial dalam revisi UU MD3

1. DPR bisa memanggil paksa orang atau lembaga dengan bantuan polisi

Kekuasaan DPR ini diatur dalam Pasal 73 Ayat 4, yakni dalam hal pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan/atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) tidak hadir setelah dipanggil 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang patut dan sah, DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

2. Pengkritik DPR bisa dipidana

Poin ini terdapat dalam Pasal 122 huruf K, yaitu DPR bisa mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.

3. Pemanggilan anggota DPR oleh KPK atau Polri harus dengan persetujuan Presiden RI

Poin ini terdapat dalam Pasal 245 yang mengatur tentang pemanggilan dan permintaan keterangan penyidik kepada DPR harus mendapat persetujuan tertulis presiden dan pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Share: Cara Jitu Bambang Soesatyo Agar Presiden Jokowi Mau Tandatangani UU MD3