Isu Terkini

Apa yang Bisa Kamu Lakukan Kalau Diancam dengan UU ITE

Raka Ibrahim — Asumsi.co

featured image

Kita semua dapat dijegal oleh UU ITE. Pelajar, jurnalis, petani, pegawai negeri, hingga belakangan ilustrator bisa dipenjara akibat unggahan media sosial yang tak berkenan di hati orang lain. Namun, apakah UU ITE sebenarnya? Mengapa ia menjadi momok menakutkan bagi siapa saja yang ingin bersuara di dunia maya? Terpenting: bila seseorang hendak menyikatmu dengan UU ITE, apa yang sebaiknya kamu lakukan? Siapa yang dapat kamu hubungi?

Pertama-tama, kita mesti berkenalan dengan UU ITE. Nama lengkapnya adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sesuai namanya, UU ITE sebetulnya adalah cyberlaw atau perundangan siber. Pada awal perumusannya, UU ITE dimaksudkan untuk meregulasi transaksi e-commerce dan memastikan bahwa dokumen digital dipandang sebagai alat bukti hukum yang sah dalam transaksi. Namun, seiring berjalannya waktu, pasal-pasal yang mengatur penyebaran informasi hoaks, ujaran kebencian, pornografi, judi daring, hingga pencemaran nama baik menjadi bagian tak terpisahkan UU tersebut.

Penting untuk dicatat bahwa pada 2016, terjadi revisi minor terhadap UU ITE yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Supaya tidak lelah membacanya, seterusnya kita persingkat jadi UU 19/2016 atau UU ITE-Perjuangan saja.

Ketika seseorang mengancam akan meng-“UU ITE”-kan kamu karena ujaranmu di media sosial, besar kemungkinan mereka mengacu dua pasal kunci dalam UU tersebut: Pasal 27 dan 28. Pasal 27 Ayat 1, misalnya, menjegal setiap orang yang “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Adapun Pasal 27 Ayat 2 mengacu pada konten yang memiliki muatan perjudian, ayat 3 mengacu pada penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan ayat 4 mengatur konten bermuatan pemerasan dan/atau pengancaman.

Pasal 28 mengatur pernyataan yang menyebarkan kebencian berdasarkan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan atau SARA. Hal ini tertuang dalam Pasal 28 Ayat 2, sementara Ayat 1 meregulasi konten yang berisi berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Sebelum kita lanjut, ada satu hal yang penting kamu ketahui. Pasal 27 UU ITE tidak hanya menjerat pelaku pembuat konten, tetapi siapa saja yang mendistribusikan, mentransmisikan, atau membuat konten tersebut dapat diakses secara elektronik. Bukan tidak mungkin kamu dijegal akibat menyebar broadcast WhatsApp yang dinilai hoaks, atau me-retwit cuitan yang dianggap mencemarkan nama baik.

Namun, tidak sembarang orang dapat melaporkanmu. Pasal 27 (dan Ayat 3 tentang pencemaran nama baik yang brilian bukan main itu) merupakan delik aduan, bukan delik biasa.

Hukumonline.com memuat penjelasan yang komprehensif dan apik soal pembeda delik aduan dan delik biasa di situsnya. Singkatnya, tidak sembarang orang dapat melaporkanmu atas tuduhan pencemaran nama baik. Tercemar atau tidaknya nama baik seseorang hanya dapat ditentukan oleh orang yang bersangkutan, bukan oleh orang lain. Misalkan kamu nge-tweet soal Dea dan tweet tersebut dianggap menghina, Pangeran tidak boleh melaporkan kamu ke polisi atas tuduhan mencemarkan nama baik Dea. Hanya Dea yang berhak melaporkan kamu secara langsung ke polisi, sebab hanya Dea seorang yang dapat menentukan apakah tweet kamu beneran mencemarkan nama baiknya atau tidak. Inilah yang disebut sebagai delik aduan.

Kemudian, ada persoalan konteks. Penyidik harus mempertimbangkan suasana hati korban dan pelaku, maksud dan tujuan pelaku dalam menyebarkan informasi tersebut, serta kepentingan yang ada di balik penyebaran konten tersebut. Kalau kamu mendadak ngegas ke Dea di Twitter dan kamu dilaporkan dengan Pasal 27 Ayat 3, bukan berarti kamu pasti dibui. Dalam setiap langkah legal, alasan kalian berkonflik mesti ditelaah secara rinci. Maka, tak jarang proses legal kasus UU ITE juga melibatkan pendapat ahli seperti pakar bahasa, pakar psikologi, hingga pakar komunikasi.

Posisi Pasal 27 sebagai delik aduan dipertegas oleh dua perkara. Pertama, secara historis pasal tersebut adalah anak ideologis dari ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang termaktub dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, utamanya Pasal 310 dan 311. Sementara KUHP terang-terangan menyebut bahwa penghinaan merupakan delik aduan. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 serta Revisi UU ITE yang terjadi pada 2016 pun mempertegas bahwa Pasal 27 adalah delik aduan.

Namun, situasimu agak lebih ribet kalau kamu dituntut dengan Pasal 28 Ayat 2 tentang penyebaran ujaran kebencian SARA. Baik putusan MK maupun UU ITE-Perjuangan tidak menyatakan secara tegas apakah Pasal 28 Ayat 2 itu bergantung pada delik aduan atau delik biasa. Walaupun pada praktiknya, Pasal 28 seringkali maju dengan menggunakan delik biasa.

