General

Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim Belum Terpasang, Kenapa Terlambat?

Winda Chairunisyah Suryani — Asumsi.co

featured image

Meski masa kampanye pemilihan kepala daerah (Pilkada) sudah resmi dimulai pada 15 Februari lalu, namun di Jawa Timur belum ada alat peraga kampanye (APK) yang terpasang di provinsi tersebut.

Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pilkada 2018, hanya KPU lah yang berhak menerbitkan APK, bukan dari calon kepala daerah.

Apa sih penyebab keterlambatan ini? Menurut Komisioner KPUD Jawa Timur Gogot Cahyo Baskoro, sebenarnya masalahnya bukan karena KPU yang lamban, tapi pada tim kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang belum menyerahkan desain.

“Harusnya per 18 Februari kemarin, sebenarnya masing masing tim pemenangan sudah menyerahkan desain APK dan bahan kampanye. Tapi sama-sama belum fix,” kata Gogot dilansir Idntimes.com pada 23 Februari.

APK seharusnya sudah diserahkan oleh kedua paslon cagub-cawagub Jawa Timur maksimal 5 hari hari setelah penetapan nomor urut pasangan calon pada 13 Februari lalu. Namun nyatanya, hingga kini, penyerahan desain APK itu belum selesai.

APK itu sendiri terdiri dari:

  • Baliho berukuran 3×4 meter
  • Spanduk 1,15× 6 meter
  • Umbul-umbul 1×5 meter

Sedangkan 4 jenis bahan kampanye lainnya, yaitu:

  • Flyer satu muka ukuran 8,25x21cm full color
  • Brosur dua muka dengan ukuran 21×29,7cm lipat 3
  • Pamflet satu muka dengan ukurannya 21×29,7cm
  • Poster satu muka dengan ukuran 40x60cm

Kedua paslon cagub-cawagub Jatim, Saifullah “Gus Ipul” Yusuf-Puti Guntur Soekarno dan Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak, sama-sama telah meminta perpanjangan waktu untuk perbaikan desain.

“Mereka minta di-pending dahulu karena masih banyak perbaikan yang perlu disempurnakan,” kata Gogot.

KPU pun memberikan kelonggaran waktu sampai Senin, 26 Februari, mendatang.

Meskipun pasangan Gus Ipul-Puti dan Khofifah-Emil sama-sama telat mengumpulkan desain, tapi mereka tak akan diberikan sanksi karena tak ada peraturan KPU tentang keterlambatan penyerahan desain.

Keterlambatan ini pun, kata Gogot, merupakan kerugian tersendiri bagi kedua pasangan calon. Sebab, APK tidak bisa segera dipasang dan bahan kampanye juga tidak bisa segera dicetak. Sedangkan APK paslon di berbagai daerah lain sudah terpasang.

Share: Alat Peraga Kampanye Pilgub Jatim Belum Terpasang, Kenapa Terlambat?