Isu Terkini

Benarkah Lion Air Menjadi Pesawat yang Paling Rawan Kecelakaan?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Jika ditanya pesawat paling tidak tepat waktu di Indonesia, mungkin beberapa orang akan menjawab Lion Air. Tapi, perlu diketahui, maskapai penerbangan berbiaya murah yang berpangkalan pusat di Jakarta itu sebenarnya diklaim memiliki ketepatan waktu hingga 71,36 persen. Angka itu berdasarkan data waktu ketepatan terbang (on time performance/OTP) yang dimiliki Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Namun, citra pesawat yang hobi delay itu tetap melekat pada Lion Air. Sebagai maskapai swasta terbesar di Indonesia yang punya beberapa pilihan rute internasional, PT. Lion Mentari Airines ini juga dianggap sebagai pemilik armada pesawat yang paling berbahaya.

Apalagi, setelah kecelakaan yang terjadi pada pesawat Lion Air JT-610 pada Senin, 29 Oktober 2018 kemarin pagi. Meski terbang hingga 120 destinasi, nyatanya beberapa negara ada yang melarang keras warganya untuk naik pesawat Lion Air, bahkan Uni Eropa melarang pesawat berlambang singa bersayap itu melintasi wilayahnya. Kini, Australia pun ikut menyusul membuat peraturan yang sama.

“Menyusul jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, para pejabat dan kontraktor pemerintah Australia telah diperintahkan untuk tidak terbang dengan Lion Air atau maskapai penerbangan mereka. Keputusan ini akan ditinjau ketika temuan dari investigasi kecelakaan sudah jelas,” tulis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia dalam situsnya.

View this post on Instagram

A post shared by Lion Air Group (@lionairgroup) on Oct 29, 2018 at 12:13am PDT

Namun, perlu diketahui juga, Lion Air sempat mendapatkan predikat tiga besar pesawat teraman, di bawah Garuda Indonesia dan Batik Air. Dikutip dari AirlineRatings.com, International Civil Aviation Organization melakukan audit dan menyimpulkan bahwa ketiga pesawat itu masuk dalam kategori Universal Safety Oversight Audit Programme (USOAP).

Di mana audit itu termasuk tentang operasi, kelayakan udara, investigas kecelakaan, aerodrome, organisasi, legislasi, layanan, navigasi udara, dan perizinan yang diatur sesuai dengan badan penerbangan komersial (ICAO).

Lalu, seberapa seringkah Lion Air mengalami kecelakaan selain tragedi yang terjadi pada Senin, 29 Oktober 2018 kemarin?

