General

Bakal Dilarang KPU Ikut Kampanyekan Capres, Ini Saran Bawaslu pada Parpol Baru

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) punya saran kepada partai politik baru peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019, yang sebelumnya bakal dilarang ikut mengkampanyekan calon presiden dan wakil presiden. Seperti apa sarannya?

Menurut Komisioner Bawaslu, Mochammad Afifuddin, parpol baru memang tak perlu repot-repot untuk ikut mengkampanyekan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Pasalnya, parpol baru cukup mengutus kader mereka saja jika memang ingin terlibat.

Kader Parpol Baru Masuk Tim Kampanye

Ya, Afif memberi saran kepada para kader parpol baru yang ingin ikut terlibat dalam kampanye capres-cawapres di Pemilu 2019 nanti, untuk masuk tim kampanye. Menurut Afif, saran tersebut tentu tak ada yang salah terlebih melanggar.

“Kalau mereka menjadi bagian dari tim kampanye, itu kan beda lagi urusannya,” kata Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis 22 Maret.

Dalam konteks ini, Afif pun menjelaskan bahwa yang sebenarnya rencananya bakal dilarang KPU untuk mengkampanyekan capres-cawapres adalah partai politik baru. Nah dengan begitu, kader parpol baru tak serta merta dilarang untuk bisa mengkampanyekan pasangan capres-cawapres yang diusung.

Lalu, seperti apa mekanismenya bagi para kader parpol baru agar bisa ikut mengkampanyekan pasangan capres-cawapres?

Afif mengatakan bahwa kader parpol baru tetap bisa mengkampanyekan pasangan capres-cawapres, asalkan tak membawa nama, logo, serta nomor urut partainya. Nah, hal itu sendiri bisa dilakukan jika kader parpol baru masuk ke dalam anggota tim kampanye pasangan capres-cawapres yang bersangkutan.

“Saya bukan orang partai saja boleh dong kampanye, jika didaftarkan sebagai timses,” ujar Afif.

Apa Alasan Parpol Baru Dilarang Kampanyekan Capres?

Alasan di balik rencana KPU melarang parpol baru untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres memang cukup jelas. Menurut Afif, parpol baru tak dapat mengkampanyekan pasangan capres-cawapres karena tidak memiliki suara di DPR.

Nah, hal itulah yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum.

“Itu amanat undang-undang. Bukan setuju dengan KPU. Perintah undang-undang,” ucap Afif.

Sebelumnya, KPU berencana membuat aturan soal larangan parpol baru untuk ikut mengkampanyekan capres-cawapres. Rencana itu tak lepas dari posisi parpol baru yang tidak dapat memberikan dukungan kursi di DPR kepada capres dan cawapres.

Maka dari itu, kampanye hanya bisa dilakukan oleh partai pengusung capres-cawapres tersebut.

“Yang dapat mengkampanyekan mestinya partai yang akan mengusung (calon),” kata Komisioner KPU RI, Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin 19 Maret.

Hasyim mengatakan sangat tidak relevan jika partai baru ikut berkampanye. Apalagi partai baru belum dapat mengusung capres dan cawapres dalam Pemilu 2019 nanti, sehingga hal itulah yang membuat partai baru tidak tepat apabila mengkampanyekan capres-cawapres.

“Sebetulnya dilihat dari siapa yang mencalonkan, kurang relevan ya. Enggak relevan. Pandangan kami, mencalonkan saja enggak, kok mengampanyekan,” ujar Hasyim.

Memang sejauh ini belum ada pasal yang mengatur secara jelas terkait larangan tersebut. Meski begitu, Hasyim mengatakan KPU akan menegaskan aturan tersebut dalam peraturan KPU terkait kampanye pemilu.

“Iya, akan kita tegaskan (dalam peraturan KPU),” ucap Hasyim.

Sekadar informasi, rencana aturan larangan kepada partai politik baru mengkampanyekan capres-cawapres tersebut sebenarnya merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 222 tentang Pemilihan Umum.

Bunyi dari Pasal 222: Pasangan Calon diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% (dua puluh lima persen) dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bakal melarang partai politik baru mengkampanyekan pasangan capres-cawapres. Larangan tersebut bakal dimuat dalam rancangan PKPU tentang kampanye.

Share: Bakal Dilarang KPU Ikut Kampanyekan Capres, Ini Saran Bawaslu pada Parpol Baru