General

Babak Baru Aduan BPN Prabowo-Sandi Soal Sengketa Pilpres ke MK

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Tim Hukum pasangan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno kembali mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (11/6). Kedatangan itu bertujuan untuk memperbaiki dan melengkapi berkas gugatan sengketa perkara hasil Pilpres 2019.

Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana yang memimpin tim kuasa hukum itu langsung diterima oleh staf MK. Denny menjelaskan berkas-berkas yang diberikan berupa bukti-bukti gugatan perkara PHPU. “Soal buktinya dan argumentasinya, sebentar lagi bisa dilihat publik. Menurut peraturan MK Pasal 10 Nomor 4 tahun 2018, itu (bukti) akan di-upload setelah diregister hari ini,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama dalam Negeri MK, Fajar Laksono, menuturkan, PHPU Pilpres akan diregistrasi pada Selasa (11/6). Permohonan itu akan resmi menjadi perkara dan menjadi domain publik. Lalu, pada hari yang sama, juga akan diberikan akta registrasi perkara konstitusi pada pemohon dan salinan permohonan kepada termohon dan pihak terkait.

Tim Hukum Prabowo-Sandi: Ma’ruf Amin Melanggar Aturan

Sebelumnya, pada Senin (10/6), Tim Hukum BPN mengajukan perbaikan permohonan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK. Ketua Tim Hukum Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya menambahkan beberapa poin, salah satunya argumen terkait dugaan pelanggaran Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) oleh cawapres nomor urut 01 Ma’ruf Amin.

Bambang berharap pasangan Jokowi-Ma’ruf bisa didiskualifikasi lantaran telah melanggar peraturan. “Salah satu yang menarik, kami memasukkan salah satu argumen yang menurut kami, harus dipertimbangkan baik-baik. Karena ini bisa menyebabkan pasangan 01 didiskualifikasi,” kata Bambang di gedung MK, Senin (10/6).

Menurut Bambang, sejak pendaftaran capres-cawapres hingga saat ini, Ma’ruf masih terdaftar sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah pada dua Bank Milik pemerintah, yakni PT BNI Syariah dan PT Bank Syariah Mandiri.

“Pasal 227 huruf p UU nomor 7 tahun 2017 menyatakan, seorang calon atau bakal calon dia harus menandatangani satu informasi atau keterangan, di mana dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan. Menurut informasi yang kami miliki, pak calon wakil presiden (Ma’ruf Amin), dalam laman BNI Syariah dan Mandiri Syariah, namanya masih ada, dan itu berarti melanggar pasal 227 huruf p.”

“Karena seseorang yang menjadi calon presiden atau wakil presiden harus berhenti sebagai karyawan atau pejabat dari BUMN. kami cek itu berulang kali dan kami memastikan dan meyakini kalau itu yang terjadi ada pelanggaran yang sangat serius.”

Bambang mengatakan, perbaikan permohonan mengandung sejumlah argumentasi utama serta bukti-bukti pendukung di antaranya video, dokumen surat termasuk diantaranya form C1, dan bukti pendukung lainnya.

Lima Jenis Kecurangan Paslon 01 Versi Tim Hukum Prabowo-Sandi

Bambang menambahkan bahwa argumentasi hukum yang diajukan bersifat kualitatif dan kuantitatif. Dalam argumen kualitatif, tim kuasa hukum mendalilkan paslon 01 Jokowi-Ma’ruf melakukan kecurangan pemilu (electoral fraud) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yakni penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan penyalahgunaan sumber daya dan sumber dana negara (misuse of state resources).

“Dengan menggunakan posisinya sebagai presiden petahana, paslon 01 menggunakan semua resources. Sepintas tampak biasa dilakukan berdasarkan hukum sehingga terkesan absah, akan tetapi bila dikaji lebih dalam terlihat tujuannya adalah mempengaruhi pemilih dan memenangkan Pilpres 2019,” kata Bambang.

Bambang merinci terdapat lima bentuk kecurangan yang dilakukan oleh Paslon 01, yakni Penyalahgunaaan APBN dan Program Kerja Pemerintah, Penyalahgunaan Birokrasi dan BUMN, Ketidaknetralan Aparatur Negara seperti Polisi dan intelijen, Pembatasan Kebebasan Media dan Pers, serta Diskriminasi Perlakuan dan Penyalahgunaan Penegakkan Hukum.

“Kecurangan TSM adalah pelanggaran yang sangat prinsipil dan mendasar atas amanah pemilu jurdil sebagaimana diamanahkan berdasarkan pasal 22E ayat1 UUD 1945,” ucapnya.

Terkait argumen kuantitatif, tim kuasa hukum Prabowo-Sandi melihat penggelembungan dan pencurian suara hampir merata di 34 propinsi Indonesia, dengan jumlah masif di pulau Jawa.

“Pencurian dan penggelembungan suara dijalankan melalui DPT siluman, manipulasi dokumen C1, dan manipulasi entry data Situng. Dengan dokumen dan saksi yang kuat itu kami yakin akan memenangkan gugatan sengketa hasil Pilpres,” tandasnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Prabowo-Sandi kalah suara dari pasangan Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019. Jokowi-Ma’ruf unggul dengan 85.036.828 suara atau 55,41%, sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 68.442.493 suara (44,59%). Selisih suara keduanya mencapai 16.594.335.

Share: Babak Baru Aduan BPN Prabowo-Sandi Soal Sengketa Pilpres ke MK