Isu Terkini

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 miliar

Tesalonica — Asumsi.co

featured image
ANTARA FOTO/Rahmad

Upaya penyeludupan rokok ilegal di perairan Kabupaten Aceh
Utara digagalkan oleh tim Gabungan Bea Cukai dan Polri. Nilai rokok ilegal
tersebut mencapai nilai Rp6,6 miliar.

3,3 Juta Rokok: Melansir Antara, Kepala Bidang Fasilitas
Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh
Isnu Irwantoro mengungkap pihaknya telah menyita 3,3 juta batang rokok ilegal.

“Rokok yang disita tersebut tidak dilekati pita cukai.
Kerugian negara dari cukai dan pajak rokok dalam penindakan tersebut mencapai
Rp3,5 miliar lebih,” ucapnya.

Operasi Gabungan: Dalam pencegahan penyeledupan barang
ilegal tersebut melibatkan sejumlah pihak, yakni Tim Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Bareskrim Polri, Kantor Wilayah Khusus
Kepulauan Riau.

Selain itu, adapun Tim Bea Cukai Lhokseumawe, Satuan Tugas
Kapal Patroli BC 30004, dan personel Direktorat Polisi Air Udara (Ditpolairud)
Polda Aceh yang mendukung kebijakan tersebut.

Laporan Masyarakat: Isnu mengungkap informasi upaya
penyeludupan ini berawal dari laporan masyarakat, yakni terdapat kapal nelayan
bermuatan rokok ilegal dari luar negeri menuju perairan Aceh. Melalui laporan
tersebut, Tim Gabungan Bea Cukai dan Polri mulai mengusung operasi gabungan dan
melaksanakan patroli darat dan laut.

Terbukti, dari hasil patroli terdapat informasi bahwa kapal
itu menuju Kuala Cangkoi, Kabupaten Aceh Utara.

“Tim gabungan dengan kapal patroli BC 30004 menuju ke
Kuala Cangkoi dan menemukan kapal tersebut. Kemudian, tim gabungan memeriksa
dan menemukan kapal bermuatan rokok ilegal,” kata Isnu Irwantoro.

Pelaku Diamankan: Berangkat dari barang bukti dan hasil
patroli, sejumlah pihak operasi gabungan mengamankan tiga anak buah kapal,
yakni berinisial R, SB, dan S.

Selanjutnya, mereka membawa tiga anak buah kapal beserta
barang bukti rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Lhokseumawe untuk pemeriksaan
lebih lanjut.

Sanksi Hukum Pidana: Akibat perbuatan ilegalnya, baik R,SB,
dan S terancam sanksi hukum pidana penjara dan denda.

“Ancaman pidananya penjara satu hingga lima tahun dan
denda dua hingga 10 kali nilai cukai. Kami juga mengajak masyarakat jika
menemukan ada rokok ilegal segera informasikan ke Bea Cukai,” ucapnya.

Pasal yang Disangkakan: Isnu Irwantoro mengatakan ketiga
anak buah kapal tersebut sudah ditahan saat ini.

Ketiganya terbukti bersalah melanggar Pasal 56 UU Nomor 39
Tahun 2007 Jo. UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Baca Juga

Share: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,3 Juta Rokok Ilegal Senilai Rp6,6 miliar