General

Bawaslu Sebut Mantan Anggota PKI Boleh Ikut Pemilu 2019, Ini Syaratnya

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata tak mempermasalahkan latar belakang politik yang beragam dari para calon anggota legislatif di Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 nanti. Bahkan, mantan anggota organisasi atau partai terlarang tetap bisa menjadi calon legislatif. Tapi, ada syaratnya, apa itu?

Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan bahwa mantan anggota partai terlarang seperti Partai Komunis Indonesia (PKI) dibolehkan untuk ikut serta sebagai peserta Pemilu 2019. Meski PKI pernah dibubarkan serta dilarang di Indonesia, namun menurut Bawaslu, hal itu tak membatasi hak berpolitik para mantan anggotanya.

“Tapi, pembubaran dan pelarangan PKI itu tak membatasi mantan anggotanya terlibat sebagai peserta pemilu,” kata Rahmat seperti dinukil dari CNN Indonesia, Selasa, 13 Maret.

Mantan Anggota PKI dan HTI Boleh Ikut Pemilu 2019

Rahmat pun memberikan contoh mengenai langkah tersebut yang sebelumnya dilakukan Partai Bulan Bintang (PBB). Ya, PBB yang baru saja dipastikan bisa mengikuti Pemilu 2019 pada pekan lalu, menegaskan membuka pintu bagi eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) untuk menjadi calon anggota legislatif.

Adalah PBB cabang Bengkulu menyatakan akan merekrut eks HTI dan juga FPI ke partai mereka. Ketua Dewan Perwakilan Wilayah (DPW) PBB Bengkulu Moch Inroji membuka peluang seluas-luasnya selama mereka satu visi dengan partai pimpinan Yusril Ihza Mahendra itu.

Rahmat menjelaskan bahwa Bawaslu menilai rencana PBB untuk membuka peluang eks HTI menjadi caleg melalui partainya itu tetap sah secara hukum. Maka dari itu, eks PKI sama seperti kasus eks HTI—yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah pada Mei 2017—juga dibolehkan menjadi peserta pemilu asal memenuhi syarat utama.

Maka dari itu, menurut Rahmat, eks anggota PKI boleh saja mencalonkan diri sebagai anggota DPR atau DPRD. Namun mereka harus kembali menyatakan kesetiaannya pada negara, sebab yang dilarang adalah organisasi dan pemahamannya, bukan individunya.

Rahmat menyebut tidak ada pengawasan khusus terhadap calon anggota legislatif yang berlatarbelakang organisasi atau partai terlarang. Selama mereka mengikuti proses pemilu maka sama saja mendukung demokrasi.

3 Syarat Mutlak yang Wajib Dipenuhi

Namun ada sejumlah syarat mutlak yang harus dipenuhi para mantan anggota PKI dan HTI jika benar-benar ingin ikut serta di Pemilu 2019 mendatang. Ya, mereka harus mengakui Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Selama masih mengakui Negara Kesatuan RI dan UUD 1945 enggak ada masalah. Syarat mutlak hanya setia kepada NKRI, itu saja,” ucap Rahmat.

Selain itu syarat lainnya adalah, mengakui Pancasila dan UUD 1945. Kalau mengakui semua itu, eks PKI juga mempunyai hak yang sama seperti warga negara lainnya.

“Misalnya eks PKI, mau [mencalonkan diri] boleh tidak ada masalah. Selama dia sudah setia kepada NKRI, sudah menjalani hukumannya. Hukuman kan sebagai faktor untuk dia kembali lagi sebagai warga negara,” kata Rahmat.

“Sudah lah, jangan kita hukum terus, kasihan mereka tidak punya hak pilih dan dipilih. Masih punya kesempatan itu kok, toh organisasinya yang dilarang, pemahamannya, mereka mengakui ini salah, dan mereka mengaku setia terhadap negara,” ucapnya.

“Berbeda dengan penganut khilafah. Khilafah tidak ikut pemilu,” ujarnya.

Share: Bawaslu Sebut Mantan Anggota PKI Boleh Ikut Pemilu 2019, Ini Syaratnya