Budaya Pop

Anies Baswedan Bersikeras Nikah Massal Jadi Tradisi Jakarta Meski Tak Ada Dana

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Saat pergantian tahun kemarin, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar acara cukup meriah. Malam pergantian tahun baru 2019 itu diselenggarakan dengan acara car free night di sepanjang Jalan Merdeka Barat (Pintu Barat Daya Monas), Jalan MH Thamrin (Bundaran HI), Jalan Jenderal Sudirman, hingga ke Dukuh Atas. Gubernur DKI Anies Baswedan bahkan membuat dasar hukum tersendiri, yaitu Instruksi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 125 Tahun 2018.

Dua hari sebelum acara car free night, Pemprov mengaku telah memberikan pemberitahuan kepada pengelola gedung-gedung di sekitar Jalan MH Thamrin. Mereka bahkan sampai memberikan Surat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2228/-1.855.1 tertanggal 28 Desember 2018. Dari keterangan itu diketahui bahwa rangkaian acara malam tahun baru 2019 digelar pada Senin, 31 Desember 2018, dari pukul 19.00 WIB sampai dengan pukup 24.00 WIB.

Di era kepemimpinan Anies Baswedan, malam tahun baru di Jakarta dimanfaatkan pula untuk agenda nikah massal. Ada 557 pasangan yang dinikahkan pada malam tahun baru di Park and Ride, Thamrin, Jakarta Pusat. Warga Jakarta yang berpartisipasi dalam acara itu tidak akan dipungut biaya. Sebab, pemerintah telah bekerja sama dengan Kementerian Agama untuk menggratiskan nikah massal tersebut terlebih untuk warga miskin. Peserta bahkan mendapatkan bingkisan serta uang sebesar Rp 500 ribu.

Gubernur Anies Baswedan pun juga ikut hadir dalam acara itu. Ia mengatakan bahwa nikah massal akan menjadi agenda rutin setiap malam tahun baru. Sebab kata Anies, nikah massal memiliki manfaat yang dirasakan oleh warga kurang mampu.

“Ya, tentu lanjut. Dari tahun lalu pertama kali dilakukan kita sudah (omong) akan mengadakan kegiatan ini setiap tahun sebagai bagian dari tasyakuran. Alhamdulillah tahun ini terlaksana lagi,” kata Anies di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin, 31 Desember 2018.

Perlu diketahui, bahwa tahun 2018 ini adalah tahun kedua Pemprov DKI menyelenggarakan nikah massal. Tahun lalu, jumlah peserta nikah massal hanya sebanyak 434 pasangan. Maka dari itu, Anies bersyukur peserta nikah massal bertambah di pergantian tahun menuju 2019.

“Tahun lalu penyelenggaraannya relatif pendek, penyelenggaraan tahun ini dari sisi jumlah lebih banyak, dari sisi peminat lebih banyak, lebih rapih, lebih tertib, tempatnya pun lebih leluasa dibanding tahun lalu. Alhamdulillah kita bersyukur ada peningkatan,” ujar Anies.

“Kita semua bersyukur bahwa program yang diselenggarakan setiap malam tahun baru sejak tahun lalu, Insya Allah akan menjadi bagian dari tradisi baru dalam merayakan tahun baru di Jakarta,”

Manfaat Nikah Massal Bagi Masyarakat

Masih dalam kesempatan yang sama, Anies Baswedan mengatakan keinginannya agar program nikah massal tersebut terus terlaksana di akhir tahun. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu juga mengklaim bahwa nikah massal memiliki banyak manfaat khususnya bagi warga Jakarta yang kurang mampu.

“Banyak penduduk di Jakarta yang tidak memiliki surat buku nikah, kartu keluarga, karena dulu nikah secara syariat sudah. Tapi secara administratif pemerintahan belum pernah dicatat. Jadi itu kita selenggarakan isbat,” ucap Anies.

Nikah massal di Jakarta kemarin memang bisa diikuti oleh warga yang belum menikah ataupun yang sudah menikah, tetapi belum punya surat nikah. Anies menilai apabila tidak memiliki surat nikah, maka bisa menimbulkan masalah kependudukan. Perlu diketahui bersama, masyarakat di Indonesia kerap menikah hanya melalui proses agama saja. Latar belakang ekonomi kerap menjadi penghambat para pasangan yang ingin menikah secara sah di mata negara.

“Salah satu masalah yang dihadapi oleh warga miskin di Jakarta itu adalah mereka-mereka yang tidak memiliki surat-surat status sebagai suami istri dan merepotkan anak-anak untuk sekolah, untuk pengurusan kependudukan. Sehingga hal itu jadi masalah,” kata Anies pada tahun lalu.

Meski begitu, perlu dicatat pula bahwa menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Departemen Agama. Namun memang, ketentuan nikah tanpa biaya itu hanya berlaku pada jam kerja di KUA. Di luar jam itu para pasangan yang ingin menikah akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000.

Anggaran Nikah Massal DKI

Melihat acara nikah massal yang dihadiri oleh ratusan pasangan tentunya membuat kita bertanya-tanya, berapakah biaya yang dikeluarkan Pemprov DKI? Nyatanya, agenda tahun baruan itu tidak menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2018.

Hal ini telah diungkapkan oleh Biro Pendidikan Mental dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta beberapa waktu lalu. Kepala Biro Dikmental Hendra Hidayat menerangkan bahwa dana nikah massal pada 31 Desember 2018 kemarin semuanya ditanggung oleh Badan Amal, Infak, dan Sedekah (Baziz).

“Semuanya ditanggung oleh Baziz. Penghulu juga gratis, sebagai bentuk perhatian Kantor Wilayah Kemenag Provinsi DKI,” ujar Hendra Hidayat dikutip Tempo.co pada Minggu, 30 Desember 2018.

Biro Dikmental sebenarnya telah mengajukan anggaran nikah massal Rp 566 juta saat rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI, September lalu. Namun, Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana selaku pimpinan Banggar mencoret anggaran itu. Akhirnya, Gubernur Anies menunjuk Baziz untuk menjadi sponsor utama acara tersebut.

Baziz DKI Jakarta Zahrul Wildan membeberkan bahwa pihaknya menjadi sponsor tunggal nikah massal. Baziz memberikan mahar pernikahan sebesar Rp 500 ribu dan seperangkat alat solat kepada ratusan pasangan. Jika dijumlahkan, Baziz menggelontorkan dana sebanyak Rp 371.050.000 untuk mensponsori seluruh mahar di nikah massal tersebut.

Share: Anies Baswedan Bersikeras Nikah Massal Jadi Tradisi Jakarta Meski Tak Ada Dana