General

Berbeda Dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri Tunda Pengusutan Kasus Peserta Pilkada

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk terus menyidik calon kepala daerah yang terjerat kasus korupsi ditanggapi berbeda oleh banyak pihak. Seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto yang justru memberikan imbauan pada KPK untuk menunda penyelidikan, penyidikan, dan pengajuan saksi para pasangan calon yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2018.

“Tapi kalau sudah ditetapkan sebagai paslon menghadapi Pilkada serentak, kita mohon dari penyelenggara ditunda dulu penyelidikannya, penyidikannya, dan pengajuan dia sebagai saksi, sebagai karena apa? Karena akan berpengaruh pada pelaksanaan pemilu,” kata Wiranto saat mengadakan rapat koordinasi di Kantor Kemekopolhukam membahas persiapan Pemilu bersama KPU, Bawaslu, dan pihak terkait, Senin, 12 Maret lalu.

Enggak cuma Wiranto aja yang ngasih saran untuk penundaan penyidikan, tapi Jaksa Agung M Prasetyo juga menyarankan agar penetapan tersangka calon kepala daerah yang terkena kasus korupsi ditunda. Menurut Prasetyo, penundaan itu dilakukan agar penetapan tersangka tidak mengganggu jalannya pelaksanaan dan pesta demokrasi di Pilkada 2018.

“Supaya tidak terganggu pelaksanaannya, tidak mengurangi nilainya. Nanti tentunya kalau ada masalah-masalah penegakan hukum, itu prosesnya ditunda dulu,” ujar Prasetyo di kompleks Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Maret kemarin.

Lebih jauh, Kejaksaan Agung dan Polri akan menunda proses hukum yang mendera peserta Pilkada. Keputusan tersebut, kata Prasetyo adalah keputusan bersama dengan kepolisian.

“Kejaksaan dan Polri selama proses berlangsungnya Pilkada kita untuk sementara tidak akan menangani para paslon. Jadi kita tidak perlu berbicara panjang lebar yang nanti akan mengganggu proses jalannya pesta demokrasi,” kata Jaksa Agung Muhammad Prasetyo seperti dilansir Liputan6.com pada Kamis, 15 Maret.

Prasetyo dengan tegas menyebut bahwa penundaan ini bukan berarti menghentikan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus yang sedang ditangani. Karena, setelah Pilkada  selesai dilaksanakan, penanganan kasus yang menimpa calon kepala daerah itu akan tetap dilanjutkan.

“Makanya nanti, setelah pilkada selesai, kita akan lanjutkan pemeriksaannya. Bukan berarti diputihkan atau ditiadakan. Kecuali kalau misalnya kita proses sebelum ditetapkan calon atau pasangan calon. Ini kan sudah ditetapkan, sementara undang-undang mengatur bahwa ketika ada paslon itu tidak bisa digantikan lagi. Ini yang juga kita perhatikan,” ujarnya.

Share: Berbeda Dengan KPK, Kejaksaan Agung dan Polri Tunda Pengusutan Kasus Peserta Pilkada