Isu Terkini

Bermanuver Lagi, Setya Novanto Ingin Jadi ‘Pahlawan’ di Kasus E-KTP

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Setya Novanto tak berhenti menjadi sorotan meski saat ini berstatus terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP. Mantan Ketua DPR RI itu dikabarkan kembali melancarkan manuver lewat rencana pengajuan dirinya sebagai justice collaborator. Wah ada rencana apa ya si papa?

Rencana itu disampaikan langsung oleh pengacara Novanto, Firman Wijaya. Menurut Firman, surat pengajuan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dalam kasus ini juga sudah dibuat.

“Sudah, draf (pengajuan justice collaborator) sudah kita buat. Iya besoklah finalisasi. Pak Novanto juga sedang lagi diperiksa kan,” kata pengacara Setya Novanto, Firman Wijaya seperti dinukil dari Detikcom, Rabu (10/01).

“Pak Novanto sudah lihat draf JC juga,” sambung Firman.

Lalu, yang jadi pertanyaan adalah kenapa Novanto begitu berhasrat untuk mengajukan diri sebagai justice collaborator?

Seperti diketahui, peran justice collaborator sendiri terbilang cukup signifikan yakni untuk mengungkap pelaku utama atau yang memiliki peran dominan dalam suatu kasus. Wah, udah kayak superhero ya guys tugasnya. Tapi, yang perlu ditekankan bahwa untuk menjadi justice collaborator, salah satu syaratnya yaitu bukan merupakan pelaku utama. Dalam konteks ini, Firman menyebut bahwa kliennya itu ingin membongkar pelaku utama dalam kasus korupsi proyek e-KTP.

“Alasannya ya apa, saksi pelaku bekerja samalah. Pastilah (bongkar pelaku) akan mengungkap,” jelas Firman.

Sekadar informasi, seperti dikutip dari laman hukumonline.com, Selasa (02/05/2017), justice collaborator sendiri adalah kesediaan yang merupakan inisiatif dari salah satu pelaku tindak pidana tertentu (yang bukan pelaku utama) untuk mengakui kejahatan dan membantu pengungkapan suatu tindak pidana tertentu dengan cara memberikan keterangan sebagai saksi.

Nah, syarat-syarat lain agar seorang pelaku tindak pidana tertentu dapat ditentukan sebagai justice collaborator adalah yang pertama mengakui kejahatan yang dilakukannya, kedua, bukan pelaku utama dalam kejahatan tersebut, dan ketiga memberikan keterangan saksi dalam proses peradilan.

Lalu, terkait keinginan untuk jadi justice collaborator itu, Novanto sendiri sudah menunjukkan gelagat baik di persidangan. Pada persidangan terakhir pada Kamis, 4 Januari lalu, Novanto sempat menanggapi isi putusan sela dari majelis hakim.

Saat itu, mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengaku akan tertib mengikuti sidang.

“Saya akan mengikuti secara tertib,” kata Novanto saat itu.

Menurut pengacara Novanto lainnya, Maqdir Ismail, sikap ini harus dilihat sebagai niat baik untuk pengajuan justice collaborator.

“Saya kira itu harus dilihat secara baik untuk jadi JC (justice collaborator), termasuk kooperatif, maksud kami tidak mau menimbulkan fitnah itu harus ada fakta dan harus ada bukti kami tidak ingin menjadikan Pak Novanto bulan-bulanan difitnah seperti di sidang lain,” jelas Maqdir saat itu.

Hari ini, Rabu (10/01), KPK kembali memeriksa dua anak Setya Novanto, Rheza Herwindo dan Dwina Michaella, terkait kasus korupsi proyek e-KTP di Gedung KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo. “Keduanya kami panggil sebagai saksi untuk tersangka ASS,” kata Febri seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (10/01).

Share: Bermanuver Lagi, Setya Novanto Ingin Jadi ‘Pahlawan’ di Kasus E-KTP