Isu Terkini

BIN Tak Lagi di Bawah Menkopolhukam, Kini di Bawah Presiden

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2020 tentang “Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam).” Berdasarkan dokumen yang diteken Jokowi pada 2 Juli 2020 itu, kini Kemenko Polhukam membawahi kementerian dan instansi berikut:

a. Kementerian Dalam Negeri;
b. Kementerian Luar Negeri;
c. Kementerian Pertahanan;
d. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
e. Kementerian Komunikasi dan Informatika;
f. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi;
g. Kejaksaan Agung;
h. Tentara Nasional Indonesia;
i. Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
j. Instansi lain yang dianggap perlu.

Berbeda dari Perpres Nomor 43 Tahun 2015 yang digantikan Perpres No 73, Badan Intelijen Negara (BIN) kini tak lagi dibawahi oleh Kemenko Polhukam, melainkan langsung oleh presiden.

Garis Koordinasi BIN

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa sudah selayaknya BIN berada di bawah koordinasi langsung presiden. Tjahjo pun menyebut aturan tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2019 tentang “Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.”

Namun, katanya lagi, dengan aturan baru ini bukan berarti Menko Polhukam tak bisa lagi mengkoordinasikan BIN. Hal tersebut, lanjut Tjahjo, tampak dalam Pasal 4 huruf j Perpres No. 73/2020 yang menyatakan bahwa Kemenko Polhukam juga mengoordinasikan instansi lain yang dianggap perlu. Tjahjo menyebut ketentuan itu memberikan ruang fleksibilitas bagi presiden dan juga Kemenko apabila sewaktu-waktu ingin menempatkan instansi tertentu untuk berada di bawah koordinasi dari Kemenko Polhukam.

Tjahjo juga menjelaskan soal fungsi intelijen yang tertuang dalam UU No 17 tahun 2011 tentang “Intelijen Negara.” Pada aturan tersebut dinyatakan fungsi intelijen dalam rangka pendeteksian dan peringatan dini terhadap pencegahan, penangkalan, dan penanggulangan setiap ancaman keamanan nasional.

Misalnya soal ketentuan pasal 1 angka 4 UU bahwa yang dimaksud dengan ancaman yaitu setiap upaya yang dinilai dapat membahayakan keselamatan dan kedaulatan bangsa, serta kepentingan nasional yang tidak hanya dalam bentuk aspek politik, hukum, dan keamanan, melainkan juga ideologi, ekonomi, sosial, dan budaya.

Tjahjo menjelaskan pelaksanaan dan fungsi BIN yang mendapat wewenang untuk melakukan penyadapan, pemeriksaan aliran dana, dan penggalian informasi terhadap sasaran yang terkait dengan kegiatan yang mengancam kepentingan dan keamanan nasional meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, dan sektor kehidupan masyarakat lainnya.

Hal ini termasuk pangan, energi, sumber daya alam, dan lingkungan hidup dan/atau kegiatan terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase yang mengancam keselamatan, keamanan, dan kedaulatan nasional, termasuk yang sedang menjalani proses hukum.

“Berangkat dari konstruksi hukum tersebut, ruang lingkup Intelijen negara yang dilaksanakan oleh BIN bersifat lintas sektor dan mengharuskan BIN untuk menyelenggarakan fungsi intelijen negara di berbagai sektor pemerintahan dan tidak hanya bersifat sektoral di bidang politik, hukum, dan keamanan saja,” ujarnya.

Apa Kata Menkopolhukam Mahfud MD?

“BIN langsung berada di bawah presiden karena produk intelijen negara lebih langsung dibutuhkan oleh presiden. Tapi setiap Kemenko bisa meminta info intelijen kepada BIN. Saya sebagai Menko Polhukam selalu mendapat info dari Kepala BIN dan sering meminta BIN memberi paparan di rapat-rapat kemenko,” kata Mahfud MD, Sabtu (18/7).

Sementara itu, BIN melalui Deputi VII Wawan Hari Purwanto menyampaikan bila perubahan posisi BIN itu semata-mata demi distribusi informasi untuk presiden. Dia memastikan dengan kondisi saat ini segala informasi penting untuk presiden jadi lebih cepat tersampaikan.

“Semua ditujukan untuk efisiensi agar terjadi percepatan distribusi informasi ke presiden, sehingga kebijakan yang diambil dapat dilakukan secara cepat, tepat, efektif, dan efisien serta makin memperketat kerahasiaan informasi itu sendiri,” kata Wawan dalam keterangannya, Minggu (19/7).

“Presiden adalah single client Badan Intelijen Negara, sehingga penyampaian informasi dilakukan secara direct,” ucapnya.

Share: BIN Tak Lagi di Bawah Menkopolhukam, Kini di Bawah Presiden