Isu Terkini

Bebaskan Visa Untuk 169 Negara, Anggota DPR Ini Bilang Indonesia Jadi Kayak Negara Murah

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hari ini (25/1) Komisi III DPR RI menggelar rapat kerja bersama Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly. Dalam rapat kerja tersebut, salah satu hal yang menjadi materi pembahasan adalah tentang Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2016 tentang kebijakan bebas visa kunjungan (BVK) untuk 169 negara. Sebelumnya, pada Juli 2017 lalu, permintaan perubahan peraturan itu sudah pernah mendapat evaluasi namun masih belum mendapatkan perubahan yang serius. Kenapa ya sampai minta dievaluasi dua kali segala?

Ternyata nih guys, sebagian anggota DPR menganggap bahwa kebijakan bebas visa kunjungan bagi 169 negara yang bertujuan untuk meningkatkan wisatawan asing ke Indonesia itu justru gak berjalan secara efektif. Bukannya dapat menambah jumlah wisatawan luar negeri menjadi lebih banyak, eeeh malahan jadi nambah jumlah pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing di tanah air.

“Ini perpres konyol. Seperti negara murah begitu, ini perlu evaluasi serius. Karena kalau kita hitung, kita justru rugi, padahal Republik ini sedang butuh duit,” ujar Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan dikutip republika.co.id pada (25/1) hari ini.

Kebijakan bebas visa kunjungan sendiri berawal saat diterbitkannya Perpres Nomor 69 Tahun 2015 sejak 10 Juni 2015. Saat itu, bebas visa baru berlaku bagi 45 negara. Kemudian, pada 18 September 2015, terbit Perpres Nomor 104 Tahun 2015, yang menambah peraturan bebas visa menjadi untuk 90 negara. Terakhir, kebijakan bebas visa kunjungan ditambah menjadi 169 negara, berdasarkan Perpres Nomor 21 Tahun 2016.

“Penerima Bebas Visa Kunjungan diberikan izin tinggal kunjungan untuk waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari, dan tidak dapat diperpanjang masa berlakunya atau dialihstatuskan menjadi izin tinggal lainnya,” begitu bunyi Pasal 4 ayat (1,2) Perpres tersebut.

Gak cuman masalah sosial yang bisa timbul dari pembebasan visa, Arteria juga mengatakan bahwa kebijakan BVK 169 juga bisa menjadi ancaman politik. Masalahnya, tujuan awal penambahan daftar negara bebas visa yang tadinya dimaksudkan untuk bisa meningkatkan jumlah kunjungan wisatawan ke Indonesia justru tidak terjadi.

“Faktanya jumlah kunjungan wisatawan kita malah anjlok. Jadi nggak ada korelasinya dengan kebijakan bebas visa ini. Jadi perlu ditinjau kembali, karena bisa menimbulkan hal lain, seperti masalah sosial,” terang Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Supratman Andi Agtas melengkapi pernyataan Arteri.

Selain Arteria, Anggota Komisi III DPR dari Frkasi PKS, Nasir Djamil juga berharap agar Perpres yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly ini bisa segera dievaluasi secepatnya.

Share: Bebaskan Visa Untuk 169 Negara, Anggota DPR Ini Bilang Indonesia Jadi Kayak Negara Murah