General

Bagaimana Militer Harusnya Bersikap di Pilpres 2019?

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Fenomena militer terjun dalam politik praktis sudah jadi pemandangan yang kerap terjadi di kancah perpolitikan Indonesia. Di Pilkada Serentak 2018 kemarin saja, ada sejumlah militer yang maju sebagai calon kepala daerah. Lalu, seperti apa sebenarnya aturan bagi militer yang ingin terlibat dalam politik, terutama di Pemilihan Presiden 2019?

Baru-baru ini Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berharap bahwa militer bisa bertindak netral dan tidak berpihak di Pilpres 2019 nanti. Ia berharap kontestasi politik di tahun tersebut bisa berlangsung adil dan demokratis.

Menurut SBY, negara akan kembali diuji apakah Pemilu 2019 nanti dapat berlangsung secara damai, adil dan demokratis. Hal itu disampaikan SBY saat berpidato dalam acara HUT ke-17 Partai Demokrat di Djakarta Theatre, Senin, 17 September 2018.

“Dan kita akan diuji, apakah perangkat negara termasuk intelijen, kepolisian dan militer netral dan tidak berpihak. Ingat, TNI, Polri dan BIN adalah milik negara, milik rakyat Indonesia,” kata SBY.

“Akan mencederai sumpah dan etikanya kalau aparat negara tidak netral. Sebagai salah satu pelaku reformasi, saya ingatkan TNI, Polri dan BIN harus belajar dari sejarah, bahwa karena kesalahan masa lampaunya, rakyat terpaksa memberikan koreksi,” ujarnya.

Militer Dilarang Berpolitik Praktis

Sebenarnya jelas bahwa militer memang dilarang terjun ke politik praktis. Walaupun ada, Pengamat Militer dari Lokataru, Mufti Makarim mengatakan kepada Asumsi.co bahwa memang tak ada alasan eksplisit yang muncul terkait alasan dibalik terjunnya tentara ke dunia politik.

Baca Juga: Seberapa Besar Ulama Bisa Mendongkrak Suara di Pilpres 2019?

“Sejauh ini kan memang gak ada yang menyampaikan secara eksplisit soal tujuan tentara untuk ikut dalam politik. Tapi, harus diakui bahwa keikutsertaan militer dalam politik itu tak lepas dari kontribusi di zaman perang kemerdekaan,” kata Pengamat Militer, Mufti Makarim kepada Asumsi.co, beberapa waktu lalu.

Sepak terjang tentara yang berjuang di masa perang kemerdekaan melahirkan keinginan-keinginan untuk berkuasa. Mereka merasa heroik karena memperjuangkan kemerdekaan. Lalu, hasrat itulah yang kemudian terus ada hingga muncul keinginan untuk meraih kekuasaan.

“Itulah kemudian jadi alasan kenapa hasrat untuk selalu mewarnai dinamika kekuasaaan enggak bisa lepas. Pretensi dan konfidensi yang terbangun sejak masa perang kemerdekaan itu masih melekat, walaupun tidak eksplisit,” ucapnya.

Menurut Mufti, dalam situasi politik di era reformasi ini, memang militer harus dijauhkan dari politik. Bahkan, dorongan supaya tentara netral dalam pemilu selalu jadi himbauan penting. Namun yang lebih penting agar jangan sampai ada oknum-oknum tentara yang menganggap bahwa jika ada yang tidak beres dalam pemerintahan atau negara, maka tentara bisa mengambil alih kekuasaan.

“Misalnya di satu sisi dorongan supaya tentara netral dalam pemilu, itu positif ya kan. Tapi di sisi lain bisa jadi bahwa ada satu pihak yang menerjemahkan bahwa saat situasi di mana kekuatan-kekuatan politik tersebut ternyata tidak berpihak kepada kepentingan NKRI, maka tentara-tentara ini yang bakal ambil peran,” ujar Mufti.

“Kasus itu pernah terjadi saat kudeta di Thailand. Ketika partai-partai politik sudah dianggap melenceng dari kepentingan negara, maka tentara yang akan ambil alih dan menurunkan pemimpin negara tersebut.”

