Isu Terkini

Biar Sistem Birokrasi Enggak Ruwet Lagi, Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Selain resmi membatalkan Permendagri tentang Surat Keterangan Penelitian, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa dirinya juga udah membatalkan 51 peraturan menteri dalam negeri (Permendagri). Puluhan peraturan itu dicabut karena dianggap menghambat birokrasi dan investasi dari pusat sampai daerah.

“Hari ini saya mengumumkan mencabut 51 Permendagri yang menghambat birokrasi dan rantai birokrasi yang cukup panjang,” kata Tjahjo pada 7 Februari hari ini.

Tjahjo Kumolo bilang bahwa keputusannya itu merupakan tindak lanjut atas arahan dari Presiden Joko Widodo. Yap, memang pada 23 Januari lalu, Presiden Jokowi sempat ngumpulin para gubernur dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) dari 34 Provinsi di Istana Negara. Dari pertemuan itu, Jokowi menghimbau agar peraturan dari pusat ke daerah perlu disamakan.

“Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden, jangan sampai investasi terhambat dari perizinan. Kami mengaudit ada 51 itu yang birokrasinya sangat panjang, lama. Ini kami pangkas,” terang Tjahjo.

Apa aja sih Permendagri yang dicabut itu?

Pencabutan Permendagri ini meliputi berbagai bidang, di antaranya adalah pemerintahan, kepegawaian, penanggulangan bencana, perpajakan, komunikasi dan telekomunikasi, pelatihan dan pendidikan, usaha kecil mikro dan menengah (UMKM), wawasan kebangsaan, kepamongprajaan, perencanaan hingga tata ruang. Pokoknya banyak deh. Yang pasti hingga saat ini, sudah ada 51 Permendagri yang dicabut, dan banyak lagi peraturan yang akan dievaluasi.

Dengan begitu, Tjahjo berharap agar para pemerintah daerah, baik gubernur, bupati/wali kota agar mau juga membatalkan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang menghambat birokrasi dan investasi. Sebab, Kemendagri enggak punya kuasa untuk batalin Perda.

“Karena keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) kami tak bisa batalkan perda. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada para gubernur, para bupati dan wali kota,” lanjutnya.

Wah semoga sistem birokrasi kita makin simple ya guys!

Share: Biar Sistem Birokrasi Enggak Ruwet Lagi, Tjahjo Kumolo Cabut 51 Permendagri