Isu Terkini

Alasan KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Perjuangan Setya Novanto untuk menjadi justice collaborator dalam mengungkap kasus dugaan korupsi mega proyek e-KTP tampaknya enggak bakal langsung dikabulkan. Pasalnya, KPK saat ini masih mempertimbangkan permohonan justice collaborator yang diajukan Setnov tersebut. Kok bisa?

JPU KPK Pelajari Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto

“Terkait JC akan kami pelajari, kami belum diskusikan hal itu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ahmad Burhanuddin di Jakarta, Jumat 23 Maret.

Seperti diketahui, Setnov sendiri mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum, dengan tujuan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi e-KTP dalam sidang yang berlangsung Kamis, 22 Maret.

Nah, dalam sidang tersebut, Setnov mengungkap sejumlah nama yang menurutnya menerima uang dari proyek e-KTP. Nama-nama itu adalah mantan Wakil Ketua DPR Pramono Anung dan mantan Ketua Fraksi PDI-Perjuangan di DPR yang juga Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani yang disebut menerima US$ 500 ribu.

Lalu, ada anggota Komisi II dari PDIP Arief Wibowo, Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng, Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung, Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey, Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pramono, yang masing-masing menerima US$ 500 ribu.

Sementara Ketua Fraksi Partai Golkar Chairuman Harahap, serta Ketua fraksi Partai Demokrat saat itu Jafar Hafsah disebut menerima uang senilai US$ 250 ribu.

“Kita pelajari dulu (nama-nama) baru karena infonya kan baru, nanti akan disampaikan kepada penyidik. Saya baru dengar juga,” ucap Ahmad Burhanuddin.

Apa Alasan KPK Ingin Mempelajari Lebih Dulu Permohonan Itu?

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengungkapkan alasan di balik rencana KPK yang akan mempelajari terlebih dulu permohonan Setnov untuk menjadi justice collaborator tersebut.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta menilai Novanto belum memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator karena dianggap masih setengah hati dalam memberikan keterangan di persidangan. Menurut Saut, hal itulah yang jadi dasar KPK untuk mempertimbangkan lagi permohonan justice collaborator itu.

“Syarat JC itu sesuai aturan MA (Mahkamah Agung) sangat jelas, biar nanti kami kaji apa memenuhi syarat-syarat yang dibuat MA,” kata Saut seperti dilansir dari Kompas.com, Jumat 23 Maret.

Sebelumnya, terdakwa Setnov dianggap oleh ketua majelis hakim Yanto, belum sepenuhnya memberikan keterangan secara terbuka dalam sidang pemeriksaan. Yanto mengatakan Setnov belum memenuhi syarat pemohon saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus hukum tertentu atau justice collaborator.

“Anda bilang tidak mengintervensi e-KTP, tidak menerima uang e-KTP. Ini bagaimana jika dikaitkan sebagai permohonan sebagai saksi pelaku?” kata hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis 22 Maret.

Yanto menjelaskan bahwa pemohon justice collaborator harus seseorang yang mengakui telah melakukan tindak pidana, tetapi bersedia menjadi saksi untuk membantu membuat perkara menjadi terang dan mengungkap keterlibatan pelaku lain.

Sekadar informasi, dalam dugaan kasus korupsi e-KTP, Setnov sendiri didakwa menerima uang sebesar US$7,3 juta dari mega proyek e-KTP.

Tak hanya itu saja, Setnov juga didakwa menerima satu jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga 135 ribu dolar AS yang dibeli pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini bersama mendiang Direktur PT Biomorf Industry, Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena membantu memperlancar proses penganggaran.

Share: Alasan KPK Pertimbangkan Permohonan Justice Collaborator Setya Novanto