Isu Terkini

Mahasiswa, Jurnalis, Masyarakat Sipil Alami Kekerasan dalam Aksi 24 September

Permata Adinda — Asumsi.co

featured image

Minggu ini, video seorang polisi menghalang-halangi seorang wartawan untuk merekam aksi kekerasan aparat terhadap seorang demonstran viral di media sosial.

“Ngapain video-videoin? Maksudnya apa? Udahlah, nggak usah diviralkan,” kata sang polisi sembari berusaha merebut kamera wartawan.

“Ini hak saya. Bapak ngerti UU Pers nggak?” tanya wartawan yang diketahui berasal dari Kompas.com, sembari menghindari polisi.

“Nggak. Nggak. Kenapa?”

Aksi unjuk rasa pada 24 September lalu berujung ricuh. Aparat kepolisian menyerang para demonstran dengan meriam air dan gas air mata. Selain itu, banyak pula korban berjatuhan karena diintimidasi dan mengalami kekerasan fisik. Jurnalis menjadi salah satu korbannya.

Joni Aswira selaku perwakilan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) menyatakan (25/9),  jurnalis yang telah terverifikasi menjadi korban kekerasan aksi di Senayan tersebut berasal dari Jakarta, Makassar, dan Jayapura.

“Di Jakarta jumlah korbannya empat, di Makassar tiga, dan di Jayapura (sehari sebelumnya) tiga. Ada yang dikeroyok, dipukul, dan dianiaya,” paparnya. Wartawan-wartawan tersebut antara lain berasal dari Kompas.com, IDN Times, Katadata, Jubi, dan Suara Papua. Selain itu, Joni juga menceritakan adanya perusakan mobil tim reporter Metro TV oleh massa yang berada di sekitar wilayah Senayan.

“Hampir semua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Jakarta pelakunya adalah aparat. Alasannya sama, karena merekam aksi brutal aparat terhadap massa,” jelas Joni.

Hari ini (26/09), Zen RS selaku Pemimpin Redaksi Narasi TV juga mengabarkan bahwa salah satu telepon seluler reporternya diambil, dibanting, dan tidak dikembalikan lagi. Ia memberikan pernyataan sikap lewat akun Twitter-nya yang mengecam sikap represif aparat dan menuntut dikembalikannya telepon seluler tersebut.

Menurut Joni, pola kekerasan ini punya kesamaan dengan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 21-22 Mei 2019 lalu. “Sama persis dengan yang terjadi pada Mei lalu, di mana aparat sama-sama tidak menginginkan perilaku brutal mereka direkam. Bentuk-bentuk intimidasi ini membahayakan buat kita. Sebab kita dibayang-bayangi ancaman ketika berusaha melaporkan berita sejernih dan secerah mungkin kepada publik,” kata Joni.

Mahasiswa dan Masyarakat Sipil juga jadi Korban

Selain jurnalis, mahasiswa dan masyarakat sipil juga menjadi korban. Nining, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), mengatakan terdapat enam orang anggotanya yang menjadi korban dan dirawat di Rumah Sakit Pertamina dan RSAL Mintoharjo. Salah satunya adalah ia sendiri yang terkena gas air mata hingga pusing dan muntah.

Selain itu, anggota-anggotanya dari beberapa tempat juga dihalangi pergi ketika hendak menuju DPR RI. “Mereka juga melakukan penelanjangan dan melarang anggota-anggota kami keluar dari rumah,” kata Nining. Ia dan kawan-kawannya, yang konsisten mengawal kebijakan pemerintah sejak awal Reformasi, juga mengatakan bahwa rezim ini adalah rezim paling represif selama sejarah Reformasi.

Sementara itu, mahasiswa mendapatkan ancaman berlapis. Beberapa dari mereka dilarang mengikuti unjuk rasa dan diancam DO oleh pihak kampus. Tak hanya dari rektor, Menristekdikti Mohammad Nasir per tanggal 26 September ini juga meminta para rektor perguruan tinggi untuk mencegah mahasiswanya melakukan demo. Jika gagal, ia mengancam akan memberikan sanksi SP (Surat Peringatan).

Mahasiswa juga dihadang dan diintimidasi oleh polisi ketika hendak berangkat dari kota asalnya ke Jakarta pada 23 dan 24 September lalu.

Saiful Muhjab, Presiden Mahasiswa UNNES (Universitas Negeri Semarang), dan teman-teman mahasiswanya dicegat polisi sebanyak tiga kali dalam perjalanan mereka ke Jakarta. “Di Semarang kami diintimidasi oleh pihak kepolisian. Ketika sampai Brebes—di depan Polres Brebes, kami dijegat lagi. Akhirnya, kami cari PO bus lain. Setelah sampai di Cirebon, bus malah berbalik arah ke Semarang karena diancam akan dicabut surat izinnya jika mengantar mahasiswa,” kata Saiful.

Mahasiswa juga menjadi korban kekerasan dan penangkapan oleh aparat. Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta, mengatakan bahwa setidaknya ada 50 mahasiswa yang ditangkap. “Dari informasi yang kami dapatkan, ada 50 mahasiswa dari kampus Universitas Indonesia, Universitas Kristen Indonesia (UKI), Sekolah Tinggi Hukum Bandung (STHB), Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta, Institut Kesenian Jakarta (IKJ), dan lain-lain,” kata Arif.

