Isu Terkini

BBC Ungkap Pencemaran Berat di Citarum, Apa Kata WALHI?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image
Asumsi.co

Sungai Citarum merupakan salah satu sungai besar di pulau Jawa. Namun ternyata baru-baru ini, BBC Inggris Raya, melalui acaranya yang bernama Drowning in Plastic, mengungkap parahnya pencemaran yang terjadi di Sungai Citarum. Berita ini pun ramai karena diunggah dalam akun Twitter @BBC.

This is disgusting. ????

The Citarum River in Indonesia is one of the dirtiest rivers in the world.

Plastic pollution has got so bad that the army have been called in to help. pic.twitter.com/tjM6WVLWzI— BBC (@BBC) September 30, 2018

Ketika media asing seperti BBC Inggris Raya bisa mengungkap buruknya pencemaran di sungai Citarum, media di Indonesia justru belum begitu banyak mengungkap hal tersebut. Penasaran seperti apa kondisi yang terjadi di sungai Citarum saat ini, Asumsi.co pun berbicara langsung dengan Manajer Kampanye Pangan, Air, dan Ekosistem Esensial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Tingkat Nasional, Wahyu A Perdana.

Fakta di Balik Kondisi Sungai Citarum

Berbicara kepada Asumsi.co, Wahyu menyatakan bahwa kondisi sungai Citarum saat ini dalam situasi tercemar berat. Sebagai sungai strategis nasional, dengan total beban 30 juta penduduk, sungai Citarum telah tercemar dari hulu hingga hilir. Bentuk pencemarannya pun berasal dari bermacam limbah. Limbah industri, limbah cair rumah tangga, pertanian, perikanan, hingga sampah rumah tangga adalah penyebab dari tercemarnya sungai yang terletak di Jawa Barat ini. Ada lebih dari 1000 industri besar dan sedang yang membuang limbah ke sungai Citarum namun tidak sama sekali dikelola. Pencemaran ini sendiri pun telah terjadi bertahun-tahun.

“Pada 2017, kondisi sungai Citarum dalam kondisi tercemar berat. Citarum sebagai sungai strategis nasional yang menghidupi 30 juta penduduk tercemar dari hulu sampai hilir. Beragam pencemaran dari mulai industri, limbah cair rumah tangga, pertanian, perikanan, sampai sampah rumah tangga. Ada 2.700 industri besar dan sedang yang membuang limbah ke sungai Citarum, dan sebanyak 53% tidak dikelola sama sekali. Pencemaran ini terjadi selama bertahun-tahun dan dibeberapa titik dilakukan secara terbuka, tidak malu-malu,” ungkap Wahyu ketika dihubungi Asumsi.co.

Pentingnya Untuk Menata Hilir dan Pertanggung Jawaban Produsen

Pencemaran yang terjadi pun telah sampai di tingkat hilir. Wahyu melihat bahwa sebenarnya tidak ada gunanya mengkambinghitamkan masyarakat, karena penyebab utamanya adalah limbah industri. Selain itu, untuk perilaku konsumsi sendiri, konsumen juga terlalu sering disalahkan. Padahal, pemerintah lah yang memiliki otoritas untuk bertindak tegas pada produsen plastik. Seharusnya pemerintah dapat bertindak lebih tegas.

“Pada tingkat hilir, pencemaran air  juga terus terjadi, ironisnya perilaku masyarakat lebih sering dikambinghitamkan atas rusaknya ekosistem air. Pada kasus sungai Citarum lebih dari 2700 industri yang mencemari. Pada perilaku konsumsi, konsumen juga lebih sering disalahkan atas menumpuknya sampah, tidak ada upaya tegas pemerintah terhadap produsen sebagai ‘penghasil’ sampah plastik kemasan terbesar, baik produsen AMDK ataupun pengguna kemasan plastik lainnya,” ucap Wahyu.