Soal aturan atau larangan militer berpolitik praktis ini pun jelas terdapat dalam Undang-Undang Nomor 34/2004 tentang TNI, terutama Pasal 39 Ayat 2 yang menyebutkan “Prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis”. Lalu, di dalam Pasal 47 Ayat 1 disebutkan bahwa “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif keprajuritan”.

Jadi jelas bahwa memang militer tak boleh terjun ke politik praktis. Setidaknya ada tiga tugas pokok TNI yakni menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, dan melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.

Larangan militer berpolitik ini juga dipertegas kembali dalam pasal 67 PKPU No.23 tahun 2018, tentang Kampanye Pemilihan Umum. TNI dan Polri dilarang melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.

Harus Mundur Jika Terlibat Politik Praktis

Begitu pula menurut Direktur Paramater Politik Indonesia Adi Prayitno, yang menyebut bahwa jelas alat negara seperti militer dan polisi tak boleh terjun ke politik praktis. Jika pun ingin mendukung salah satu pasangan capres-cawapres, maka harus mundur dari jabatan di militer.

“Kalau itu jelas Undang-Undangnya bahwa PNS, Polisi, dan TNI itu enggak boleh terlibat dalam politik, enggak boleh terlibat dukung mendukung. Tapi dia hanya memiliki hak politik untuk mendukung salah satu paslon tapi tidak ikut kampanye,” kata Adi kepada Asumsi.co, Kamis, 27 September.

Perihal mendukung salah satu calon, sekali lagi militer tak boleh melakukan itu dan tetap harus netral dan tak terseret dalam pusara politik praktis. Militer hanya boleh mendukung salah satu paslon dari balik bilik suara.

Baca Juga: 4 Sifat Mantan Pacar yang Persis dengan Mantan Presiden RI

“Dia (tentara) boleh datang ke TPS, nyoblos Jokowi, nyoblos Prabowo, tapi dia tidak boleh ikut berkampanye mendukung salah satu paslon. Itu enggak boleh. Boleh begitu, tapi dengan satu syarat ya dia harus cuti atau mundur.”

“Jadi misalnya PNS kalau mau terlibat di politik pilihannya hanya dua, kalau enggak cuti ya berhenti. Kalau dia masih statusnya masih PNS, abdi negara, dia bisa kena delik dari Bawaslu. Bahkan bisa dipenjara kan.”

Menurut Adi, memang militer ini punya pengaruh cukup kuat di tataran masyarakat, apalagi jika ditarik ke dunia politik. Pengaruh secara elektoral karena dianggap memiliki basis konstituen yang kuat di bawah pun cukup kuat.

“Sebab itu lah militer ini selalu menjadi rebutan di setiap pergerakan elektoral kan. Militer ini yang diinginkan ya karena jejaring sosial politiknya kuat, leadershipnya kuat, juga merupakan orang yang bisa membentuk opini-opini yang bisa diikuti oleh sebagian banyak masyarakat.”

Namun, Adi berpendapat bahwa di era demokrasi yang mulai menuju kemapanan, tentara dan polisi memang seharusnya kembali ke barak. Sebagai alat negara, tentara dan polisi harus menjauhkan dirinya dari dunia politik.

“Memang memunculkan banyak kekhawatiran jika militer terjun ke dunia politik. Takutnya timbul sikap-sikap otoritarianisme, praktek pemimpin-pemimpin yang anti kritik, dan pemimpin-pemimpin yang menjaga kekuasaan lewat kekerasan,” kata Adi.

Adi tak menampik bahwa trauma sikap represif dari tentara di masa Orde Baru dulu masih menghantui hingga saat ini. Yang ditakutkan bahwa potensi tersebut bisa saja muncul lagi di era sekarang ini ketika militer terjun ke dunia politik praktis.

“Trauma masa lalu selama 32 tahun di zaman Soeharto itu tidak bisa dihilangkan begitu saja. Karena memang potensi itu ada dan bisa saja terjadi, terutama oleh jenderal-jenderal yang berhenti di tengah jalan, bukan karena pensiun.”

“Secara teoritis di negara-negara manapun, ketika demokrasinya sudah terkonsolidasi, mapan, dan tidak ada imperialisme, maka memang TNI dan Polisi itu harus kembali ke barak”.

Share: Bagaimana Militer Harusnya Bersikap di Pilpres 2019?