General

Cagub Lampung yang Jadi Tersangka Korupsi Minta Izin Berkampanye, Begini Reaksi KPK

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Calon Gubernur Lampung Mustofa yang terkena operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) udah ditetapkan jadi tersangka pada Jumat, 16 Februari lalu. Tapi, tim pemenangan calon Gubernur Lampung itu masih berusaha nih supaya bisa dapat izin dari KPK untuk melakukan kampanye.

Di Pemilian Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 ini, Mustofa yang berpasangan dengan Ahmad Jajuli itu bahkan udah punya dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), dan Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura).

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS Provinsi Lampung sekaligus Ketua Tim Pemenangan Mustafa-Ahmad Jajuli, Ahmad Mufti Salim, bilang kalau pihaknya bersama tim hukum tetap berharap KPK mau mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Mustafa sehingga bisa ikut berkampanye di Lampung.

“Kami berharap upaya penangguhan penahanan itu dikabulkan, sehingga Mustafa dapat berkampanye bersama Ahmad Jajuli,” kata Ahmad Mufti, dikutip dari Antaranews.com pada 28 Februari lalu.

Boleh enggak ya sama KPK?

Sayangnya, KPK udah ngasih kepastian bahwa lembaganya enggak akan berikan izin kampanye kepada para calon kepala daerah yang udah ditangkap. Meskipun para tersangka korupsi itu enggak dicabut status pencalonannya sebagai calon kepala daerah, dan juga enggak akan digugurkan oleh Komisi Pemilhan Umum (KPU), tapi KPK tetap enggak ngasih izin untuk berkampanye.

“Kami [pimpinan KPK] sepakat tidak akan mengeluarkan izin untuk kampanye,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan pada Kamis, 1 Maret.

Emang siapa aja sih calon kepala daerah yang udah diciduk KPK?

Selain Mustofa, KPK juga udah menangkap beberapa calon kepala daerah yang rencananya akan bersaing di Pilkada Serentak 2018 nanti. Mereka yang ditangkap antara lain;

1.      Bupati Ngada Marianus Sae, calon Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)

2.      Nyono Suharli, calon petahana Bupati Jombang

3.      Imas Aryumningsih, calon petahana Bupati Subang

4.      Asrun, mantan Wali Kota Kendari yang menjadi calon Gubernur Sulawesi Tenggara

Para calon kepala daerah itu udah ditetapkan menjadi status tersangka dan juga udah mendekam di sel tahanan.

Waduh, kira-kira bisa nambah lagi enggak tuh tersangkanya?

KPK sih bilang bahwa lembaganya akan terus menjerat para calon kepala daerah terutama yang berasal dari unsur penyelenggara negara yang melakukan tindakan korupsi. Basaria juga tegas mengatakan bahwa pihaknya enggak ngasih target ke calon kepala daerah tertentu. Namun, Basaria memastikan, KPK memberikan perhatian penuh terhadap proses Pilkada.

“KPK tidak punya target khusus tapi kita punya atensi dan kerja sama di tingkat Bareskrim, Dirkrimsus, dan Deputi Penindakan untuk turut serta mengawal dan monitor kejadian di lapangan,” kata Basaria.

Share: Cagub Lampung yang Jadi Tersangka Korupsi Minta Izin Berkampanye, Begini Reaksi KPK