  1. 14 Januari 2002, Lion Air penerbangan 386 PK-LID, Boeing 737-200 rute Jakarta-Pekanbaru-Batam, gagal mengudara dan terjerembap setelah badan pesawat meninggalkan landasan pacu di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, lebih dari lima meter. Tujuh orang penumpang luka-luka dan patah tulang dalam insiden ini.
  2. 31 Oktober 2003, Lion Air penerbangan 787, MD-82 rute Ambon-Makassar-Denpasar, keluar jalur saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar.
  3. 3 Juli 2004, Lion Air penerbangan 332, MD-82 rute Jakarta-Palembang, mendarat tidak sempurna di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang.
  4. 30 November 2004, Lion Air penerbangan 538 PK-LMN, MD-82 rute Jakarta-Solo-Surabaya, tergelincir saat mendarat di Bandara Adisumarmo, Solo. Sebanyak 26 penumpang tewas.
  5. 10 Januari 2005, Lion Air penerbangan 789, MD-82, gagal mengudara di Bandara Wolter Monginsidi, Kendari, akibat salah satu bannya kempes.
  6. 3 Februari 2005, Lion Air penerbangan 791, MD-82 rute Ambon-Makassar, tergelincir saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar.
  7. 12 Februari 2005, Lion Air penerbangan 1641, MD-82 rute Mataram-Surabaya, tergelincir roda depannya keluar landasan sekitar setengah meter di sebelah utara pinggir landasan pacu, ketika akan take off di Bandara Selaparang, Mataram.
  8. 6 Mei 2005, Lion Air penerbangan 778, MD-82 rute Jakarta-Makassar, pecah ban saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar. Akibatnya, pilot menghentikan pesawat di landasan pacu sebelum mencapai lapangan parkir.
  9. 24 Desember 2005, Lion Air penerbangan 792, MD-82 rute Jakarta-Makassar-Gorontalo, tergelincir saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar.
  10. 18 Januari 2006, Lion Air penerbangan 778, MD-82 rute Ambon-Makassar-Surabaya, tergelincir saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar.
  11. 4 Maret 2006, Lion Air penerbangan 8987, MD-82 rute Denpasar-Surabaya tergelincir saat mendarat di Bandara Juanda, Surabaya karena cuaca buruk.
  12. 24 Desember 2006, Lion Air penerbangan 792, PK-LIJ Boeing 737-400 rute Jakarta-Makassar-Gorontalo, tergelincir saat mendarat di Bandara Hasanuddin, Makassar.
  13. 9 Mei 2009, Lion Air PK-LIL MD-90 tergelincir di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta.
  14. 3 November 2010, Lion Air penerbangan 712, PK-LIQ Boeing 737-400 rute Jakarta-Pontianak-Jakarta, tergelincir di Bandara Supadio, Pontianak.
  15. 14 Februari 2011, Lion Air penerbangan 598, Boeing 737-900 ER rute Jakarta-Pekanbaru, tergelincir saat mendarat di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru. Semua penumpang selamat.
  16. 15 Februari 2011, Lion Air penerbangan JT 0295, Boeing 737-900 ER rute Medan-Pekanbaru-Jakarta, tergelincir di Pekanbaru. Seluruh roda pesawat keluar dari lintasan bandara. Semua penumpang selamat dan tidak luka.
  17. 23 Oktober 2011, Lion Air JT 673 tergelincir sejauh 15 meter hingga menyentuh area ujung landasan di Bandara Sepinggan, Balikpapan, Kalimantan Timur. Kedua roda pesawat terperosok.
  18. 30 Desember 2012, Lion Air tergelincir di Bandara Supadio, Pontianak, pukul 22.00 WIB. ROda sebelah kanan pesawat amblas dalam kejadian itu.
  19. 13 April 2013, Lion Air dari Bandung tujuan Bali terjatuh di laut dekat Bandara Ngurah Rai, Bali, saat akan mendarat.
  20. 29 Oktober 2018, Penerbangan Lion Air JT-610 Rute Soekarno-Hatta, Tangerang ke Pangkalpinang dilaporkan mengalami kecelakaan setelah lepas landas dari Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Senin (29/10/2018) pukul 06:20 WIB

Melihat daftar panjang kecelakaan yang dialami Lion Air itu, tentu kita bertanya-tanya, apakah bisa perusahaan yang didirkan pada 19 Oktober 1999 itu mendapatkan sanksi dari pemerintah Indonesia? Jawabannya, bisa.

Merujuk pada sanksi yang diberikan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Agus Santoso selaku regulator penerbangan di Indonesia yang meminta maskapai Kalstar Aviation untuk melakukan koreksi internal perusahaannya. Bahkan sempat dilakukan pemberhentian izin operasional maskapai Kalstar pada 30 September 2017 kemarin.

Setidaknya, jika memang Lion Air tetap diberikan izin beroperasi, tentu semua berharap adanya regulasi yang lebih ketat terkait keamanan mesin pesawat. Tak lupa, peningkatan sistem keselamatan untuk para penumpang juga penting.

View this post on Instagram

A post shared by Lion Air Group (@lionairgroup) on Oct 29, 2018 at 10:54pm PDT

Share: Benarkah Lion Air Menjadi Pesawat yang Paling Rawan Kecelakaan?