General

Tangkis Hoax Di Pilkada 2018, Tiga Lembaga Ini Kerjasama Basmi Akun Hoax

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Di era zaman now ini, rasanya hampir setiap orang punya akun media sosial pribadi, tak terkecuali para calon kepala daerah yang akan bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Nah, sekarang buat bapak-bapak dan ibu-ibu calon kepala daerah yang punya akun medsos, diimbau untuk mendaftarkan akunnya itu. Lho, buat apa ya guys?

Seperti diketahui, berbagai upaya kini terus dilakukan pemerintah demi terciptanya Pilkada Serentak 2018 yang jujur dan adil. Salah satu langkah pemerintah kali ini adalah memerangi pemberitaan hoax dan konten negatif yang beredar luas di internet.

Untuk mewujudkan tujuan itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggandeng Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) untuk memerangi maraknya konten negatif di Pilkada 2018.

“Hari ini menjadi momentum penangkal berita hoax dan konten negatif dalam proses pemilihan kepala daerah 2018 dan Pemilu 2019,” kata Ketua Bawaslu, Abhan seperti dinukil dari Tempo.co, Rabu (31/01).

Tak hanya itu saja, demi menyempurnakan misi tersebut, tiga lembaga itu juga bekerja sama dengan beberapa platform media sosial cabang Indonesia seperti Google, Facebook, Telegram, BBM, Line, Bigo Live, LiveMe, dan Metube.

Dalam hal ini, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara menyatakan bahwa kerjasama antar lembaga perlu dilakukan demi meminimalisir penggunaan media sosial yang berpotensi berisi konten negatif oleh para relawan atau pendukung calon kepala daerah pada Pilkada 2018

Demi mencegah terjadinya hoax dan menyebarnya konten negatif, para calon kepala daerah yang ikut serta dalam Pilkada 2018, baik itu Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota harus mendaftarkan akun media sosial miliknya.

“Untuk mencegah kampanye hitam juga, kita mengharuskan calon-calon kepala daerah yang ikut Pilkada tahun 2018 mendaftarkan akun media sosial resminya,” jelas Menkominfo, Rudiantara seperti dinukil dari Detikcom, Kamis (02/01).

Kerjasama tiga pihak tersebut juga telah ditandatangani melalui nota kesepakatan antara Menkominfo, Rudiantara; Ketua KPU, Arief Budiman; dan Ketua Bawaslu, Abhan. Ketiga pihak itu satu suara untuk menyukseskan Pilkada 2018 dengan penanganan maksimal terhadap konten internet yang bertentangan dengan undang-undang serta konten yang dapat merugikan masyarakat.

Sumber foto: Tempo.co

“Mengajak masyarakat juga turut serta mengawal dan menyukseskan Pilkada 2018 dengan cara melaporkan akun-akun yang menyebarkan kebencian dalam kampanyenya,” tambahnya.

Dalam kerjasama tersebut, Kominfo memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melaporkan akun-akun yang diduga penyebar hoax dan konten negatif kepada platform terkait. Platform itu wajib untuk menutup akun yang dilaporkan tersebut.

“Seusai penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan bagi platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” tegas Rudiantara.

Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman juga menjelaskan bahwa di era digital seperti sekarang ini, momentum pemilu tentu tidak dapat dipisahkan dari internet. Dengan adanya kerjasama ini, Arief mengharapkan masyarakat bisa lebih jernih untuk memilih dalam pemilu.

Bawaslu telah merilis daerah-daerah yang rawan pelanggaran pemilu, berita hoax dan konten negatif. Beberapa daerah seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Kalimantan Barat, dan Sumatera Utara, masuk ke dalam daerah rawan pelanggaran.

Sekadar informasi, Pilkada Serentak 2018 akan diselenggarakan di 171 Kabupaten/Kota dari 17 provinsi di Indonesia pada 27 Juni mendatang. Sebanyak 17 provinsi tersebut akan memilih gubernur baru, 39 kota menggelar pemilihan wali kota, dan 115 kabupaten memilih bupati untuk periode 5 tahun ke depan.

Ada sekitar 1.150 calon kepala daerah siap bertarung untuk merebut suara pemilih di Pilkada 2018 ini. Untuk masa kampanye sendiri akan dimulai pada 15 Februari mendatang. Berdasarkan data tahun lalu, tercatat ada 12 provinsi dan 38 kabupaten/kota yang merupakan daerah dengan pengguna internet yang tinggi.

Share: Tangkis Hoax Di Pilkada 2018, Tiga Lembaga Ini Kerjasama Basmi Akun Hoax