Isu Terkini

Buat Nota Kesepahaman: Uang Korupsi Dikembalikan, Perkara Bisa Selesai?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama dengan Kejaksaan Agung, Polri, dan Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) baru saja membuat nota kesepakatan yang kontroversial, nih, terkait kasus korupsi. Kepala Badan Resersi Kriminal (Bareskrim) Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto bilang bahwa pejabat daerah yang terindikasi melakukan korupsi bisa diberhentikan perkaranya kalau ngembaliin uang yang dikorupsi.

“Kalau masih penyelidikan kemudian si tersangka mengembalikan uangnya, kami lihat mungkin persoalan ini tidak kita lanjutkan ke penyidikan,” kata Ari pada Rabu, 28 Februari.

Selain ngebalikin uang hasil korupsi, perkara bisa dihentikan dengan cara mekanisme yang bakalan disepakati. Salah satu sosok yang ikut menyepakati hal itu adalah Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Ia bilang kalau kesepakatan itu enggak dibuat untuk ngelindungin para tersangka korupsi.

“Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium [upaya akhir] dalam penanganan permasalahan penyelenggaraan pemerintahan daerah,” kata Tjahjo dalam keterangan resminya.

Namun begitu, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan dengan tegas mengatakan bahwa pengembalian uang hasil korupsi enggak akan bisa ngehapus atau menghentikan perkara pengusutan kasus.

“Kalau sudah ditangani KPK, apakah mungkin kasus dihentikan? Ya, enggak mungkin lagi dong. Boleh dikembalikan uangnya, tapi bukan menghilangkan tindak pidana,” ujar Basaria dilansir dari Tempo.co pada Jumat, 2 Maret.

Basaria pun punya pemahamannya sendiri terkait nota tersebut. Menurutnya, nota kesepahaman itu dimaksudkan untuk semua pengolaan dana yang ada dan dilakukan secara internal, dan belum sampai ke ranah tindak pidana korupsi.

“Jadi sebenarnya kalau para pengawas ini bekerja dengan baik, sebelum taraf pidana ditemukan, ‘Oh, ini ada uangnya, sebelum diproses segera dikembalikan’. Itu sih bisa-bisa saja,” kata Basaria.

Share: Buat Nota Kesepahaman: Uang Korupsi Dikembalikan, Perkara Bisa Selesai?