General

Pasca Menang di Bawaslu, Dokumen Pendaftaran Cagub JR Saragih Digugat

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hi guys! Lo Masih inget enggak, soal kasusnya calon Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Jopinus Ramli (JR) Saragih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TPS) untuk berkompetisi di Pilgub Sumut oleh KPU? Nah, keputusan ini kan langsung digugat oleh pasangan JR Saragih-Ance Selian ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, dan pada Sabtu, 3 Maret kemarin, Bawaslu Sumut telah secara resmi mengabulkan sebagian dari gugatannya JR Saragih. Artinya, peluang untuk JR Saragih dan pasangannya, Ance Selian berkompetisi di Pilkada 2019 kembali terbuka.

Namun ternyata, tak lama usai memenangkan perkara terkait ijazah pendidikan itu, JR Saragih kini dilaporkan ke Bawaslu Sumut karena dokumen pendaftaran JR Saragih diduga palsu. Pelaporan ini dilayangkan oleh seorang warga Medan bernama Nurmahadi Darmawan.

Bawaslu pun meneruskan laporan itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) yang dibentuk oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kepolisian dan Bawaslu Sumut untuk melakukan penindakan hukum terhadap pelanggaran pidana di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018. Laporan terhadap dokumen JR Saragih itu tercatat dalam nomor 05/LP/PG/Prov/02.00/III/2018 tanggal 2 Maret 2018.

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Sumut Mulia Banurea menyebut bahwa penyidik Gakkumdu memang mendatangi KPU Sumut untuk mencari sejumlah dokumen berkas pendaftaran milik JR Saragih.

“Apa yang diinginkan itu tanya Hardi Munte [Ketua Koordinator Gakkumdu], dia yang tanda tangani surat tugasnya,” kata Mulia.

Sedangkan sang ketua koordinator Sentra Gakkumdu yang juga Komisioner Bawaslu Sumut, Hardi Munte mengaku kalau sampai saat ini dokumen yang dibutuhkan oleh pihaknya masih belum berhasil didapatkan, karena pelapor yang melaporkan dugaan dokumen palsu tersebut enggak ngasih tau, dokumen mana yang diduga palsu.

“Spesifik belum kelihatan, kita masih selidiki gimana. Terkait syarat calon. Yang mana apa surat dinas itu, ijazah itu, belum tahu,” ungkap Hardi.

Hardi menambahkan bahwa JR Saragih juga sudah dipanggil pihak Gakkumudu untuk memberikan keterangan, namun sampai saat ini yang bersangkutan belum memenuhi panggilan.

“Kita lihat dululah nanti laporan penyelidikannya bagaimana apakah perlu dilanjutkan, termasuk pemanggilan ulang,” ujar Hardi.

Sebelum laporan ini mencuat, Bawaslu Sumut pada Sabtu (3/3) kemarin telah mengabulkan sebagian permohonan pasangan JR Saragih-Ance Selian yang dicoret oleh KPU Sumut karena legalisir ijazah JR tidak diakui.

Share: Pasca Menang di Bawaslu, Dokumen Pendaftaran Cagub JR Saragih Digugat