Isu Terkini

Bayang-bayang Orba dalam SKB Antiradikalisme ASN

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Pemerintah Indonesia gencar memerangi radikalisme yang dinilai merongrong keutuhan bangsa dan negara. Misi bersih-bersih ini pun menyasar Aparatur Sipil Negara (ASN) yang nantinya bisa dilaporkan lewat sebuah portal aduan di website resmi.

Keseriusan pemerintah itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Penanganan Radikalisme ASN dalam rangka Penguatan Wawasan Kebangsaan pada ASN. SKB tersebut ditandatangani 11 instansi pada 12 November 2019 lalu di Jakarta.

11 instansi yang meneken SKB tersebut adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Intelijen Negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, Badan Kepegawaian Negara, dan Komisi Aparatur Sipil Negara.

Seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, SKB tersebut mengatur sinergitas kementerian dan lembaga dalam rangka penanganan tindakan radikalisme ASN. Ada tim satuan tugas lintas kementerian dan lembaga yang bertugas menerima laporan, menindaklanjuti, dan memberikan rekomendasi penanganan kepada pimpinan kementerian dan lembaga terkait dengan tembusan ke KemenpanRB, Kemendagri, BKN, dan Komisi ASN.

Adapun kategori tindakan radikalisme yang dimaksud dalam SKB itu di antaranya intoleransi, anti ideologi Pancasila, anti NKRI, dan perbuatan yang bisa menyebabkan disintegrasi bangsa. Setidaknya ada 11 jenis pelanggaran yang diatur dalam SKB tersebut, antara lain:

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tulisan dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar golongan

Baca Juga: Islam, Radikalisme, dan Terorisme dalam Pusaran Politik Indonesia

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost, dan sejenisnya)

4. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial

5. Pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

7. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Keikutsertaan pada organisasi dan atau kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial; dan/atau

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN

SKB Antiradikalisme seperti Era Represif Masa Lalu

SKB itu menuai banyak kritik. Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menyebut SKB tersebut tidak akan bisa memangkas radikalisme.

“Keputusan ini justru mengingatkan kita kembali kepada represi Orde Baru. Aturan di SKB ini samar, tidak memiliki dasar yang kuat, dan terlalu luas,” kata Usman dalam keterangan tertulis kepada yang diterima Asumsi.co, Kamis (28/11/19).

Di era Orde Baru, dikenal istilah litsus atau singkatan dari penelitian khusus yang merupakan lembaga represif Orde Baru dengan tugas menyaring orang-orang yang bebas dari pengaruh PKI dan komunisme. Secara garis besar, litsus terdiri dari bersih diri dan bersih lingkungan.

Bersih diri berarti seseorang terbebas dari pengaruh ideologi komunis. Sedangkan bersih lingkungan yakni berarti orang-orang dalam lingkungan keluarga dimulai dari ayah-ibu hingga kakek nenek, saudara kandung, serta saudara sedarah lainnya hingga tetangga dekat juga harus bebas dari pengaruh ideologi komunis.

Setiap orang yang hendak menjadi PNS atau PNS yang mau naik pangkat, hingga apa pun itu yang berhubungan dengan instansi pemerintah seperti pejabat negara (anggota DPR/D, gubernur, bupati/walikota) wajib mengikuti litsus. Namun, litsus sendiri akhirnya dihapuskan di era Presiden Abdurrahman Wahid.

Dalam SKB Antiradikalisme, salah satu aturan yang disoroti dan menjadi aktivitas sehari-hari yang paling dekat dengan ASN adalah soal larangan memberikan likes pada unggahan media sosial bermuatan ujaran kebencian terhadap semboyan bangsa. Usman menyebut aturan dalam SKB itu tak menjelaskan secara rinci mengenai definisi ujaran kebencian yang dimaksud.

Baca Juga: Dendam di balik Peristiwa Bom Medan

“Larangan ini tak ada hubungannya dengan keamanan nasional, ketertiban umum, atau kesehatan masyarakat. SKB ini harus direvisi sesuai dengan standar internasional dan konstitusi kita sendiri, untuk memastikan agar kebebasan berekspresi tetap terjamin,” ujarnya.

Padahal, Indonesia sendiri sudah meratifikasi Kovenan International Hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan mengadopsinya ke dalam konstitusi untuk melindungi kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat. Jika hak-hak tersebut harus dibatasi, perlu ditetapkan dalam ketentuan hukum yang bersifat proporsional untuk mencapai tujuan yang sah, seperti melindungi keamanan nasional atau kesehatan masyarakat.

Kebebasan Berekspresi ASN Dibatasi di Medsos

Sementara itu, Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi mengatakan larangan memberikan like, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial sangat berlebihan. Apalagi tak ada definisi menyeluruh mengenai rincian larangan tersebut.

“Ya likes hingga loves itu tidak selalu berarti orang itu setuju tapi bisa saja sebagai centang agar posting mudah dicari atau bisa diikuti diskusinya. Yang mungkin jadi perhatian adalah tulisan statusnya. Dan itu pun tidak bisa divonis dari satu atau dua status,” kata Pengamat Teknologi Informasi Komunikasi (TIK) dari ICT Institute Heru Sutadi saat dihubungi Asumsi.co, Kamis (28/11/19).

Heru pun mengingatkan bahwa kategori radikal atau tidak radikal pada seseorang itu memang perlu dielaborasi secara lebih dalam lagi. Menurutnya, yang perlu diwaspadai dari sistem pelaporan terhadap ASN yang dinilai radikal melalui portal pengaduan tersebut adalah jangan sampai nanti justru dijadikan alat fitnah.

“Jadi tiap laporan perlu difilter dan ditelaah lebih jauh. Kan kalau yang nge-likes belum tentu berarti pro terhadap status atau sharing informasi yang dibuat pihak lain. Mungkin aturannya ke lebih ke membuat status,” ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru pun mengingatkan bahwa jangan sampai juga nantinya justru muncul perdebatan kusir dan berlebihan dalam memaknai status di medsos. Perlu dicek juga beberapa status lainnya. “Yang jelas memang tidak bisa sekilas melihat dari aktivitas media sosial untuk menyatakan radikal atau tidak tapi perlu dielaborasi kehidupannya sehari hari.”

Share: Bayang-bayang Orba dalam SKB Antiradikalisme ASN