General

Berharap Selesai di Mediasi, PKPI Tetap Harus Melakukan Sidang Ajudikasi

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Guys, tahu enggak sih, kalau Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) beberapa waktu lalu sempat berusaha untuk menghindari sidang ajudikasi terhadap sengketa verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)? Ya, PKPI merupakan salah satu partai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon peserta Pemilahan Umum (Pemilu) Legislatif, dan melakukan gugatan. Namun, niat untuk menghindari sidang ajudikasi itu gagal.

Ajudikasi yang artinya penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan, menurut Ketua Umum PKPI AM Hendropriyono, akan menghasilkan keputusan siapa yang salah dan siapa yang benar, atau siapa yang kalah dan siapa yang menang. Oleh sebab itu, Hendropriyono sempat berharap agar gugatan partainya itu bisa selesai secara musyawarah aja melalui jalur mediasi.

“Kita akan semaksimal mungkin menghindari proses ajudikasi. Karena proses ajudikasi itu sandarannya hukum. Hukum itu nanti kita cari siapa yang menang, pasti nanti ada yang salah,” kata Hendropriyono di Kantor Badan Pengawas Pemilu RI di Jakarta, pada Selasa, 27 Februari.

Tapi guys, dua kali mediasi yang dilakukan pasa Senin dan Selasa pekan ini nyatanya enggak berhasil menemukan titik temu. Mau enggak mau, proses selanjutnya yang perlu ditempuh PKPI demi mendapatkan kesempatan menjadi peserta Pemilu adalah dengan proses ajudikasi.

“Musyawarah tentu melelahkan untuk mencapai mufakat. Sehingga tercapailah mufakat untuk tidak sepakat dilaksanakan di forum mediasi. Kita bersepakat untuk melanjutkan penyelesaiannya melalui proses ajudikasi di Bawaslu,” ujar Hendropriyono.

Kalau pengakuan dari Ketum PKPI itu, katanya sih mediasi berlangsung alot. Apalagi keduanya sama-sama memaparkan bukti dari versi masing-masing.

“Kita menyampaikan apa yang kita tahu tentang kelemahan-kelemahan dan kekuatan kita sendiri dan serta kekuatan termohon. Kita harapkan bahwa dari situ terdapat titik temu, dan titik temu itu tidak kunjung tercapai untuk bisa diselesaikan di mediasi ini,” ungkapnya.

Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo sendiri juga bilang kalau ketidaksepakatan antara KPU dan PKPI berlangsung alot. Hal itu karena pihak KPU berpendapat apa yang dilakukan sudah benar. Sedangkan pihak PKPI masih dalam posisi ingin dimusyawarahkan.

“Tetapi kan kesepakatan ini tidak hanya satu pihak saja, harus dua pihak. Untuk persoalannya masih sama, yakni hasil verifikasi parpol itu menjadi pegangan KPU yang kemudian menjadikan PKPI Tidak Memenuhi Syarat,” kata Ratna.

Oleh sebab itu, PKPI pun akhirnya siap menghadapi sidang ajudikasi, di mana keputusan sidang ajudikasi akan diserahkan kepada Bawaslu.

“Kita sama-sama sekarang sudah melempar bola ini ke Bawaslu, dan kita serahkan sepenuhnya kepada kebijaksanaan bawaslu yang akan mengambil kebijakan ini berdasarkan fakta yang kami punya dan saksi-saksi kami yang ada,” ucap Hendropriyono yang juga merupakan Mantan Kepala Badan Intelijen Negara.

Ia pun berharap lewat sidang ajudikasi nanti partainya dapat dinyatakan lolos sebagai partai peserta Pemilu 2019.

“Mudah-mudahan dengan doa saudara semua PKPI akan segera lolos,” kata.

Share: Berharap Selesai di Mediasi, PKPI Tetap Harus Melakukan Sidang Ajudikasi