General

Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Haruskah Presiden Turun Tangan?

Hafizh Mulia — Asumsi.co

featured image

Belakangan diketahui bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sesekali memutuskan untuk ikut membagikan langsung sertifikat tersebut. Ia mengungkapkan kalau bagi-bagi sertifikat tanah ini dilakukan sembari mengecek apakah sertifikat tersebut benar sampai ke tangan yang berhak tanpa pungutan sama sekali. Pada Jumat, 25 Januari 2019 kemarin, Presiden Jokowi melakukan bagi-bagi sertifikat tanah langsung tersebut di halaman Skadron 21/Sena, Pusat Penerbangan Angkatan Darat, Pondok Cabe, Tangerang Selatan. “Saya kadang-kadang harus mengecek apakah sertifikat ini diberikan hanya ke bapak ibu di depan tadi atau betul-betul bapak ibu sudah pegang semuanya,” ujar Jokowi.

Secara ideal, memang terdengar aneh ketika seorang presiden harus turun langsung membagi-bagikan sertifikat tanah. Bukannya meremehkan pekerjaan bagi-bagi sertifikat tanah. Namun seharusnya hal ini dapat dilakukan oleh pejabat daerah setempat saja. Dilansir dari CNN Indonesia, ternyata memang benar ditemukan adanya iuran yang masih diminta untuk sertifikat tersebut, ketika seharusnya gratis. “Bapak saya ikut program ini kan karena katanya gratis, tapi pas tanya ke RT ternyata harus bayar sekitar Rp2,5 juta,” ungkap seorang warga, yang enggan disebutkan namanya, Selasa (31/1).

Yang semakin menjadi permasalahan adalah ternyata warga tidak mempermasalahkan pungutan liar tersebut. Warga merasa bahwa pungutan liar tersebut adalah sebuah rezeki. Apalagi, RT yang membagikan tersebut sudah dikenal dekat. “Kita malah enggak enak karena sudah kenal dekat dengan RT setempat, jadi bayar-bayar aja enggak perlu ngadu lagi, enggak usah usik rezeki orang,” ujar warga tersebut.

Birokrasi Indonesia Masih Belum Ideal

Pengakuan tersebut jelas menjadi tamparan keras untuk birokrasi Indonesia. Presiden Jokowi sampai harus turun memastikan bahwa pungutan liar tidak terjadi. Kalau tidak ada presiden? Pungutan masih terjadi. Fakta kalau warga tidak mempermasalahkan hal tersebut pun tidak memperbaiki apapun.

Lantas, bagaimana idealnya? Ya Presiden Jokowi hanya menjadi seseorang yang menelurkan kebijakan tersebut. Birokrasi di bawahnya harus menjalankannya sesuai dengan perintahnya. Sertifikat tanah gratis? Ya birokrasi di bawahnya berkewajiban memberikan secara gratis. Tidak tiba-tiba diminta biaya jutaan Rupiah hanya karena presiden tidak melihat.

Setidaknya Sudah Enam Juta Sertifikat Diberikan Pemerintah Indonesia ke Masyarakat

Berkaitan dengan isu bagi-bagi sertifikat tanah ini, ternyata Pemerintah Indonesia sudah membagikan lebih dari enam juta sertifikat tanah ke masyarakat hingga Oktober 2018 kemarin. Angka ini cukup fantastis mengingat untuk tahun 2018, pemerintah Indonesia mencanangkan 7 juta sertifikat tanah dibagikan ke masyarakat. “Sampai hari ini untuk target 7 juta sampai 2018, kita sampai dengan Oktober telah berhasil mencapai target PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) 6.192.875, sampai hari ini,” ujar Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil dalam konferensi persnya, Jakarta Selatan, Kamis (18/10). Kalau ditotal, target 14 juta dapat tercapai di akhir tahun 2018. “Jadi 3 tahun terakhir hampir 7,6 juta sampai tahun lalu (2017). Sama tahun ini tambah 7 juta, jadi 14 juta lah.”

Share: Bagi-bagi Sertifikat Tanah, Haruskah Presiden Turun Tangan?