General

Empat Hal “Aneh” Dari Pembentukan Dewan Pengawas Dalam Rekomendasi Hak Angket KPK

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Dengan dilangsungkannya Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) pada Selasa, 14 Februari kemarin, hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang diajukan oleh DPR untuk memperbaiki kinerja KPK telah resmi disetujui. Adapun salah satu rekomendasi yang jadi bahan perbincangan adalah rekomendasi pansus untuk membentuk badan pengawas KPK.

Meski begitu, banyak pihak yang menganggap bahwa rekomendasi ini aneh karena beberapa alasan. Apa saja alasannya?

Ngawasin kinerja KPK

Sejak awal mula beredarnya informasi tentang rekomendasi Pansus untuk ngebentuk badan pengawas KPK, publik udah mulai curiga. Jangan-jangan pembentukan badan pengawas ini justru malah bikin lembaga antirasuah itu sulit melaksanakan tugas-tugasnya? Tapi, menanggapi beragam komentar tersebut, anggota Pansus asal Fraksi PDIP Mansinton Pasaribu bilang kalau Dewan Pengawas cuma untuk ngawasin kinerja KPK sehari-harinya.

“Dewan pengawas nanti supaya dalam melaksanakan tugas sehari-hari KPK tidak terjadi penyimpangan,” jelas Masinton seperti dilansir dari Kompas, 1 Februari lalu.

Usulan sempat dicabut

Saat masa kerja Pansus Hak Angket udah hampir selesai, sempat beredar kabar bahwa rekomendasi tentang badan pengawas itu bakal dibatalin. Pembatalan rekomendasi badan pengawas ini bahkan diungkapkan sendiri oleh Wakil Ketua Pansus Hak Angket KPK Taufiqulhadi.

“Ada hal yang menjadi sisipan yang kami anggap tak terlalu penting seperti misalnya masalah pengawasan dan sebagainya, itu kami cabut kembali. Tidak terlalu masalah hal tersebut dan hal yang seperti itu yang kami perbaiki,” kata Taufiq pada Senin, 5 Februari kemarin.

Lho, udah sempet dicabut kok diajukan lagi, bapak-bapak yang terhormat?

Ketua DPR menyangkal

Kalau sebelumnya Taufiqulhadi sempat berkata bahwa rekomendasi badan pengawas itu dicabut, Ketua DPR Bambang Soesatyo justru bilang bahwa rekomendasi terkait pembentukan lembaga pengawas independen terhadap KPK enggak pernah dicabut atau dihilangkan.

“Nggak ada yang mengatakan tidak ada Dewan Pengawas KPK. Setahu saya sejak awal dilaporkan ke Bamus itu ada, tapi diserahkan pada KPK. DPR dan pemerintah tidak ikut campur,” kata Bambang dilansir Cnnindonesia.com pada 15 Februari.

Untuk masalah wajib atau enggaknya ngebentuk badan pengawas, menurut Bamsoet sapaan akrab Ketua DPR, semuanya diserahkan pada KPK sendiri.

“Dibuat silahkan, tidak dibuat terserah pimpinan KPK dan diserahkan pada mekanisme internal,” sambungnya.

Lembaga pengawas udah ada

Di DPR lagi ribut masalah badan pengawas, ternyata eh ternyata, KPK mengaku udah punya badan pengawas dan bahkan udah mulai bekerja. Nah lho?

“Kalau internal saya kira sudah ada. Eksernal juga sudah ada. Kita tentu tidak perlu mengada-adakan sesuatu yang sebenarnya sudah dilaksanakan,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah.

Dari eksternal, Febri menjelaskan bahwa ada pihak dari DPR yang mengawasi kinerja KPK, serta ada BPK yang mengawasi keuangan KPK. Lebih dari itu, KPK juga menyerahkan pengawasan sepenuhnya kepada publik.

Sedangkan untuk pengawas internal ada Deputi Bidang Pengaduan Masyarakat dan Pengawasan Internal yang secara struktural bekerja langsung di bawah pimpinan. Pimpinan KPK sendiri enggak luput kok dari pengawasan, sebab kata Febri, ada Komite Etik. Di mana komite ini juga udah pernah bekerja untuk memproses beberapa pimpinan KPK di periode sebelumnya.

“Ketika pimpinan diduga melanggar kode etik, ada mekanisme pengawasan yang melibatkan pihak eksternal yang disebut Komite Etik. Bahkan pihak eksternalnya lebih dominan di sana. Ini yang kita sebut mekanisme pengawasan tersebut sebenarnya sudah diatur, dilaksanakan,” ungkap Febri.

Nah, kalau udah ada badan pengawas KPK, kenapa Pansus masih ngasih rekomendasi hal tersebut? Dan kalau udah dijalanin, kenapa masih pada ribut, fungsi badan pengawas itu? Hayo, kenapa ya?

Share: Empat Hal “Aneh” Dari Pembentukan Dewan Pengawas Dalam Rekomendasi Hak Angket KPK