Isu Terkini

Anggota DPR Punya Pelat Nomor Khusus, Dikhawatirkan Picu Kecemburuan Sosial

Ray Muhammad — Asumsi.co

featured image
Foto: Instagram/@Cetul222

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kini punya pelat nomor kendaraan khusus. Lho, selama ini bukannya wakil rakyat sudah pakai pelat nomor kendaraan khusus ya? Memangnya berbeda?

Mirip Pelat Nomor Kendaraan TNI dan Polri

Belakangan, ramai beredar foto yang memperlihatkan pelat nomor kendaraan khusus yang kabarnya digunakan para anggota DPR. Tampilannya mirip pelat nomor kendaraan dinas yang biasa digunakan TNI dan Polri. Di sisi kanan pelat nomor kendaraan, terdapat lambang institusi DPR RI.

Kabar adanya pelat nomor kendaraan khusus buat anggota DPR ini bermula dari tayangan video yang beredar di Instagram dengan nama akun @cetul222. Video memperlihatkan tayangan seorang pengendara diamankan petugas akibat mengendarai mobil menggunakan pelat nomor tersebut.

Polisi mengamankan kendaraan tersebut karena mengaku bingung dengan pelat nomor, yang diakui sang pemilik kendaraan khusus, digunakan para anggota dewan. Petugas yang ada di dalam tayangan video mengaku pelat nomor khusus anggota DPR itu belum disosialisasikan ke polisi yang bertugas di lapangan.

Baca juga: Intervensi DPR di Vaksin Nusantara Ganggu Sistem Pengawasan Obat dan Makanan | Asumsi

“Jadi begini mas, masalah nomor ini, anggota DPR RI ini belum sampai sosialisasinya ke petugas lapangan. Jadi mohon maaf kami belum mengerti ada seperti nomor ini. Biar anggota dewan melalui petugas di atas biar disosialisasikan ke petugas di lapangan yang ke bawah. Contohnya nomor-nomor kedutaan sekian belakangnya, lebih jelas bisa ditanya kepada anggota DPR,” kata petugas dalam tayangan video seperti dikutip Detik.com. 

Aturan Pelat Nomor Kendaraan Khusus

Pelat kendaraan khusus untuk DPR sebenarnya sudah digunakan dengan mendapatkan plat “RI”. Namun hanya dikhususkan buat Ketua DPR (yang mendapatkan pelat nomor RI-6). Sementara para wakil DPR berhak menggunakan pelat nomor kendaraan RI-52 hingga RI-54. 

Hal ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penertiban Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas. Di dalamnya juga dijelaskan pejabat negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, pejabat kementerian dan lembaga serta TNI dan Polri juga memperoleh pelat nomor kendaraan khusus.

Dalam Pasal 1 ayat 5 dan 9 aturan tersebut, berbunyi: 

(5) Kendaraan Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh pejabat penyelenggara negara.

(9) Kendaraan Bermotor Dinas adalah kendaraan bermotor yang terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN) yang digunakan oleh pejabat penyelenggara negara.

Sementara itu, dalam Pasal 36 (7) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor disebutkan: 

Nomor Registrasi berupa kombinasi angka tanpa seri huruf yang dialokasikan untuk pejabat negara tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota serta TNI/Polri yang diatur dalam perkap ini, tidak dipungut biaya PNBP.

Namun, hingga saat ini, memang tidak dijelaskan kalau para anggota DPR juga akan mendapat pelat nomor khusus untuk kendaraan dinasnya dengan tampilan yang fotonya beredar saat ini. 

Selain penyelenggara negara, pelat nomor dengan kode khsusus juga diberikan untuk kendaraan bermotor milik korps diplomatik. Mereka akan memiliki kode khusus untuk kendaraanya, yakni CD (Corps Diplomatique) atau CC (Corps Consulaire), diikuti dengan angka. 

Di dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 disebutkan untuk mendapatkan STNK dan BPKB bagi korps diplomatik, perlu mendapatkan rekomendasi dari Departemen Luar Negeri. Sebab, kendaraan dengan nomor polisi ini secara sah sudah berada di luar teritorial (extrateritorial) hukum dan regulasi Republik Indonesia.

“Surat rekomendasi dan pernyataan penggunaan Ranmor untuk kepentingan diplomatik Kedutaan dari Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 48 poin f. 

Pelat Khusus DPR Upaya Penertiban Nomor Kendaraan

Mengutip Detik.com, pelat nomor khusus untuk anggota DPR ini disampaikan melalui Surat Telegram dari Kapolri tertanggal 15-3-2021. Telegram ini ditujukan kepada jajaran Kapolda dengan tembusan kepada Kapolri, Irwasum Polri, Asrena Kapolri, Kadivpropam Polri dan Kadivhumas Polri. 

