Isu Terkini

Berikut Daftar Kegiatan di Jakarta yang Butuh Sertifikat Vaksin

Ikhwan Hardiman — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Di tengah pengetatan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 di wilayah DKI Jakarta, sejumlah kebijakan ditempuh pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah pusat untuk dapat menekan aktivitas masyarakat. Namun, kebijakan itu terus diperbaharui demi dapat memfasilitasi sejumlah kegiatan yang dianggap cukup penting.

​Pemerintah menggunakan sertifikat vaksinasi Covid-19 menjadi syarat berbagai macam kegiatan di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM level 4 ini. Sertifikat vaksin corona menjadi syarat naik pesawat hingga potong rambut.

Seperti diketahui, DKI Jakarta saat ini berstatus level 4 dan PPKM diterapkan secara ketat guna menahan laju penularan Covid-19. Warga yang tetap ingin berkegiatan di wilayah DKI Jakarta pun, diwajibkan memiliki sertifikat vaksin Covid-19.

​Nah, berikut ini sejumlah kegiatan yang membutuhkan sertifikat vaksin Corona sesuai ketentuan yang dibuat pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat.

Naik Pesawat, Kereta Api, dan Bus

Setiap masyarakat yang akan bepergian menggunakan angkutan umum, baik itu moda udara, kereta api, maupun darat diwajibkan membawa sertifikat vaksin Covid-19 sebagai persyaratan perjalanan. Aturan itu mulai berlaku sejak 26 Juli 2021.

Ketentuan ini, berdasarkan Surat Edaran Menteri Perhubungan No.44/2021 hingga No.46/2021, yang mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri, baik untuk transportasi udara, perkeretaapian, dan darat.

Baca Juga: Viral Influencer Dapat Jatah Vaksin Booster Moderna, Perlukah Jadi Prioritas? | Asumsi

Selain sertifikat vaksin Covid-19, calon penumpang tetap harus menunjukkan hasil negatif PCR untuk pengguna pesawat terbang dan antigen, bagi moda bus dan kereta api.

Dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat di Provinsi-Provinsi di Jawa Bali, aturan ini berlaku untuk semua moda transportasi jarak jauh.

​Makan di Resto-Kafe Outdoor

​Syarat sertifikat vaksin diberlakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta untuk seluruh restoran dan kafe outdoor selama PPKM level 4 di wilayah Ibu Kota Negara ini.

​Aturan ini berdasarkan SK Kepala Disparekraf No.495/2021 yang mengharuskan pengunjung dan karyawan kafe outdoor sudah vaksinasi Covid-19 yang dibuktikan dengan sertifikat vaksin. Pengunjung pun dibatasi maksimum 20 menit.

​Sementara, kegiatan restoran atau kafe indoor hanya diizinkan menerima pesanan take away serta bar yang menyajikan minuman beralkohol wajib tutup.

“Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin); Kapasitas maksimal 25%; Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit; Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ),” begitulah isi bunyi aturannya.

Salon atau Barbershop

​Kegiatan usaha ini masih diatur oleh aturan SK Kepala Disparekraf No.495/2021 yang mengharuskan karyawan dan pengunjung sudah melakukan vaksin dengan bukti sertifikat vaksin corona.

Dalam SK Kepala Disparekraf DKI Jakarta ini, diatur operasional salon atau barbershop selama masa PPKM Level 4. Terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi pemilik salon, pangkas rambut, barbershop dan sejenisnya untuk beroperasi di masa PPKM Level 4.

“Karyawan dan pengujung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis SK itu.

Baca Juga: Syarat Masuk Mal Harus Divaksin, Seberapa Urgen? | Asumsi

Selain itu, salon atau barbershop diizinkan beroperasi hanya melakukan pelayanan atau perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan ketat, dan beroperasi mulai pukul 10.00-20.00 WIB.

Kegiatan Pernikahan

Pemprov DKI Jakarta juga mengatur mengenai kunjungan dalam agenda akad nikah, pemberkatan, hingga upacara pernikahan. Kebijakan ini diatur dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Kapasitas maksimal tamu diatur 20 persen dari kapasitas ruangan, dan maksimal 30 orang dengan prokes ketat dan tidak ada makan di tempat. Penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup untuk dibawa pulang alias dibekal. 

Masuk Pasar

Aturan baru juga diterapkan bagi pengunjung dan pedagangan di pasar Tanah Abang Blok A dan Blok B, dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.

Hal ini berdasarkan SK Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindag) Pemprov DKI Jakarta No.402/2021. Pengunjung pasar tradisional dan pedagang juga wajib sudah vaksin Covid-19. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

“Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar,” dikutip dari instagram @perumdapasarjaya.

Landasan Hukum Aturan Sertifikat Vaksin Diragukan

Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengungkapkan, landasan hukum dalam pelampiran sertifikat vaksin Covid-19 di berbagai kegiatan masih diragukan. Sebab, aturan itu hanya didasari Surat Edaran dan Surat Keputusan Kepala Dinas.

“Ini diakali, ketika melanggar tak bisa dihukum karena di UU No.12/2021 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, tk ada hierarki SE itu, paling rendah peraturan menteri dan peraturan kepala daerah. Jadi kalau kita melanggar tak bisa dihukum,” jelasnya kepada Asumsi.co, Kamis (29/7/2021).

Baca Juga: PPKM Level 4, Makan di Warung Diawasi TNI | Asumsi

Dengan demikian, menurut Agus, ketika terjadi pelanggaran dalam peraturan terkait, pemerintah tidak dapat memberikan hukuman yang berat. Begitu pula dalam aturan-aturan tersebut, tidak mencantumkan jenis hukuman yang akan didapat oleh pelanggar ketentuan tersebut.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, pekerjaan rumah ada pada pengawasan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan kesulitan mengawasi keseluruhan aktivitas masyarakat.

​”Tinggal sekarang yang repot yang mengawasi, memang Satpol PP bisa nungguin makan 20 menit, aturan tak berkekuatan hukum dan pemerintah tidak mau lockdown,” imbuh Agus.

Share: Berikut Daftar Kegiatan di Jakarta yang Butuh Sertifikat Vaksin