Budaya Pop

Power Bank Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat, Asal…

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Hidup di zaman serba canggih seperti saat ini tentu ngebuat kalian enggak bisa lepas dari smartphone atau handphone. Kalau ketinggalan di rumah, orang bakalan lebih milih untuk bela-belain balik lagi demi ngambil hp-nya daripada harus hidup tanpa handphone meskipun cuma beberapa jam. Selain enggak bisa ketinggalan, hal yang juga paling sering dihindari adalah kalau handphone sudah mulai low batt alias kekurangan baterai. Solusinya, pemakaian powerbank atau baterai cadangan pun menjadi lumrah digunakan banyak kalangan.

Hubungan antara handphone dan power bank yang sulit dipisahkan ini ternyata diatur oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang telah menerbitkan surat edaran soal pembatasan baterai cadangan (power bank) untuk dapat dibawa masuk ke pesawat. Surat Edaran (SE) Nomor 015 tahun 2018 itu, telah resmi diterbitkan pada Kamis, 9 Maret 2018 pekan lalu.

Dirjen Perhubungan Udara Agus Santoso menyebut bahwa peraturan tersebut udah disampaikan kepada pengelola bandara se-Indonesia selaku regulator penerbangan, juga kepada maskapai-maskapai yang merupakan operator pesawat terbang.

Emang kenapa sih, kok power bank dilarang dibawa saat naik pesawat?

Peraturan ini adalah salah satu bentuk pencegahan kecelakaan pesawat dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Jadi, sebelumnya pernah ada kejadian ledakan kebakaran pada sebuah penerbangan di Cina. Usut punya usut, ternyata ledakan itu berasal dari power bank yang dibawa penumpang dengan menggunakan tas jinjing dan diletakkan di kabin pesawat.

“Mencegah lebih baik daripada mengobati. Surat edaran ini untuk mencegah agar hal tersebut tidak terjadi di Indonesia. Mengingat sudah adanya kejadian dan kajian terkait bahayanya membawa powerbank dan baterai lithium cadangan dengan ukuran daya tertentu pada penerbangan. Jadi kami mengawasi dari awal terutama terkait besaran daya dari peralatan-peralatan tersebut,” ujarnya.

Sama sekali enggak boleh bawa power bank dong kalau gitu?

Masih boleh kok, tapi ada syaratnya. Dalam surat ederan itu, dijelaskan bahwa power bank berdaya 100 Wh ke bawah masih boleh dibawa.

“Hanya peralatan dengan daya yang besar yang kami tangkal, yang kecil silakan saja dengan perlakuan tertentu sesuai aturan, hal ini juga mulai diatur di berbagai negara maju dalam hal penerbangan, yang selalu responsif demi menjaga keselamatan penerbangan” ujar Agus.

Selain itu, power bank tersebut harus ditempatkan pada bagasi kabin dan dilarang pada bagasi tercatat. Peralatan yang boleh dibawa hanya yang mempunyai daya per jam (watt-hour) tidak lebih dari 100 Wh.

“Sedangkan peralatan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100 Wh (Wh < 100) tapi tidak lebih dari 160 Wh (100 ≤ Wh ≤ 160) harus mendapatkan persetujuan dari maskapai dan diperbolehkan untuk dibawa maksimal dua unit per penumpang,” tuturnya.

Jadi intinya, ada tiga jenis power bank nih menurut Kemenhub, yaitu

  1. Boleh dibawa ke dalam pesawat, kalau power bank punya daya 100 Watt-hour (Wh) atau jika voltage-nya 5 Volt, maka itu setara dengan 20.000 mili Ampere (mAh).
  2. Boleh dibawa, jika diizinkan oleh maskapai: power bank yang punya daya antara 100 Wh hingga 160 Wh atau dengan voltage 5 Volt, berarti memilik arus 20.000-27.000 mAh, boleh dibawa kalau diizinkan oleh maskapai. Untuk itu, penumpang yang memiliki power bank dengan ukuran seperti ini, wajib melaporkan ke maskapai.
  3. Terlarang untuk dibawa ke dalam pesawat: yang sama sekali enggak boleh dibawa ke dalam pesawat adalah yang ukuran di atas 160 Wh atau 27.000 mAh.

Share: Power Bank Boleh Dibawa ke Dalam Pesawat, Asal…