General

Ini Alasan Bawaslu Larang Partai Curi Start Kampanye di Pemilu 2019

Ramadhan — Asumsi.co

featured image

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, pada 21 Februari lalu, dengan tegas melarang partai politik mencuri start kampanye jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Nah kini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya menjelaskan alasan di balik pelarangan tersebut.

Alasan Bawaslu melarang parpol untuk melakukan kampanye saat ini pun cukup jelas. Bawaslu tak mau jika jeda panjang waktu kampanye selama 7 bulan, terhitung sejak penetapan partai politik peserta Pemilu 2019 pada 17 Februari lalu hingga masa kampanye resmi pada 23 September nanti, disalahgunakan oleh parpol. Masa kampanye pemilu 2019 akan berlangsung hingga 13 April 2019.

Untuk itu, parpol dilarang “mencuri” start kampanye untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran pemilu pada masa pra-kampanye. Terkait hal itu, Ketua Bawaslu Abhan Misbah berharap agar parpol tak melakukan kampanye lebih dulu melalui media massa pada jeda waktu tersebut.

“Pengawasan Bawaslu dalam kampanye mengidentifikasi dugaan pelanggaran pemilu pada pra-kampanye, melakukan pencegahan dan pengawasan terhadap kampanye yang dilarang,” kata Abhan dalam Sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu di Jakarta, seperti dinukil dari Kompas.com, Senin, 26 Februari.

Bawaslu gandeng KPU, KPI, dan Dewan Pers

Untuk mewujudkan ketentuan tersebut, Bawaslu sendiri menjalin kerjasama dengan KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers. Keempat lembaga tersebut akan melakukan sosialisasi pengaturan kampanye tersebut kepada perwakilan partai.

“Kegiatan ini adalah dalam rangka memberikan pemahaman dan mensosialisasikan beberapa hal. Ini bagian sosialisasi, upaya Bawaslu bersama gugus tugas melakukan upaya pencegahan potensi pelanggaran dalam tahapan kampanye,” kata Abhan.

Meski begitu, larangan mencuri start kampanye tersebut tak serta merta membuat parpol tak bisa bergerak. Parpol tetap diizinkan untuk melakukan sosialisasi internal seperti pemasangan bendera partai dengan nomor urut dan rapat internal, namun tetap dalam pengawasan KPU dan Bawaslu.

Bawaslu dan ketiga lembaga gugus tugas lainnya akan melakukan pengawasan semaksimal mungkin jelang Pemilu 2019 nanti. Langkah itu dilakukan agar bisa membangun iklim demokrasi yang sehat.

“Bawaslu berharap ketika regulasi ada, ruang kosong [jeda waktu] ini tidak terjadi pelanggaran. Upaya pencegahan ini akan kami maksimalkan sebaik mungkin dengan baik,” kata Abhan.

Ia menegaskan bahwa ketentuan baru ini melekat kepada seluruh parpol yang lolos dalam tahap verifikasi dan telah ditetapkan secara resmi oleh KPU sebagai peserta Pemilu 2019 terhitung sejak 17 Februari 2018.

Soal aturan kampanye parpol di Pemilu 2019

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman sudah menjelaskan bahwa jadwal kampanye 14 parpol peserta Pemilu 2019 itu dimulai pada 23 September 2018. Untuk itulah, seluruh parpol dilarang untuk mencuri start kampanye jauh sebelum tanggal yang sudah ditetapkan.

“Kampanye untuk Pemilu 2019 dilakukan tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Penetapan DCT dijadwalkan pada 20 September mendatang, maka masa kampanye baru bisa dimulai pada 23 September,” kata Arief pada 21 Februari lalu.

Maka dari itu, kampanye belum bisa dilakukan meski parpol sudah ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019 dan telah mengambil nomor urut. “Apapun aktivitas yang dilakukan, kalau hal itu masuk dalam kegiatan kampanye maka dia hanya boleh dilaksanakan pada masa kampanye saja,” kata Arief.

Intinya, kampanye terbuka parpol dilarang karena memang belum memasuki tahapan kampanye untuk Pemilu 2019. Hal itu tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) no.5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

Jadwal kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden dimulai pada 23 September 2018 hingga 13 April 2019 mendatang. Pemungutan suara untuk anggota legislatif sendiri akan digelar pada 17 April 2019.

Share: Ini Alasan Bawaslu Larang Partai Curi Start Kampanye di Pemilu 2019