Salah satu contoh di mana sampah plastik berhasil dikelola dengan baik adalah di Rwanda. Pada tahun 2008, pemerintah Rwanda telah melarang produksi, impor, dan penggunaan kemasan plastik. Jika memang harus menggunakan plastik, regulasi memaksa produsen untuk dapat secara ketat mengatur penggunaannya dan memastikan bahwa penggunaan sampah plastik tersebut dapat didaur ulang oleh produsen.

“Dalam konteks pengelolaan sampah plastik bahkan Indonesia kalah jauh dengan negara di benua Afrika, Rwanda, yang sejak 2008 telah menetapkan larangan penuh produksi, impor, dan penggunaan kemasan plastik. Jika ada produsen yang masih memaksakan diri, maka regulasi mengharuskan dengan sangat ketat kepada produsen untuk memastikan setiap kemasan harus kembali dan didaur ulang oleh produsen,” lanjut Wahyu.

Kemudian, pentingnya penekanan untuk pengelolaan sampah pada produsen. Selama ini, sampah lebih sering dibebankan pada konsumen. Ini lah yang harus diubah. Produsen sampah juga seharusnya bertanggung jawab akan sampahnya. Ini mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

“Dari catatan, tingginya sampah plastik cukup tinggi, selama ini  beban pengelolaan sampah lebih besar hanya bertumpu pada konsumen. Sampah seharusnya bisa kita serahkan kepada produsennya, sebagai tanggung jawab produsen (extended producer responsiblity) sesuai dengan amanat PP 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga. Beberapa jenis barang yang jelas nanti menghasilkan sampah sebaiknya juga mulai dilarang penggunaanya seperti: sedotan, kantung plastik sekali pakai, wadah stereofoam,” tutur Wahyu.

Upaya Perlindungan Hukum Untuk Pencemaran Lingkungan

Selain meminta pertanggung jawaban pemerintah sebagai langkah advokasi, WALHI bersama Koalisi Melawan Limbah pernah berhasil menggugat beberapa perusahaan. Gugatan tersebut berupa pembatalan izin pembuangan air limbah untuk beberapa perusahaan yang dinilai telah melanggar aturan terkait bebean pencemaran sungai Citarum yang telah melampaui batas.

“WALHI bersama Koalisi Melawan Limbah melakukan gugatan terhadap Izin Pembuangan Air Limbah (IPLC) tiga perusahaan di salah satu titik pencemaran terbesar Sungai Citarum, yaitu PT Kahatex, PT Insan Sandang Internusa, dan Five Star Textile Indonesia. Ini merupakan peringatan bagi pemerintah mengenai bagaimana seharusnya instrumen izin digunakan dalam mengelola pencemaran Sungai Citarum. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui Putusan Kasasi No. 187 K/TUN/LH/2017 yang diputus oleh Mahkamah Agung pada 17 Mei 2017. Majelis membatalkan ketiga izin ini karena pemberi izin gagal mempertimbangkan telah terlampauinya beban pencemaran Sungai Citarum dalam pemberian izin,” lanjut Wahyu.

Rekomendasi

Terkait kondisi pencemaran yang masih terjadi dan terekspos oleh BBC, terdapat beberapa rekomendasi yang dikeluarkan oleh WALHI. Pertama, adalah perlunya audit lingkungan secara menyeluruh terhadap daerah aliran sungai Citarum. Hal ini dilakukan untuk melihat segala kondisi dan sumber pencemaran di daerah sungai Citarum.

“Pertama, melakukan audit lingkungan secara menyeluruh terhadap DAS Citarum untuk mengetahui sumber-sumber pencemar beserta kontribusinya; serta kewajiban-kewajiban Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang belum dilakukan,” ucap Wahyu.

Kedua, perlunya moratorium pemberian dan evaluasi izin pembuangan limbah ke sungai Citarum yang telah membebani sungai tersebut dan anak-anak sungai di sekitarnya. Jika hal ini tidak dilakukan, pemulihan sungai akan sulit tercapai. Akibatnya, usaha menghentikan pencemaran pun akan tidak efektif.

