General

Capres dan Cawapres Tidak Mau Ikut Debat? Begini Sanksinya

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Salah satu yang paling seru saat pesta demokrasi seperti Pemilihan Presiden (Pilpres) yaitu adanya debat antar pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres). Tapi, gimana ya kira-kira, seandainya ada salah satu capres dan cawapres yang enggak mau ikutan debat?

KPU Bikin Sanksi Capres dan Cawapres yang Menolak Debat

Nah, saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) udah bikin sanksi, lho, bagi pasangan capres-cawapres Pilpres 2019 yang menolak untuk mengikuti debat yang difasilitasi oleh KPU. Sanksi tersebut tercantum di dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Saat ini, PKPU masih dalam proses pembahasan dengan Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

“Ini baru pertama kali,” ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung DPR, Jakarta pada Senin, 2 April.

Sanksi Tercantum di Pasal 51 PKPU

Sanksi yang dimaksud ada dua dan tercantum dalam Pasal 51 PKPU mengenai kampanye. Pertama, Pasal 51 ayat (1) huruf a menyatakan KPU akan mengumumkan kepada publik bahwa pasangan calon yang bersangkutan menolak mengikuti debat.

Sanksi kedua, ada pada Pasal 51 ayat (1) huruf b, yaitu sisa iklan kampanye pasangan calon yang menolak mengikuti debat tidak akan ditayangkan. Iklan yang dimaksud yakni iklan di media massa cetak dan elektronik yang difasilitasi oleh KPU.

Sanksi Diberikan Demi Hak Masyarakat

Sebagai komisoner, Wahyu pun menerangkan alasan KPU memberikan sanksi tersebut guna membuktikan bahwa KPU enggak cuman melayani pasangan calon yang akan berkontestasi, melainkan juga melayani masyarakat yang bakalan menjadi pemilih atau pemilik suara.

Sebagai pemilik hak suara, masyarakat berhak mendapatkan informasi. Informasi mengenai visi dan misi setiap pasangan calon secara lebih rinci dalam agenda debat.

“Kalau kandidat itu tidak memberikan informasi kepada pemilih, pemilih kan rugi. KPU kan juga melayani pemilih,” kata Wahyu.

Pengecualian Sanksi

Dalam rancangan PKPU tentang debat, KPU juga masih memberikan pengecualian pemberian sanksi. Sanksi enggak akan diberikan kepada pasangan capres-cawapres dengan alasan ibadah. Hal itu diatur dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a.

Akan tetapi, hal itu hanya bisa dilakukan apabila ada surat keterangan resmi dari lembaga yang berwenang menyelenggarakan ibadah. Pengecualian juga berlaku kepada pasangan capres-cawapres yang menolak debat karena alasan sakit. Aturan itu tercantum dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b. Namun, pasangan calon harus menyerahkan surat dokter tiga hari sebelum debat dilaksanakan.

Share: Capres dan Cawapres Tidak Mau Ikut Debat? Begini Sanksinya