General

Ini Dia Aturan KPU Soal Jumlah Akun Medsos dan Alat Peraga di Pilkada 2018!

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Di era serba digital saat ini, para calon kepala daerah mau gak mau harus memaksimalkan penggunaan media sosial untuk mendukung kampanye mereka jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 nanti. Meski begitu, mereka diharapkan gak kebablasan dalam memanfaatkan media sosial.

Ya, penggunaan media sosial yang secara bebas bisa dimanfaatkan semua kalangan tentu berpotensi kebablasan. Untuk itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memantau betul keberadaan medsos para calon kepala daerah, termasuk membatasi kepemilikan akun medsos pribadi.

Melalui komisionernya Wahyu Setyawan, KPU akan membatasi para calon kepala daerah dengan hanya memiliki 5 akun medsos saja selama masa kampanye Pilkada 2018. Tak hanya itu, seperti pemberitaan sebelumnya, setiap pasangan calon harus mendaftarkan akun tersebut sebelum masa kampanye pada 15 Februari 2018.

“Kami membatasi hanya ada 5 akun medsos untuk kampanye satu pasangan calon. Jadi tim kampanye dapat melaporkan lima akun medsos kepada kami,” kata Komisioner KPU, Wahyu Setyawan seperti dilansir Tempo.co, Kamis (01/02).

Nah, lebih lanjut Wahyu mengatakan pendaftaran akun medsos tersebut nantinya dapat dilakukan segera sehari setelah penetapan calon kepala daerah pada 12 Februari 2018 nanti. Setelah itu, KPU menembuskan akun media sosial ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). “Bawaslu bisa langsung mengawasi,” jelasnya.

Meski begitu, Wahyu pun khawatir nantinya bakal ada calon kepala daerah yang malah mendaftarkan akun medsos yang gak resmi dan gak terdaftar. Untuk itu, para calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos resmi mereka.

“Yang merepotkan biasanya bukan akun yang resmi alias akun yang tidak resmi dan tidak terdaftar,” terangnya.

Pengaturan akun media sosial untuk kampanye diatur dalam pasal 47 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Akun media sosial akan ditembuskan ke KPU Daerah, Panitia Pengawas Pemilu, dan kepolisian.

Sebelumnya, Menkominfo bersama KPU dan Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman untuk melawan hoax dan konten negatif yang beredar di internet selama gelaran Pilkada 2018. Mereka juga menggandeng perusahaan aplikasi media sosial untuk ikut mengawasi akun-akun yang beredar di jagad internet agar tak menyebarkan berita hoax.

Dalam kerjasama tersebut, Kominfo memberikan kewenangan kepada Bawaslu untuk melaporkan akun-akun yang diduga penyebar hoax dan konten negatif kepada platform terkait. Platform tersebut kemudian wajib untuk menutup akun yang dilaporkan tersebut.

“Seusai penandatanganan ini, tidak ada lagi alasan bagi platform tidak men-take down akun yang dilaporkan Bawaslu,” tegas Menkominfo, Rudiantara, seperti dilansir Detikcom, Kamis (02/01).

Tak hanya soal akun medsos calon kepala daerah saja nih guys yang dibahas KPU, ada juga aturan soal alat peraga kampanye yang wajib diperhatikan, salah satu yang diatur KPU adalah desain dan materi alat kampanye.

“KPU sudah mengatur desain dan materinya (alat peraga kampanye). Nah, terkait jumlah masing-masing daerah berbeda-beda, tetapi prinsip desain dan materi diatur oleh KPU,” ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Selatan, seperti dikutip dari Detikcom, Jumat (02/02).

Wahyu juga mengatakan, ukuran bahan alat peraga kampanye juga diatur oleh KPU, seperti brosur, poster, dan pamflet.

“Selebaran brosur, pamflet, poster diatur dalam PKPU,” jelasnya.

Seperti diketahui, masa kampanye para calon kepala daerah sendiri akan dimulai pada 15 Februari 2018 nanti. Nah, nantinya setiap pasangan calon akan diberi waktu lima hari untuk menyerahkan desain bahan kampanye setelah masa penetapan pasangan calon, yaitu sejak 12 Februari 2018.

“Tanggal 12 Februari penetapan paslon pilkada, tanggal 13 Februari diundi nomor urutnya, mulai tanggal 15 Februari kampanye, kami berikan waktu untuk serahkan desain bahan kampanye itu,” lanjut Wahyu.

Sementara itu, terkait aturan soal alat peraga sendiri terdapat di Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Ketentuan terkait ukuran alat peraga kampanye terdapat pada pasal 28, yang berbunyi:

(1) KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota memfasilitasi pembuatan dan pemasangan Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kabupaten/kota;
b. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
c. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap Pasangan Calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Sedangkan ketentuan terkait desain dan materi alat peraga ditentukan oleh KPU terdapat pada Pasal 29: (1) Desain dan materi Alat Peraga Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi/KIP Aceh atau KPU/KIP Kabupaten/Kota. (2) Desain dan materi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto Pasangan Calon, tanda gambar Partai Politik atau Gabungan Partai Poitik dan/atau foto pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.

Nah tuh, buat para calon kepala daerah wajib diperhatikan ya aturan-aturan yang udah diumumin sama KPU jelang Pilkada 2018 ini. Yang pertama soal akun medsos bapak-bapak calon kepala daerah yang hanya boleh punya 5 akun medsos dan wajib didaftarkan. Yang kedua, para calon kepala daerah harus mengikuti aturan soal alat peraga kampanye. Selamat kampanye!

Share: Ini Dia Aturan KPU Soal Jumlah Akun Medsos dan Alat Peraga di Pilkada 2018!