Ia mengecam tindakan aparat yang represif kepada para mahasiswa yang hendak menyampaikan aspirasi di depan umum. “Penyesalan dan kecaman keras kepada kepolisian yang menggunakan pendekatan represif untuk mengamankan kawan-kawan yang sedang menjalankan hak konstitusionalnya. Tidak hanya di Jakarta, tetapi di berbagai wilayah di Indonesia,” kata Arif.

Menurut Arif, pihak kepolisian sudah menyatakan ada 94 orang mahasiswa yang ditahan di Polda Metro Jaya dan 49 mahasiswa lain di Polres Jakarta Barat.

Arif bersama Aliansi Masyarakat untuk Keadilan dan Demokrasi (AMUKK) dan LBH Jakarta juga sedang memverifikasi kembali nama-nama mahasiswa tersebut. Mereka ingin memastikan bahwa setiap orang mendapatkan bantuan hukum. “Mereka semua yang ditangkap itu memiliki hak atas bantuan hukum. Yang itu harus diberikan oleh kepolisian kepada mereka. Tidak boleh ada kekerasan dan penyiksaan. Tidak boleh juga ada penghalangan hak bantuan hukum,” kata Arif.

Kekerasan Aparat adalah Pelanggaran Hukum

Puri Kencana Putri selaku perwakilan Amnesty International Indonesia menilai bahwa tindakan-tindakan represif aparat telah melanggar beberapa peraturan internal kepolisian sendiri.

“Langkah-langkah represif yang cenderung berbentuk brutalitas aparat dan penggunaan kekuatan berlebihan itu tidak sejalan dengan beberapa aturan internal kepolisian, terutama Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009,” kata Puri.

Peraturan Kepala Kepolisian No. 8 Tahun 2009 ini mengatur tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Peraturan tersebut menjelaskan bahwa setiap petugas atau anggota Polri wajib menerapkan perlindungan HAM bagi setiap orang.

Polri juga dilarang menangkap dan menahan seseorang secara sewenang-wenang, melakukan penyiksaan, pelecehan, menutup-nutupi kejahatan, dan melakukan tindakan fisik yang tidak berdasarkan hukum.

Selain peraturan tersebut, polisi juga mempunyai peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa. Peraturan ini membagi situasi unjuk rasa dalam tiga kategori, yaitu Situasi Hijau (tertib), Situasi Kuning (tidak tertib), dan Situasi Merah. Situasi Merah adalah ketika massa pengunjuk rasa sudah melakukan tindakan-tindakan melawan hukum, seperti pengancaman, pencurian dengan kekerasan, perusakan, pembakaran, penganiayaan berat, teror, intimidasi, dan penyanderaan.

“Ketika sudah memasuki kategori kuning, kepolisian memang harus melakukan negosiasi dengan para demonstran. Tapi sepertinya Kapolres tidak mampu melakukan proses negosiasi. Tidak ada ucapan-ucapan persuasif sebagaimana yang dilakukan Kapolres pada unjuk rasa tanggal 21-22 Mei 2019 lalu,” kata Puri. Ia berpendapat bahwa terdapat standar aksi yang jomplang jika aksi unjuk rasa pada 24 September ini dibandingkan dengan aksi Mei lalu.

“Yang harus kita pertanyakan, apa ukuran dari Kapolres Jakarta Pusat untuk mengambil Status Merah sehingga terjadi penyemprotan water canon dan pelemparan gas air mata?” lanjut Puri.

Gading Yonggar Aditya sebagai perwakilan LBH Pers juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis adalah pelangggaran hukum. Aparat kepolisian tidak hanya telah melanggar aspek pidana dari KUHP–seperti penganiayaan dan intimidasi, tetapi juga Undang-undang Pers No. 40 Tahun 1999.

“Pasal 4 UU Pers jelas menyebutkan pers memiliki hak untuk mencari, menyimpan, mengelola, dan menyebarluaskan informasi. Pasal 18 juga menyebutkan bahwa siapapun yang melakukan kekerasan atau melakukan penghalangan kerja jurnalistik seorang wartawan dapat dipidana, termasuk aparat kepolisian dan militer,” jelas Gading.

LBH Pers bersama AJI Jakarta dan AJI Indonesia akan meminta Dewan Pers untuk mengaktifkan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan.

“Selama ini, implementasi dari pedoman tersebut tidak maksimal,” kata Gading. Mereka juga sedang melakukan proses koordinasi dengan perusahaan media bersangkutan untuk melakukan penjajakan kemungkinan pelaporan dan pidana kasus-kasus kekerasan tersebut.

Arif selaku perwakilan LBH Jakarta dan AMUK juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang merasa kerabatnya belum kembali. Masyarakat dapat mengadu ke Kantor LBH Jakarta, LBH Masyarakat, YLBHI, ICJR, Lokataru, KontraS, Amar, atau PP Muhammadiyah.

Selanjutnya, AMUKK juga akan melakukan gugatan judicial review kepada MK, gugatan ke Mahkamah Agung, dan pengadilan negeri. Arif juga berharap aksi demonstrasi belum berhenti.

“Setelah ini, mau ngapain lagi? Jelas aksi. Mengawal terus seluruh undang-undang yang berpotensi mengkorupsi reformasi dan demokrasi,” kata Arif.

Share: Mahasiswa, Jurnalis, Masyarakat Sipil Alami Kekerasan dalam Aksi 24 September