Isu Terkini

Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Kasus Kerumunan

Ricardo — Asumsi.co

featured image
Unsplash

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah mengeluarkan putusan terkait pengajuan banding yang dilakukan oleh terdakwa Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Pengajuan banding yang diajukan Rizieq terhadap dua perkara kerumunan, yaitu di Petamburan dan Megamendung.

Putusan: Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak pengajuan banding Rizieq. Dengan demikian Rizieq tetap menerima hukuman penjara selama 8 bulan dan dendan Rp 20 juta, sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor 222/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut,” bunyi putusan yang dibacakan pada Rabu (4/8).

Respons: Pengacara Rizieq Shihab Azis Yanuar membenarkan bahwa pihaknya telah mengetahui adanya putusan banding kliennya tersebut. Dia lebih dulu akan berkoordinasi dengan Rizieq sebelum menentukan langkah selanjutnya. 

Vonis awal: Rizieq divonis bersalah terkait dua perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Untuk perkara di Petamburan, Rizieq terbukti bersalah dan divonis 8 bulan penjara.

Kasus lain: Dalam perkara kerumunan di Megamendung, Rizieq hanya divonis denda sebesar Rp 20 juta. Selain itu Rizieq juga didakwa terkait pemalsuan hasil tes swab di RS Ummi dengan vonis 4 tahun penjara. 

Hakim ketua yang mengadili banding tersebut adalah Sugeng Hiyanto. Sementara dua hakim anggota lainnya adalah Yahya Syam dan Tony Pribadi. Mereka adalah hakim yang sama pada saat mengadili perkara kerumunan Rizieq di Petamburan dan Megamendung. 

Share: Banding Ditolak, Rizieq Tetap Dipenjara 8 Bulan Kasus Kerumunan