“Kedua, melakukan moratorium pemberian IPLC dan mengevaluasi semua IPLC yang membebani Sungai Citarum dan anak-anak sungainya agar sesuai alokasi beban pencemaran. Upaya pemulihan baru bisa dilakukan apabila beban pencemar dihentikan. Tanpa penghentian pencemaran, maka upaya pemulihan akan menjadi kontra efektif,” sebut Wahyu.

Ketiga, pemerintah juga harus melakukan penegakan hukum yang lebih tegas. Pengawasan terhadap izin harus dilakukan. Jumlah industri juga harus diawasi. Hanya dengan tindakan yang tegas kondisi sungai Citarum dapat pulih.

“Ketiga, sementara memperbaiki perizinan, pemerintah juga perlu melakukan penegakan hukum yang lebih tegas dan efektif. Pengawasan terhadap IPLC yang dikeluarkan harus dilakukan oleh sumber daya manusia dan alokasi anggaran yang proporsional dengan jumlah industri yang diawasi. Industri yang membuang limbah tanpa pengelolaan harus ditindak tegas. Paradigma pembinaan tidak boleh menghalangi penegak hukum menjatuhkan sanksi, terutama yang bersifat korektif,” tutur Wahyu.

Keempat, rekomendasi untuk pemulihan yang dapat efektif adalah dana pemulihan harus berasal dari pencemar. Pemerintah tetap dapat membantu pemulihan, namun tetap harus ada biaya tanggung jawab dari pencemar untuk membiayai pemulihan sungai Citarum. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009.

“Keempat, dana pemulihan harus berasal dari pencemar. Sekalipun dalam kondisi darurat pemerintah dapat menginisiasi penanggulangan dan pemulihan, namun tetap perlu dipastikan ada mekanisme untuk mengembalikan dana yang digelontorkan berdasarkan kontribusi pertanggungjawaban pencemar; hal ini sejalan dengan asas ‘pencemar membayar’ yang diamanatkan dalam UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup nomor 32 tahun 2009,” ucap Wahyu.

Kelima, Wahyu merekomendasikan pentingnya rehabilitasi daerah aliran sungai dengan cara mengkombinasikan antara reboisasi sempadan, penegakan tata ruang, mempertahankan wilayah resapan, dan edukasi. Hal ini perlu dilakukan dari hulu hingga hilir.

“Kelima, rehabilitasi DAS Citarum dengan kombinasi reboisasi sempadan, penegakan tata ruang, mempertahankan wilayah resapan, serta edukasi dan pemberdayaan masyarakat di hulu hingga hilir,” lanjut Wahyu.

Menutup tulisan, Wahyu merasa pentingnya perusahaan bertanggung jawab atas sampah yang dihasilkannya. Karena, secara tidak langsung, perusahaan memengaruhi perilaku konsumsi, seperti melalui iklan. Demi mendorong konsumsi masyarakat terhadap produknya, sebuah perusahaan makanan seringkali mengiklankan dengan bungkus yang lebih besar. Hal ini tentu berdampak pada sampah yang semakin banyak.

“Keenam, mendorong tanggung jawab korporasi dalam pengelolaan sampah yang dihasilkannya. Yang sering dilupakan dalam perilaku konsumsi ialah, bahwa perilaku konsumen langsung atau tidak dibentuk oleh produsen, desain iklan yang mendorong perilaku konsumtif, kemasan yang lebih besar dibandingkan isi untuk “mengecoh” konsumen, turut menyumbang produksi sampah yang lebih besar. tanggung jawab produsen (extended produsen responsiblity) telah diatur dalam PP 81 tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,” tutup Wahyu.

Share: BBC Ungkap Pencemaran Berat di Citarum, Apa Kata WALHI?