Isu Terkini

18 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Bukan Hal Baru bagi Presiden Jokowi

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Wacana pembubaran lembaga negara tampaknya bakal segera terwujud. Presiden Joko Widodo menyatakan akan membubarkan 18 lembaga negara. Namun, ia sendiri tak merinci lembaga apa saja yang dimaksud. Yang jelas, ia menyebut pembubaran lembaga negara itu akan dilakukan dalam waktu dekat.

“Sudah ada. Dalam waktu dekat ini ada 18 (lembaga),” kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (13/7/20).

Jokowi menjelaskan bahwa alasan pembubaran lembaga negara tersebut salah satunya untuk efisiensi anggaran. Nantinya, fungsi lembaga yang dibubarkan akan dikembalikan ke Kementerian sehingga tidak diperlukan lagi badan atau lembaga negara tersebut.

“Semakin ramping organisasi, ya cost-nya kan semakin bisa dikembalikan. Anggaran, biaya. Kalau bisa kembalikan ke kementerian, dirjen, direktorat, direktur. Kenapa kita harus pakai badan-badan itu lagi, ke komisi-komisi itu lagi.”

Menurut Jokowi, anggaran yang selama ini digunakan untuk membiayai keberadaan lembaga negara itu dapat dikembalikan untuk kepentingan kementerian maupun bagian direktorat di kementerian.

Jokowi juga menekankan bahwa pembubaran juga sebagai upaya pemerintah untuk bergerak lebih lincah di tengah tantangan global. Ia mengingatkan bahwa kekuatan negara bukan dilihat dari besar-tidaknya di dunia internasional, tetapi lebih pada masalah kecepatan.

Rencana pembubaran lembaga negara sempat disinggung Jokowi dalam sidang kabinet paripurna bersama para menteri pada Kamis (18/6) lalu. Saat itu, Jokowi meluapkan kemarahannya pada para menteri yang dinilai tidak bekerja maksimal dalam menangani pandemi COVID-19. Lalu, ia mengancam akan melakukan reshuffle hingga membubarkan lembaga negara yang dianggap tak efisien.

Presiden mengingatkan agar seluruh jajarannya bekerja maksimal dan tak biasa menghadapi kondisi pandemi yang juga tak biasa. “Langkah apa pun yang extraordinary akan saya lakukan untuk 267 juta rakyat kita, untuk negara, bisa saja membubarkan lembaga, bisa saja reshuffle, sudah kepikiran ke mana-mana saya,” kata Jokowi saat itu.

Lembaga Negara yang Pernah Dibubarkan Jokowi

Setelah itu, rencana pembubaran lembaga negara juga sempat disinggung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo. Ia menyebut, pihaknya mulai mengkaji pembubaran sejumlah lembaga yang keberadaannya dianggap tak maksimal.

“Ini yang saya kira harus kita clear-kan. Memang banyak yang memang harus dipertimbangan untuk bisa dihapuskan,” kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7).

Menurut Tjahjo, saat ini ada total 96 lembaga/komisi yang pembentukannya melalui peraturan pemerintah (PP). “Itu pun yang (pembentukannya melalui) PP maupun yang Perpres. Kalau yang bentuk undang-undang harus revisi undang-undang,” ujarnya.

Pemerintah disebut tengah menganalisis lembaga dan komisi mana saja yang berpotensi dibubarkan. Kemungkinan, lembaga yang dibubarkan merupakan lembaga yang pembentukannya dinaungi Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden.

Kebijakan penghapusan lembaga negara bukan kali ini saja dilakukan Jokowi. Selama dua periode memimpin negara, mantan Gubernur DKI Jakarta ini tercatat sudah menghapus 23 lembaga negara.

Pertama, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014 untuk membubarkan 10 lembaga pada 5 Desember 2014 lalu atau saat periode pertamanya menjadi presiden.

Adapun lembaga-lembaga yang dibubarkan Jokowi saat itu, di antaranya:

  1. Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional
  2. Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat
  3. Dewan Buku Nasional
  4. Komisi Hukum Nasional
  5. Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
  6. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
  7. Badan Pengembangan Kawasan Pengambangan Ekonomi Terpadu
  8. Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
  9. Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
  10. Dewan Gula Indonesia

Lalu, pembubaran lembaga negara berlanjut pada awal 2015, tepatnya 21 Januari 2015. Saat itu, Jokowi menerbitkan Perpres Nomor 16 Tahun 2015 untuk melebur dua lembaga menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yakni;

  1. Badan Pengelolaan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca dari Deforestasi, Degradasi hutan, dan Lahan Gambut
  2. Dewan Nasional Perubahan Iklim

Setelah Perpres tentang peleburan lembaga, Jokowi kemudian menerbitkan Perpres Nomor 124 Tahun 2016 untuk membubarkan Komisi Penanggulangan AIDS Nasional. Selanjutnya fungsi dan tugas Komisi Penanggulangan AIDS Nasional menjadi tanggung jawab menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

Pada tahun yang sama, Presiden Jokowi kembali menerbitkan Perpres Nomor 116 Tahun 2016 yang membubarkan sembilan lembaga negara. Adapun sembilan lembaga negara tersebut di antaranya:

  1. Badan Benih Nasional
  2. Badan Pengendalian Bimbingan Massal
  3. Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
  4. Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun
  5. Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
  6. Dewan Kelautan Indonesia
  7. Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
  8. Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional
  9. Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis

Di tahun berikutnya, tepatnya pada 2 Maret 2017, Jokowi juga menerbitkan Perpres Nomor 21 Tahun 2017 untuk membubarkan Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. Pada periode pertama menjabat sebagai presiden, Jokowi tercatat sudah membubarkan 23 lembaga negara melalui peraturan presiden.

“Kita terlalu banyak lembaga, sehingga saling tumpang tindih. Jadikan lembaga tidak efisien. Dalam 5 tahun kita bubarkan 23 lembaga yang dilihat tidak relevan dari waktu dengan zaman,” kata Jokowi saat menghadiri acara silaturahmi bersama Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Minggu (26/5/19).

Share: 18 Lembaga Negara Akan Dibubarkan, Bukan Hal Baru bagi Presiden Jokowi