Isu Terkini

Atas Nama Ekonomi, Pemerintah Tak Melarang Mudik

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Presiden Joko Widodo tak melarang masyarakat melaksanakan tradisi mudik Idulfitri pada Mei mendatang. Ia pun membuka kemungkinan mengganti Hari Libur Nasional Idulfitri ke tanggal lain demi “memberikan sedikit ketenangan kepada masyarakat”. Pada hari pengganti tersebut, masyarakat akan mendapatkan fasilitas arus mudik.

Dalam rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor hari ini (2/4), Jokowi mengatakan kebijakan ini sesuai dengan isi Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang “Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.”

Menurut Pasal 2 ayat (1), pemerintah daerah hanya dapat memberlakukan karantina atau pembatasan pergerakan orang setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kesehatan. Jokowi pun kembali menegaskan ini dalam rapat. “Bahwa mulai dari presiden, menteri, gubernur, bupati, wali kota, sampai kepada desa harus satu visi yang sama, satu strategi yang sama, satu cara yang sama dalam menyelesaikan persoalan yang kita hadapi sekarang ini,” katanya.

Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menyatakan bahwa walau mudik tak dilarang, pemerintah akan melakukan kampanye besar-besaran yang melibatkan tokoh masyarakat, tokoh agama, dan figur publik untuk mengimbau masyarakat tidak pulang kampung.

Hal serupa juga disampaikan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhur Binsar Pandjaitan. Menurutnya, mudik tidak dilarang agar “ekonomi tidak mati sama sekali” dan ini adalah “pilihan yang terbaik”. Namun, ujarnya, “Kami imbau kesadaran bahwa kalau Anda mudik pasti bawa penyakit. Hampir pasti bawa penyakit. Dan kalau bawa penyakit, di daerah bisa meninggal. Bisa keluargamu,” ucap Luhut, dikutip dari Kompas.com.

Sejumlah peneliti dan ahli kesehatan telah meminta pemerintah untuk secara tegas melarang mudik demi menghambat penyebaran COVID-19 ke seluruh Indonesia. Berdasarkan pemodelan matematis oleh peneliti NTU Fredy Tantri dan Sulfikar Amin, diketahui bahwa 400.000 nyawa di DKI Jakarta dapat melayang jika pemerintah tidak melakukan intervensi secara maksimal atau sekadar menantikan herd immunity. Jumlah ini belum termasuk peningkatan korban di luar DKI Jakarta jika masyarakat tetap pulang ke daerah masing-masing.

“Ini sangat tidak bertanggung jawab, tidak etis. Sudah punya kekuasaan, anggaran ratusan triliun, tetapi kalau tidak digunakan itu sangat tidak bermoral,” kata Sulfikar, dikutip dari Kompas.id.

Sebelum PP PSBB diberlakukan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat berinisiatif menghukum warga DKI yang tetap pulang kampung di tengah wabah virus Corona. “Kami akan bicarakan sama-sama di Gugus Tugas [COVID-19 DKII Jakarta] langkah-langkah hukum yang bisa kami lakukan,” ujar Anies dalam jumpa pers tujuh hari lalu, dikutip dari Tempo.co.

Dengan adanya peraturan pemerintah, Anies lantas beralih mengusulkan (2/4) agar DKI Jakarta segera memberlakukan status PSBB. “Hari ini kami akan kirim surat kepada Menkes, meminta untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” katanya, dikutip dari Kompas.com. Ia juga berharap kebijakan ini dapat diberlakukan tak hanya di Jakarta, tetapi se-Jabodetabek.

Sementara itu, upaya pemerintah pusat untuk mencegah warga DKI Jakarta pulang kampung ialah dengan memberikan bantuan sosial (bansos) kepada 2,5 juta penduduk, bekerja sama dengan Menteri Sosial Juliari P. Batubara. Namun, belum jelas apa bentuk dari perlindungan sosial tersebut. “Kami belum ketemu mekanisme atau penerapannya bagaimana di lapangan, tapi tentunya kami berharap penerima program khusus ini tidak mudik,” tutur Juliari dikutip dari setkab.go.id.

Share: Atas Nama Ekonomi, Pemerintah Tak Melarang Mudik