“Sehubungan dengan referensi di atas (Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara republik Indonesia, Undang-undang Nomor 22 tahun 2002 tentang Lalu lintas dan Angkutan jalan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR KMA DPR, DPD dan DRPD, Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2020 tentang Sekretariat Jenderal DPR RI, Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2021 tentang Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor), diinformasikan kepada Kapolri bahwa Sekjen DPR-RI telah menerbitkan ‘Peraturan Sekjen DPR-RI Nomor 4 tahun 2021 tentang Penertiban dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus bagi Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk memberikan Identitas khusus dan pengamanan Ranmor Pimpinan dan Anggota DPR-RI untuk kelancaran Pelaksanaan Giat Konstitusional’,” bunyi telegram tersebut.

Baca juga: Tiga Alasan DPR dan Kominfo Harus Segera Beri Kejelasan Soal UU PDP | Asumsi

TNBK Khusus anggota DPR RI ini, lanjut telegram Kapolri diterbitkan untuk ranmor anggota DPR-RI yang telah teregistrasi oleh Polri yang dibuktikan dengan buka pemilik kendaraan bermotor (STNK), tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang sah dan masih berlaku serta telah membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dibuktikan dengan tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKP) yang sah dan masih berlaku.

Asisten Korlantas Polri, AKP Suwito membenarkan telegram tersebut yang kebijakan pelat nomor khusus kendaraan bermotor bagi anggota DPR ini dibuat oleh Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Regident) Polri. 

“Ya yang membuat aturan dari Regident. Arah kebijakannya dari Regident Polri,” kata Suwito melalui pesan singkat kepada Asumsi.co, Kamis (20/5/12).

Sementara itu, Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno menyambut baik adanya pelat nomor khusus untuk anggota DPR ini. Ia menyebut pelat nomor khusus sebagai penanda dan lngkah penertiban. 

“Setahu saya memang plat nomor khusus itu sebagai bagian dari upaya penertiban penggunan plat nomor,” ucap politikus yang juga elit PDI Perjuangan ini. 

Khawatir Picu Kecemburuan Sosial

Pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah, justru menilai penggunaan pelat nomor khusus bagi anggota DPR tidak mendesak saat ini. Alih-alih sebagai penanda, menurutnya justru ini terkesan menunjukkan para wakil rakyat mengeksklusifkan diri mereka.

“Dari sisi publik terkesan diskriminatif dan mengistimewakan mereka. Anggota DPR kan wakil rakyat dan saya khawatirnya kalau pas lagi reses ke dapilnya dengan membawa mobil berpelat khusus menimbulkan kecemburuan sosial. Bisa menyinggung masyarakat yang lagi sensitif secara ekonomi karena kondisi pandemi Covid-19. Ini dikhawatirkan jadi kontraproduktif,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menyarankan sebaiknya anggota DPR saat ini menahan diri menampilkan sisi kemewahan dan istimewa di hadapan rakyat. Sikap rendah hati dan peduli kepada masyarakat yang terdampak pandemi justru perilaku yang saat ini mesti ditunjukkan mereka. 

“Saran saya lebih baik urus saja konstituennya mereka. Saat ini kan, lagi terdampak pandemi apalagi masyarakat berpenghasilan rendah bantulah ekonominya. Hari gini kan, susah cari makan apalagi masyarakat bawah lagi kesusahan sekali. Lebih baik bantu konstituen saat lagi reses melakukan safari ke dapilnya. Kalau mereka menunjukkan sikap rendah hati dan empati tinggi pastinya juga berpengaruh juga mereka bisa langgeng mewakili rakyat di DPR,” tandasnya.

Menyikapi hal ini, Hendrawan menegaskan anggota DPR sama sekali tidak bermaksud untuk mengekslusifkan diri dan memicu kecemburuan sosial di hadapan rakyat dengan adanya pelat nomor kendaraan khusus. Justru dengan adanya aturan pelat nomor ini, anggota DPR tak bisa membuat pelat kendaraan dengan kode atau nomor “nyeleneh” yang tak sesuai aturan.

“Tidak bermaksud menjadi eksklusif. Nomor kendaraan tersebut punya makna, dikaitkan dengan keanggotaan di komisi dan kedudukan di Alat Kelengkapan Dewan (AKD), sehingga tidak ada lagi penggunaan plat-plat yang nyeleneh,” ucapnya.

Share: Anggota DPR Punya Pelat Nomor Khusus, Dikhawatirkan Picu Kecemburuan Sosial