Isu Terkini

Bagaimana Tanggapan Epidemiolog tentang Penolakan Warga terhadap Rapid Test?

MM Ridho — Asumsi.co

featured image

Gelombang penolakan warga terhadap rapid test COVID-19 mulai merebak di berbagai daerah. Tercatat tiga kasus penolakan rapid test yang dilakukan warga dalam kurun waktu seminggu terakhir. Bahkan, aksi penolakan juga disertai dengan intimidasi terhadap petugas medis.

Pada Senin (8/6) lalu, di Kabupaten Kediri, sekitar 300 warga melakukan aksi unjuk rasa menolak pemeriksaan masal dengan rapid test. Mereka menutup portal dan akses tenaga Gugus Tugas Penanganan COVID-19 setempat.

Di Kota Makassar, penolakan terjadi di tiga kecamatan. Selain menghalangi jalan dengan berbagai jenis barang seperti meja balok kayu dan batang bambu, mereka membentangkan spanduk berisi kalimat penolakan rapid test.

Sebelumnya, pada Kamis (4/6) kehadiran tim medis dari Gugus Tugas COVID-19 setempat yang ingin melakukan rapid test di Kecamatan Nusaniwe, Ambon, disambut aksi penolakan.

Penolakan ini disinyalir akibat lunturnya kepercayaan masyarakat terhadap tim medis. Selain itu, beredar pula rumor bahwa pelaksanaan rapid test justru dapat membuat orang terinfeksi COVID-19 dalam prosesnya.

Ahli epidemiologi dari Universitas Padjajaran Panji Fortuna Hadisoemarto meluruskan informasi. Kemungkinan orang dinyatakan positif terinfeksi meski sebelumnya tak bergejala bisa terjadi. Pasalnya, rapid test mendeteksi antibodi terhadap COVID-19.

“Artinya kalau hasilnya reaktif, itu ada dua kemungkinan. Yang pertama, dia masih sakit. Yang kedua, dia pernah sakit,” kata Panji kepada Asumsi.co

Ia juga menjelaskan prosesnya yang selama ini menjadi tabu dalam anggapan masyarakat. Pemeriksaannya biasanya menusukkan jari dengan jarum steril, gunanya untuk mengambil sampel darah di area tepi kulit. Setelah itu, sampel tetesan darah akan bereaksi pada alat tes dan akan menunjukkan hasilnya, apakah positif atau negatif.

“Bentuknya (rapid test) seperti pemeriksaan kehamilan, yang bentuknya ada strip-stripnya itu,” ujar Panji.

Setelahnya, jika hasil tes dari seseorang dinyatakan positif, akan dilakukan tes lanjutan yakni polymerase chain reaction (PCR) dengan metode swab. Hal ini dilakukan untuk membedakan sampel yang reaktif akibat infeksi di masa lampau dan yang saat ini terjadi. Pasalnya, menurut Panji, hasil rapid test bisa saja menunjukkan sampel yang reaktif meski sudah lebih dari dua bulan pulih dari infeksi COVID-19

“PCR itu kan memeriksa kebaradaan virusnya. Jadi, misalnya [hasil] rapid test reaktif dan di PCR dia negatif, nggak apa-apa. Malah mungkin dia udah punya kekebalan. Kalau dia reaktif kemudian di PCR positif, ini yang biasanya dinyatakan positif [COVID-19],” ungkap Panji.

Panji menganggap aksi penolakan warga berakar dari kekhawatiran dan ketidaktahuan warga mengenai proses dan manfaat rapid test. Warga lantas takut hasil pemeriksaan berlanjut pada proses isolasi atau pengucilan dari kehidupan bermasyarakat. Salah satu penyebabnya adalah pandangan yang keliru dan stigma yang negatif yang melekat pada pasien COVID-19.

“Bisa pastikan masalahnya adalah mispersepsi,” tegas Panji. “Sebenarnya pemeriksaan ini untuk melindungi orang banyak ya. Jadi, kalo terbukti positif kemudian diisolasi. Sebenernya diisolasi ini bukan dikucilkan ya, tapi dirawat dan diamati supaya sakitnya yang menjadi berat itu tertolong. Dan yang kedua, supaya orang lain tidak tertular,” tambahnya.

Menurutnya Panji, mispersepsi itu harus bisa dihilangkan. Ia menyarankan pemerintah bisa memulainya dengan mengedukasi warga. Pemerintah bertanggung jawab terhadap pemahaman–bukan cuma pengetahuan–warga tentang COVID-19. Termasuk fungsi dari pemeriksaan dengan rapid test dan segala prosesnya.

Baginya, pemerintah perlu menggunakan pendekatan yang paling tepat untuk memberikan pemahaman tersebut pada warga, misalnya dengan menggandeng tokoh masyarakat setempat.

“Jadi, harus mencari siapa sih orang yang paling tepat menyampaikan pemahaman tersebut. itu yang paling penting menurut saya,” pungkas Panji.

Share: Bagaimana Tanggapan Epidemiolog tentang Penolakan Warga terhadap Rapid Test?