Isu Terkini

Besok May Day, Cabut UU Ciptaker Masih Jadi Tuntutan Buruh

Irfan — Asumsi.co

featured image
Foto: Wikipedia

Pandemi Covid-19 tak surutkan para pekerja untuk tetap menyuarakan tuntutannya di Mayday 2021 ini. Meski mungkin beberapa elemen masih memilih untuk tetap tidak turun aksi karena kekhawatiran penyebaran Covid-19, namun kampanye tuntutan pekerja via daring dipastikan akan tetap memenuhi ruang-ruang maya.

Dari perbincangan dan pantauan Asumsi ke sejumlah kelompok buruh, tuntutan yang paling mengemuka masih tetap berkisar pada pencabutan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Sejak diusulkan di awal, UU ini memang sudah sarat kontroversi. Soalnya, pasal-pasal dalam UU ini dinilai lebih banyak menguntungkan pengusaha ketimbang pekerja. Belum lagi kelonggaran-kelonggaran lain seperti pada lingkungan hidup yang dinilai bisa berdampak buruk ke depan.

Baca juga: Diminta Bayar THR Tepat Waktu, Gimana Respon Buruh dan Pengusaha?

Tak heran kalau kemudian ketika UU ini disahkan akhir tahun lalu, demo besar bahkan sampai ricuh mewarnai penetapannya. Karut marutnya juga diisi dengan perbedaan draft yang beredar dan tidak dilibatkannya sejumlah asosiasi buruh. Kini gugatan atas UU itu juga masih berlangsung di Mahkamah Konstitusi.

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu kelompok buruh yang membawa tuntutan ini menyebut, pihaknya sendiri akan spesifik meminta hakim MK membatalkan omnibus law Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Ini juga jadi alasan pihaknya untuk menggelar aksi besok di MK selain Istana Negara.

“Kami meminta hakim Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan atau mencabut omnibus law UU Cipta Kerja Nomor 11 2020 khususnya klaster ketenagakerjaan,” kata Iqbal dalam keterangannya.

Nining Elitos dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Indonesia juga punya tuntutan senda. Kepada Asumsi, Nining mendesak pemerintah mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja termasuk semua turunannya serta sederet kebijakan bermasalah lainnya.

Menurut Nining, ada beberapa kebijakan yang dinilai merugikan pekerja, seperti aturan soal pemotongan upah dengan dalih pandemi yang dilegitimasi. Di antaranya lewat Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04/III/2020 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengupahan pada Industri Padat Karya Tertentu dalam Masa Pandemi Covid-19.

“Dalam aturan itu, kata Nining, tidak ada batasan maksimal pemotongan upah dan tidak ada tolak ukur yang jelas serta ketat mengenai syarat ketidakmampuan keuangan perusahaan sehingga sangat merugikan kelas buruh,” kata Nining.

Hal lain adalah kewajiban pengusaha membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Menurut Nining, kebijakan ini dilemahkan melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 yang membolehkan adanya pembayaran THR secara dicicil pada tahun lalu. Menjelang Idul Fitri 2021, Kementerian Ketenagakerjaan kembali mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 yang masih bermasalah karena tidak memberikan tolok ukur ketidakmampuan keuangan perusahaan.

Selain itu, Kementerian Ketenagakerjaan juga mengintervensi kewenangan Gubernur dan Bupati/Walikota dengan mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/11/HK.04/X/2020 yang meniadakan kenaikan upah minimum dengan dalih pandemi. Meski begitu, lima provinsi mengabaikan surat edaran itu dan tetap menaikan upah minimum provinsinya yaitu DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, DI Yogyakarta, dan Jawa Tengah.

Pemerintah dan DPR juga dianggap bertanggung jawab atas terjadinya gelombang PHK massal selama pandemi karena omnibus law UU Cipta Kerja telah mempermudah terjadinya pemecatan dan menggerus hak dasar buruh.

Baca juga: Banyak PHK, Gaji Para Eksekutif di AS Tetap Selangit!

“Setidaknya telah terbit empat peraturan pemerintah turunan UU Cipta Kerja yang merugikan kepentingan kelas buruh yaitu terkait penggunaan tenaga kerja asing, perpanjangan periode Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujar Nining.

Panduan Aksi Saat Pandemi

Beberapa kelompok pekerja juga menerbitkan panduan aksi saat pandemi agar peringat Mayday tahun ini tetap berjalan lancar. Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI) misalnya, menyarankan agar massa aksi untuk tetap memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan, serta membawa perlengkapan protokol kesehatan saat turun aksi.

Ketua Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia Ilhamsyah, dikutip dari laman buruh.co, mengatakan KPBI di May Day kali ini mengambil aksi secara online karena tidak mau mengambil resiko penularan yang membahayakan anggota dan rakyat Indonesia. Selain itu, aksi online merupakan bentuk solidaritas pada para pekerja medis dengan tidak menambah beban kerja.

Untuk itu, aksi daring akan dilakukan melalui saluran media sosial konfederasi terutaa di Facebook (halaman Persatuan Buruh), twitter, dan Instagra (@persatuanburuh) dan anggota berpartisipasi melalui akun media sosial masing-masing. KPBI akan melakukan aksi-aksi simbolis disiarkan di media sosial dengan tetap memperhatikan jaga jarak dan meminimalkan perkumpulan.

Share: Besok May Day, Cabut UU Ciptaker Masih Jadi Tuntutan Buruh