Ini berarti siapa saja dapat melaporkanmu ke polisi atas tuduhan melanggar Pasal 28 Ayat 2, tidak mesti seseorang yang terang-terangan merasa dilanggar seperti Pasal 27. Hal ini yang terjadi pada pelaporan terhadap Bhagavad Sambadha dan Jerinx tempo hari, misalnya, saat mereka dituduh melanggar Pasal 28. Dalam surat panggilan dari polisi, tertulis bahwa pihak yang dirugikan adalah “Masyarakat Indonesia”.

Tuntutan pidana penjara dari UU ITE-Perjuangan tidaklah main-main. Pelanggar Pasal 27 Ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh juta rupiah. Sementara pelanggar Pasal 28 terancam dipidana penjara paling lama enam tahun, dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Jika semua ini membuatmu ingin marah-marah, jangan khawatir. Kami punya banyak amunisi trivia perihal UU ITE yang niscaya akan membikinmu tambah jengkel. Menurut Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) seperti dilansir oleh Tirto, sejak 2008 telah terjadi 245 laporan kasus UU ITE di Indonesia. Hampir separuh kasus UU ITE menggunakan pasal pencemaran nama baik sebagai dasar pelaporan, dan “peluang terlepas dari jeratan UU ITE sangat kecil apabila kasusnya sudah masuk dalam proses pengadilan”.

Masih kurang jengkel? Menurut pantauan SAFEnet, 35,92 persen pelaporan UU ITE dilakukan oleh pejabat negara, termasuk kepala daerah, kepala instansi/departemen, menteri, dan aparat keamanan. Pejabat negara adalah pihak yang paling rajin melaporkan orang dengan UU ITE, dan korban yang paling umum adalah kelompok awam, atau 29,4 persen terlapor.

Patut dicatat bahwa UU ITE pun kerap digunakan untuk menjerat aktivis (8,2%), pelajar dan mahasiswa (6,5%), guru dan dosen (6,1%), serta jurnalis (5,3%). Tak heran bila TIFA Foundation mengkritik bahwa dalam penerapannya, “pasal-pasal karet” dalam UU ITE “justru menjadi senjata untuk menjebak lawan politik”.

Lantas, apa yang harus kamu lakukan kalau kamu diancam dengan UU ITE, atau sudah menerima surat sakti dari kepolisian?

Pertama, jangan panik. Saya tahu ini amat sangat sulit dilakukan, tapi saya berbicara dari pengalaman pribadi saya dengan UU ITE: tarik napas dalam-dalam dan tenang. UU ITE dipenuhi pasal karet dan definisi abu-abu yang dapat menjerat siapa saja, tapi sekaligus menyisakan banyak ruang untuk tafsiran lain. Rencanakan langkahmu selanjutnya dengan hati-hati.

Kedua, dan ini amat sangat penting, malah wajib: pastikan kamu memiliki pendampingan hukum. Misalkan kamu bukan seleb yang mematok harga tiga ratus enam puluh sembilan juta lima ratus empat puluh satu rupiah sekali wawancara, kamu mungkin tidak mampu menyewa pengacara mahal. Tentu kamu dapat melancong ke Kopi Johny dan berharap Hotman Paris bermurah hati, tapi saya pribadi tidak menyarankan strategi ini.

Sahabat sekaligus senjata rahasiamu adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, atau YLBHI. Lembaga tersebut menyediakan bantuan serta pendampingan hukum gratis bagi rakyat miskin, buta hukum, dan termarjinalkan. Mereka telah khatam mendampingi aktivis, jurnalis, pekerja kantoran, hingga mahasiswa yang menghadapi ancaman pidana tak adil.

Kamu dapat menghubungi mereka melalui nomor telepon (+62) 21 – 3929840, melalui surel di info@ylbhi.or.id, atau mendatangi secara langsung kantor mereka di Jl. Diponegoro No. 74, Menteng, Jakarta Pusat. Kamu pun dapat berkonsultasi secara daring melalui laman kontak mereka, yang kami tautkan di sini. Mereka pun memiliki cabang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di berbagai daerah seperti Banda Aceh, Padang, Manado, Makassar, hingga Papua. Temukan cabang LBH yang paling dekat dengan tempat tinggalmu melalui situs resmi YLBHI, dan hubungi mereka untuk meminta pendampingan hukum.

Tentu, kamu tak harus menunggu dijerat UU ITE untuk bersolidaritas dan menyampaikan kepedulian. Kamu dapat berdonasi kepada LBH untuk memastikan bahwa mereka tetap mampu menyediakan bantuan hukum yang gratis, tepat guna, dan menyeluruh. Donasi kepada LBH Jakarta, misalnya, dapat kamu lakukan melalui laman ini. Kerja baik mereka penting diteruskan untuk memastikan bahwa siapa pun tidak dapat diserang dengan produk perundangan yang abu-abu dan tidak berpihak pada rakyat.

Kami tentu harap hal tersebut tak pernah terjadi, tapi suatu hari nanti bisa jadi kamu pun membutuhkan bantuan.

Share: Apa yang Bisa Kamu Lakukan Kalau Diancam dengan UU ITE