General

Benarkah di Era Jokowi Tak Ada Sengketa Lahan untuk Infrastruktur?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Perdebatan tentang sengketa pembebasan lahan kembali mencuat setelah acara debat Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung pada Minggu, 17 Februari 2019. Calon presiden (capres) petahana Joko Widodo (Jokowi) mengklaim selama kepemimpinannya, tak ada lagi konflik pembebasan lahan akibat proyek infrastruktur.

Pernyataan Jokowi ini keluar usai Prabowo menjawab pertanyaan moderator debat, Tommy Tjokro. Sang moderator bertanya terkait langkah-langkah capres dalam mengatasi konflik lahan dan perampasan tanah. Sebab konflik memang kerap terjadi saat proses pembangunan infrastruktur.

“Saya katakan infrastruktur harus untuk rakyat, karena itu dalam perencanaan sangat penting untuk mengikutsertakan masyarakat yang akan terkena dampak daripada pembangunan infrastruktur,” kata Prabowo.

Sontak, Jokowi menepis pernyataan Prabowo tersebut. “Mungkin Pak Prabowo bisa lihat dalam 4 setengah tahun ini hampir tidak ada terjadi konflik pembebasan lahan untuk infrastruktur kita, karena apa? Tidak ada ganti rugi, yang ada ganti untung,” kata Jokowi saat debat di segmen kedua.

Sehari setelah acara debat berselang, Jokowi menjelaskan pernyataannya soal tidak adanya konflik selama 4 tahun terakhir tersebut. Jokowi mengatakan, konteks yang dia maksud adalah terkait pembebasan lahan. Bukan tidak adanya konflik agraria selama dia memimpin.

“Konteksnya adalah pembebasan lahan untuk infrastruktur. Kita tahu kan banyak infrastruktur berhenti 8 tahun, ada yang berhenti 26 tahun karena apa? Pembebasan tanah yang terhambat. Kalau konflik agraria sebelum sertifikat lahan itu selesai 80 juta itu ya konflik-konflik pasti ada. Di semua provinsi pasti ada,” ujar Jokowi di Kabupaten Pandeglan, Banten, Senin, 18 Februari 2019 kemarin.

Dia pun meminta semua pihak untuk tak salah mengartikan maksud pernyataannya tersebut. “Konteksnya tolong jangan dibolak-balik sehingga kelihatannya kita ini nggak menguasai masalah, ndak lah. Kita ngerti konflik agraria, kita ke provinsi ada, kita kemarin ke Bengkulu ada,” ujarnya.

Fakta Konflik Sengketa Pembebasan Lahan di Era Jokowi

Penjelasan Jokowi dianggap sebagai klaim semata. Sebab, data yang dihimpun Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) dan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) tidak demikian adanya. Data dari KPA misalnya, setidaknya ratusan konflik pembebasan lahan terjadi setiap tahunnya sejak Jokowi menjabat sebagai Presiden ke-7 RI. Pada 2014 terdapat 215 kasus, secara berturut-turut naik menjadi 450 kasus di 2016, 659 kasus di 2017, dan turun menjadi 410 kasus pada 2018.

“Itu ada di semua sektor: infrastruktur, perkebunan, pesisir kelautan, pertambangan, properti, dan pertanian. Dan infrastruktur itu kedua terbanyak setelah perkebunan. Klaim Pak Jokowi tak benar,” kata Benny Wijaya, dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA).

Sama dengan KPA, Walhi juga memiliki data konflik pembebasan lahan yang jumlahnya mencapai ratusan. Selama Jokowi menjabat, setidaknya terdapat sekitar 555 kasus pembebasan lahan seluas 627.430 hektare yang berdampak bagi 106.803 KK. Dari 555 kasus tersebut menyangkut sektor perkebunan, kehutanan, bangunan, infrastruktur, imigrasi, dan lainnya.

“Dan ini sudah dilaporkan dan dibenarkan oleh Kantor Staf Kepresidenan (KSP). KSP ini hadir sejak zaman Pak Jokowi. Walau ada juga kasus dari zaman sebelum Pak Jokowi, tapi kasus paling banyak di era Pak Jokowi,” kata Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Walhi, Wahyu A. Pradana.

Sengketa Lahan di Yogyakarta

Salah satu kasus konflik lahan yang mencuat di pemerintahan Jokowi adalah kasus pendirian bandara New Yogyakarta International Airport (NYIA) di Kulonprogo, DI Yogyakarta. Sejak akhir 2017, permukiman dan lahan pendapatan warga yang terkena proyek bandara baru NYIA sudah dibongkar paksa oleh PT Angkasa Pura I. Pihak pengelola proyek itu memakai alasan “demi kepentingan umum” untuk membangung infrastruktur di era Jokowi.

Konflik ini bahkan memicu kericuhan berkali-kali. November 2017, misalnya, Angkasa Pura I beserta aparat memaksa warga untuk meninggalkan tempat tinggalnya. Mereka mendobrak pintu rumah dengan tendangan, linggis, dan palu. Seketika, pintu dan jendela rumah hancur.

Setidaknya, pada 2017 lalu, masih ada sejumlah warga yang tetap gigih menolak menyerahkan lahannya. Meskipun jumlahnya sudah merosot dibanding lima tahun lalu saat pembangunan bandara masih sekedar rencana. Meski warga ada yang menolak, namun BUMN pengelola bandara mengklaim lahan sudah milik mereka. Alasannya, duit ganti rugi sudah dititipkan ke pengadilan dan telah diputuskan bisa dibayar dengan mekanisme konsinyasi.

Konsinyasi adalah pemberian ganti rugi untuk pemilik tanah yang dititipkan melalui pengadilan dalam proses pengadaan lahan di proyek pembangunan yang disokong pemerintah. Ketentuannya diatur pasal 42 Undang-Undang nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Tak ayal, peristiwa pengosongan paksa lahan pun terjadi.

Rumah warga dirobohkan tanpa persetujuan pemiliknya. Jika tak berhasil, maka mereka menebangi pohon dan dibiarkan sisanya berserak dekat rumah warga, mengeruk jalan akses dari rumah warga ke jalan, mencabut meteran listrik, hingga merusak bangunan dengan alasan aset sudah dibeli untuk bandara.

Hingga akhirnya konstruksi bandara NYIA di Kulon Progo Yogyakarta pun diteruskan, dan proyek masih berjalan sejak Agustus 2018 tahun lalu.

Share: Benarkah di Era Jokowi Tak Ada Sengketa Lahan untuk Infrastruktur?