Isu Terkini

Bisakah Kenaikan Batas Usia Perempuan Menghapus Praktik Perkawinan Anak?

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Foto: UNICEF/Nick Baker

Satu tahun telah berlalu sejak batas usia perkawinan bagi perempuan Indonesia dinaikkan menjadi 19 tahun, seperti yang dinyatakan dalam Undang-undang No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Keputusan untuk menaikkan batas usia pernikahan ini patut disambut baik dan diapresiasi. Dalam undang-undang terdahulu, perempuan dikatakan telah dapat menikah sejak usia 16 tahun, berbeda dari laki-laki yang memiliki batas usia 19 tahun.

Namun, apakah undang-undang ini berhasil menghapus perkawinan anak di Indonesia?

Untuk memantau pengaruh peraturan baru ini dalam mengurangi angka perkawinan anak, International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) melakukan penelitian kuantitatif yang melibatkan 2.210 orang di Indonesia.

Hasil survei yang dipaparkan secara daring dalam diskusi “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia” ini menemukan bahwa masih banyak masyarakat yang belum teredukasi tentang bahaya perkawinan anak.

Sebanyak 35,4% responden masih tidak setuju usia kawin harus diatur oleh negara. Mereka berpendapat perkawinan adalah urusan pribadi yang tidak patut diatur secara hukum. Ada pula yang berpendapat bahwa aturan dari negara justru akan mempersulit, dan bahwa telah ada agama dan adat yang mengatur soal itu.

“Ada yang berpendapat bahwa agama menyarankan menikah lebih cepat justru lebih baik. Ada juga yang menganggap aturan ini akan mempersulit, ‘bagaimana kalau anak sudah hamil duluan, masa nggak boleh dinikahkan?’” papar peneliti INFID Arsa Ilmi Budiarti (27/10).

Ada pula perbedaan persepsi responden terhadap pernikahan di bawah usia 19 tahun bagi anak perempuan dan laki-laki. Sebanyak 62% responden menganggap anak laki-laki di bawah usia 19 tahun tidak boleh menikah karena “belum siap secara finansial” dan “belum mampu memimpin keluarga”. Berkebalikan dari itu, 56,1% responden menganggap anak perempuan di bawah usia 19 tahun sudah boleh menikah supaya “terhindar dari zina” dan “supaya ada yang mengurus”.

Alasan responden menikahkan anaknya di usia berapapun juga bukan dinilai dari kesiapan sang anak, melainkan karena anak mereka sudah hamil (84,5%) atau sudah berhubungan seksual (60%). Sementara itu, hanya sebagian kecil responden yang akan menikahkan anaknya di usia berapapun jika anaknya merasa sudah siap atau saling mencintai.

“Masih adanya pengkotak-kotakkan gender atau stereotip gender: bahwa laki-laki lebih berperan sebagai pemimpin keluarga, sementara perempuan mesti diurus. Potensi perkawinan anak masih akan terus terjadi jika anggapan seperti ini masih dianut oleh mayoritas masyarakat.”

Padahal, survei menunjukkan bahwa mayoritas responden sebenarnya memiliki pengetahuan dan menyadari risiko dari perkawinan anak. Sebanyak 62,4% responden setuju bahwa perkawinan anak rentan memicu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Sebanyak 52,4% juga setuju bahwa perkawinan anak meningkatkan risiko kematian ibu akibat melahirkan. 55,6% responden pun setuju bahwa perkawinan anak meningkatkan risiko keguguran.

Dengan persepsi masyarakat yang masih menganggap perkawinan anak adalah urusan pribadi dan perempuan hamil mesti langsung dinikahkan, ditemukan pula bahwa lebih banyak anak perempuan di bawah usia 19 tahun yang menikah dibandingkan laki-laki. Survei terhadap 1.322 responden menemukan bahwa 59,8% anak perempuan menikah di bawah usia 19 tahun, sementara anak laki-laki 40,2%.

Selain studi kuantitatif yang dilakukan sepanjang Mei-Juli 2020 di 34 provinsi di Indonesia, ada pula studi kualitatif yang dilakukan sepanjang Februari-Maret 2020 dan melibatkan 86 responden. Ema Mukarramah selaku peneliti INFID menemukan bahwa responden-respondennya sebenarnya mendukung kenaikan batas usia anak perempuan menikah menjadi 19 tahun.

Kenaikan batas usia pernikahan dapat mencegah dampak negatif secara biologis maupun sosial, politik, dan budaya. Organ reproduksi perempuan akan lebih siap dengan semakin matangnya usia, sehingga mencegah terjadinya komplikasi saat hamil, keguguran, ataupun kematian saat melahirkan. Perempuan pun terhindar dari KDRT ataupun terjebak menjadi pekerja seks karena alasan ekonomi.

Namun, sekadar menaikkan batas usia pernikahan tidaklah cukup. “Kita melihat banyak sekali dukungan dari berbagai sektor yang mengupayakan pendewasaan usia perkawinan. Meskipun begitu, kita masih luput menyoroti akar masalah yang menyebabkan anak perempuan menikah di usia muda, misalnya kemiskinan dan terbatasnya akses pendidikan,” ujar Ema dalam kesempatan yang sama.

Untuk itu, INFID merekomendasikan agar negara membangun upaya pencegahan dan penanganan perkawinan usia anak secara komprehensif dan holistik dengan juga menyorot akar-akar masalahnya. Upaya-upaya yang bisa dilakukan termasuk mengentaskan kesenjangan di berbagai bidang, pemenuhan hak kesehatan seksual dan reproduksi yang komprehensif, membangun pengetahuan dan kesadaran soal kesetaraan gender di masyarakat, dan menangani anak yang menjadi korban perkawinan.

Untuk dapat menyentuh akar-akar persoalan itu, dibutuhkan pula harmonisasi kebijakan di tingkat pusat, daerah, sampai di tingkat desa untuk menyelaraskan persepsi penghapusan perkawinan anak. Kerja sama lintas sektoral ini juga termasuk kerja antar-kementerian, yaitu antara Kemendikbud, KPPPA, Kemenkes, Kominfo, Kemnag, Kemensos, hingga Mahkamah Agung.

“Kalau semua ini berjalan dengan sinergis dan juga ada pengawasan dari pihak-pihak berwenang, maka diharapkan pernikahan anak dapat dicegah, hak dan kesehatan seksual maupun reproduksi perempuan dapat dipenuhi, dan ketimpangan gender dapat berkurang,” demikian laporan INFID.

Share: Bisakah Kenaikan Batas Usia Perempuan Menghapus Praktik Perkawinan Anak?